Suara.com - Sidang perdana gugatan wanprestasi yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani yang kini berada di penjara, diwakili pengacaranya, Fahmi Bachmid hadir di ruang sidang. Sementara itu, Reza Gladys juga diwakili pengacaranya, Julianus P. Sembiring.
Dalam gugatannya, Fahmi Bachmid mempertanyakan soal perjanjian antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani.
Dia mempertanyakan kengapa perjanjian yang awalnya dianggap pekerjaan untuk me-review produk, justru dianggap pemerasan oleh Reza Gladys.
"Kita diam-diam dikasih uang terus tiba-tiba kita dibilang melakukan sesuatu yang melanggar hukum," kata Fahmi Bachmid ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Mei 2025.
Karena itu, Fahmi Bachmid mau menguji soal perjanjian tersebut di persidangan. Namun memang, perjanjian tersebut tak tertuang secara tertulis, melainkan dari percakapan.
"Ya, dalam gugatan tersebut kita mencoba menguji ada tidaknya perjanjian lisan yang terjadi di dalam peristiwa November tahun 2024," ucap pengacara Nikita Mirzani ini.
Sementara itu di pihak Reza Gladys, Julianus P. Sembiring percaya diri bahwa kliennya tidak melakukan tindakan wanprestasi.
"Cukup kuat. Kalau ada 100.000 persen, 100.000 persen," kata Julianus P. Sembiring.
Baca Juga: Gugat Reza Gladys, Nikita Mirzani Minta Perlindungan ke Kapolri dan Jaksa Agung
Keyakinan tim kuasa hukum Reza Gladys bukan tanpa sebab. Ini karena mereka memiliki bukti kuat.
"Silahkan saja. Jatuhkan wanprestasi. Silahkan. Tapi kami punya bukti-bukti yang cukup paling," kata Zulkifli, rekan Julianus P. Sembiring.
Hanya saja, tim kuasa hukum Reza Gladys tak membeberkan secara rinci bukti yang dikantongi.
"Nanti kita buktikan dalam persidangan. Ini adalah perdata pembuktian formil. Ayo kita buktikan dalam persidangan," jelas Julianus P. Sembiring.
Sementara itu soal hasil sidang hari ini, Hakim Ketua menunda karena pihak turut tergugat tidak hadir. Mereka adalah Kapolri, Jaksa Agung dan PT Bumi Parama Wisesa.
Sidang gugatan Nikita Mirzani ke Reza Gladys atas kasus Wanprestasi akan kembali digelar pada 11 Juni 2025.
Berita Terkait
-
Kerugian Lebih Besar dari Kasus Nikita Mirzani, Kok Melani Mecimapro Bebas?
-
Siapa Reynaldi Bermundo? Influencer Muda yang Baru Saja Meninggal, Kondisi Terakhirnya Disorot
-
Sempat Tak Diakui Denada, Ressa Rizky Rossano Dapat Hadiah Umrah dari Dokter Reza Gladys
-
Nikita Mirzani Minta Denada Jangan Berkelit: Akuin Aja Itu Anak Lo, Gitu Aja Repot
-
Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Masih Bisa Ledek Richard Lee yang Kini Jadi Tersangka
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Betrand Tewas Ditembak, Polisi Klaim Tidak Sengaja
-
Agnez Mo Hadiri Bukber di Dubai, Sikap Aslinya Dibongkar Orang Dalam
-
Fairuz A Rafiq Bicara soal Diam Usai Kakaknya Ditangkap KPK, Ogah Terseret?
-
Bentuk Rudal dan Meriam untuk Pertahanan Udara Indonesia Jadi Olokan Netizen
-
Dihantam Rudal Iran, Hotel Mewah Rp5,4 T di Dubai Dibombardir Review Bintang 1
-
Sinopsis Pinocchio Unstrung, Obsesi Boneka Kayu Demi Jadi Manusia
-
Musdalifah Cosplay Jadi Istri Gubernur Kaltim: Bangsawan Beli Takjil
-
Istri Meninggal dalam Kecelakaan, Bos Rokok HS Tanggung Biaya Hidup Pengemudi Jupiter MX
-
Ada Rp33 Miliar Royalti Lagu Belum Diklaim di LMKN
-
Deretan Rekomendasi Drama Korea Genre Medis, Terbaru Doctor Shin