Dalam hal ini yang menjadi turut tergugat adalah Kapolri dan Jaksa Agung.
"Kami kan hanya melaporkan, selanjutnya penyidik yang menahan dan melanjutkan. Kejaksaan itu kepanjangannya, berarti bagi dua dong, Rp 50 miliar, Rp 50 miliar.
Selanjutnya, sidang yang ditunda pada Rabu lalu, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dua minggu lagi, Rabu, 11 Juni 2025.
Ditundanya sidang tersebut lantaran para turut tergugat tidak hadir dalam persidangan. Mereka adalah Kapolri dan Jaksa Agung.
Di mana keterkaitan dua orang penting tersebut karena Nikita Mirzani meminta agar mendapat perlindungan.
"(Nikita Mirzani bilang) 'bang sudah saatnya abang ajukan gugatan wan prestasi. Sudah saatnya saya meminta perlindungan kepada Kapolri. Saya meminta perlindungan kepada Jaksa Agung atas masalah yang menimpa diri saya. '," kata Fahmi Bachmid ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Mei 2025.
Karena Nikita Mirzani yang meminta perlindungan kepada Kapolri dan Jaksa Agung, pengacaranya pun menyertakan dua pihak tersebut sebagai turut tergugat.
"Mereka kita jadikan turut tergugat supaya bisa memberikan perlindungan kepada Nikita Mirzani dalam perkara yang ada di kasus pidananya," kata Fahmi Bachmid.
Di pihak Reza Gladys, tim pengacaranya juga siap menghadapi gugatan Nikita Mirzani. Mereka mengklaim memiliki bukti kuat untuk membantah apa yang menjadi kecurigaan bintang film Nenek Gayung ini.
Baca Juga: Nikita Mirzani Siap Gugat Reza Gladys dan Polri atas Kasus Wanprestasi
"Silahkan saja. Jatuhkan wanprestasi. Silahkan. Tapi kami punya bukti-bukti yang cukup paling," kat Zulkifli.
Berita Terkait
-
Lolly Ulang Tahun ke-18, Nikita Mirzani Tulis Ucapan Haru dari Penjara
-
Reza Gladys Yakin Tak Lakukan Wanprestasi ke Nikita Mirzani, Ada Buktinya
-
Gugat Reza Gladys, Nikita Mirzani Minta Perlindungan ke Kapolri dan Jaksa Agung
-
Kapolri dan Jaksa Agung Absen, Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys Ditunda
-
Sidang Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys, Pengacara Pertanyakan Poin Pemerasan
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Cukai Vape Sumbang Rp2,8 T, Bea Cukai Wanti-wanti Ledakan Produk Ilegal Ancam Penerimaan Negara
-
Kebijakan Pemerintah Ini Bikin Bisnis Akar Rumput Untung, BBRI Ikutan Cuan
-
Lampu Hijau Peluncuran! Sertifikasi Xiaomi Pad 9 dan Xiaomi 17 Fold Resmi Terbit
-
Mobil Bisa Dihack? Intip Fakta Ngerinya yang Ternyata Beda dari Film Hollywood
-
Mobil Bisa Dihack? Intip Fakta Ngerinya yang Ternyata Beda dari Film Hollywood
-
4 Browcara Lokal Tahan Keringat untuk Alis Rapi Seharian di Cuaca Panas
-
Prabowo Puji Peran TNI Dongkrak Produksi Beras, Panen Capai 19,2 Juta Ton hingga Juni 2026
-
Bukan Berhenti Total, Ini Tugas Baru Nanik S. Deyang dari Prabowo Usai Mundur dari Kepala BGN
-
3 Zodiak yang Menarik Kesuksesan dan Kekayaan Hari Ini 22 Juli 2026
-
5 Tips Memilih Sepeda Hybrid untuk Pemula agar Nyaman dan Awet Dipakai Bertahun-tahun