Suara.com - Nikita Mirzani bukan hanya menggugat Rp 100 miliar atas kasus wanprestasi yang diduga dilakukan Reza Gladys. Ada permintaan lain terkait nominal dalam isi gugatannya.
Melansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani dalam gugatannya meminta Reza Gladys mengembalikan Rp 3,4 miliar.
Uang tersebut diberikan Nikita Mirzani melalui Kapolri sebagai turut tergugat satu ke Reza Gladys.
"Menghukum tergugat satu untuk mengembalikan uang yang telah diminta kembali melalui turut tergugat satu Rp 3,4 miliar," demikian salah satu poin isi gugatan Nikita Mirzani ke Reza Gladys.
Reza Gladys yang diwakili tim pengacaranya, Zulkifli, angkat bicara. Ia menyatakan, uang tersebut tidak berada di tangan kliennya.
"Rp 3,4 miliar itu disita dan menjadi barang bukti. Kemudian diberikan ke pengadilan," kata Zulkifli ditemui di kantornya, Lenteng Agung pada Rabu, 28 Mei 2025.
"Jadi, bukan diberikan ke klien kami," imbuhnya menegaskan.
Sementara mengenai hitung-hitungan Rp 3,4 miliar yang diminta Nikita Mirzani, pihak Reza Gladys tak memahami.
Sebab perkaranya adalah Rp 4 miliar yang dianggap Nikita Mirzani sebagai bayaran me-review produk.
Baca Juga: Nikita Mirzani Siap Gugat Reza Gladys dan Polri atas Kasus Wanprestasi
Tapi Reza Gladys merasa, dirinya menjadi korban pemerasan atas pemberian uang Rp 4 miliar.
"Kami nggak tau (kenapa diminta Rp 3,4 miliar). Tapi yang pasti, klien kami memberikan Rp 4 miliar. Sisanya, nggak tau kemana," kata Zulkifli.
Zulkifli juga sebenarnya heran mengenai permintaan Nikita Mirzani soal ganti rugi atas wanprestasi yang dilakukan.
"Wanprestasi itu hukumannya denda, nggak ada ganti rugi," kata Zulkifli.
Ia kemudian memberikan contoh, "semisal saya punya utang, ingkar janji. Berarti yang digugat denda dan bunga."
Sementara untuk Rp 100 miliar yang diminta Nikita Mirzani dalam gugatan, pengacara Reza Gladys menyuruh sang artis untuk meminta kepada para turut tergugat.
Berita Terkait
-
Lolly Ulang Tahun ke-18, Nikita Mirzani Tulis Ucapan Haru dari Penjara
-
Reza Gladys Yakin Tak Lakukan Wanprestasi ke Nikita Mirzani, Ada Buktinya
-
Gugat Reza Gladys, Nikita Mirzani Minta Perlindungan ke Kapolri dan Jaksa Agung
-
Kapolri dan Jaksa Agung Absen, Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys Ditunda
-
Sidang Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys, Pengacara Pertanyakan Poin Pemerasan
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Sifat dan Karakter Shio Kambing dari Positif hingga Negatif
-
Meroket Lagi, IHSG Menuju Level 6.400
-
Chelsea Tikung Arsenal, Rekrut Morgan Rogers dengan Harga Fantastis!
-
Serangan Harimau Kembali Terjadi di Siak, Kali Ini Korbannya Pekerja Alat Berat
-
Kiamat Harga Gadget 2027? TSMC Naikkan Biaya Produksi Chip 10%, Raksasa Teknologi Mulai "Eksodus"
-
Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
-
Antam dan Galeri 24 Koreksi, Cek Harga Jual dan Buyback Emas Hari Ini di Pegadaian
-
Sepak Terjang Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Kini Pilih Mundur Fokus Pengobatan
-
Bukan Sekadar Transportasi, KRL Mengubah Cara Saya Melihat Perjalanan Harian
-
Soal Infertilitas: Sperma Kosong, Bayi Tabung hingga Mitos Gaya Hubungan Intim