"Lowongan kerja jadi komisaris kek gitu gak ada pengumuman pendaftaran ya?" netizen penasaran.
"Persyaratan kalo mau jadi komisaris apa aja sih emang? Jadi pengen," celetuk netizen di kolom komentar postingan Suara.com yang memberitakan tentang terpilihnya Yovie jadi komisaris Pupuk Indonesia.
"Serius nanya....apa sih syarat bisa jadi Komisaris di BUMN...?" timpal lainnya.
Ternyata jika menilik Peraturan Menteri BUMN (Permen BUMN), dengan peraturan terbaru yang relevan adalah Permen BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, yang ditetapkan pada 20 Maret 2023, ada beberapa syarat menjadi komisaris BUMN.
Persyaratannya ini dibagi menjadi beberapa kategori yakni formal, materiil dan lainnya. Berikut ini rinciannya:
Persyaratan Formal Jadi Komisaris BUMN
1. Komisaris harus perseorangan bukan badan hukum
2. Memiliki kapasitas hukum untuk bertindak dan membuat keputusan hukum.
3. Tidak pernah dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam 5 tahun terakhir.
Baca Juga: Dirut Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia Sebelum Musim Tanam
4. Tidak pernah dihukum karena tindakan pidana
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban membayar pajak selama 2 tahun terakhir
Persyaratan Materiil Jadi Komisaris BUMN
1. Memiliki rekam jejak yang baik dan tidak pernah terlibat dalam perbuatan tercela.
2. Bersedia menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
3. Memiliki pemahaman yang memadai tentang masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen.
4. Memiliki pengetahuan dan pengalaman yang relevan dengan bidang usaha BUMN yang bersangkutan.
5. Umumnya disyaratkan memiliki pengalaman minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum.
6. Lulus serangkaian tes untuk menilai kompetensi, integritas, dan kesesuaian dengan posisi komisaris.
Persyaratan Lainnya Jadi Komisaris BUMN
1. Bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif, atau anggota legislatif.
2. Tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan terutama dengan BUMN atau anak perusahaan yang bersangkutan.
3. Tidak lebih dari 60 tahun saat pelantikan
4. Wajib melaporkan LHKPN selama 2 tahun terakhir.
4. Tidak menjabat komisaris atau pengawas BUMN bersangkutan selama dua periode berturut-turut jika sebelumnya sudah menjabat.
Namun keputusan menjadi komisaris lagi-lagi diputuskan saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Kontributor : Tinwarotul Fatonah
Berita Terkait
-
Jadi Komisaris PT Pupuk Indonesia, Yovie Widianto Disindir Denny Siregar: Pupuknya Mau Dinyanyiin?
-
Setelah Yovie Widianto Rangkap Jabatan: Komisaris BUMN Jadi Tempat Balas Budi Rezim Politik
-
Dari Yovie Widianto hingga Wamen Rangkap Jabatan Komisaris: BUMN Bukan Milik Rezim!
-
Pupuk Indonesia Rombak Susunan Pengurus, Timses Prabowo Hingga Yovie Widianto Jadi Komisaris
-
KPK Ungkap Artis Jadi Pejabat Sudah Lapor LHKPN, Ada Raline Shah hingga Yovie Widianto
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Terdampak Rupiah Melemah, Baskara Putra Ngeri Harga Kebutuhan Makin Mahal
-
Tiga Generasi di Satu Panggung, Raisa Gandeng Ariel NOAH hingga Anggun di Konser Love & Let Go
-
Viral Bocah Rela Tak Jajan Usai Tahu Ibunya Tak Punya Uang, Bikin Warganet Haru
-
Review Film Warkop DKI: Viralin DooOong, Penampilan Memuaskan Desta hingga Kejutan Asri Welas Cs
-
Rupiah Tembus Rp18 Ribu dan IHSG Anjlok, Denny Sumargo Curhat Lewat AI
-
Viral Istri Maling Motor Histeris Suaminya Ditembak Mati Polisi
-
Orang Utan Kalimantan Jennifer dan Hayato 'Menikah', Resepsi Unik Digelar di Jepang
-
Jordi Onsu Kini Menolak Bela Sarwendah, Netizen Heboh: Cari Aman Yah?
-
Raisa Tahan Tangis Kenang Mendiang Ibu di Konser Semalam: Ketidakhadirannya Terasa Nyaring Buat Aku
-
Idgitaf Klarifikasi Arti Nama Panggungnya, Ternyata Singkatan Digital Forensik