Minola Sebayang memberikan rincian bagaimana angka tersebut bisa menjadi dasar gugatan Keenan Nasution ke Vidi Aldiano.
"Lagu itu sudah digunakan Vidi sebanyak 308 kali pertunjukan komersil, di luar iklan. Sekarang dalam gugatan, kami hanya mencantumkan 31 pertunjukan," kata Minola Sebayang.
"Artinya cuma 10 persen dari total pertunjukan dia selama 16 tahun ini," imbuh Minola.
Minola Sebayang menerangkan, gugatan tersebut bukan termasuk dalam royalti.
"Tapi ini konsekuensi, atas perbuatan seorang yang membawakan lagu pencipta secara komersil tanpa izin," ucapnya.
Atas gugatan tersebut, pihak Keenan Nasution juga meminta rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan. Minola Sebayang menjelaskan, permintaan tersebut wajar dilakukan.
"Kalau soal rumah adalah lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika diputuskan dia wajib bayar ganti rugi itu, dan kita minta jaminan, ketika dia tidak ada ikatan terus dia nggak bayar putusan kita jadi nggak ada artinya," kata Minola Sebayang.
Ia menambahkan, "Jadi kita minta untuk menjamin kepastian tergugat untuk membayarkan jika Pengadilan Niaga mengabulkan permintaan kami sehingga putusan itu bersifat eksekutorial bukan non eksekutorial."
Baca Juga: Di Tengah Gugatan Keenan Nasution, Vido Aldiano Tulis Pesan Haru Bahas Hidup yang Sebentar
Berita Terkait
-
Di Tengah Gugatan Keenan Nasution, Vido Aldiano Tulis Pesan Haru Bahas Hidup yang Sebentar
-
Pasha Ungu Sentil Label Rekaman soal Kisruh Royalti: Kalian Kemana Aja?
-
Charly Van Houten Tak Wajibkan Penyanyi Bayar Royalti, Bagaimana Nasib Pencipta Lagu yang Miskin?
-
Rian D'Masiv Minta Promotor Konser Bayar Royalti ke LMK: Biar Gue dan yang Lain Kaya
-
Charly Van Houten Tak Tuntut Royalti, Fajar Nugros Bela Pencipta Lagu yang Kejar Haknya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover