Entertainment / Gosip
Kamis, 19 Juni 2025 | 19:30 WIB
Yovie Widianto Bisa Jadi Komisaris PT Pupuk Indonesia. [Suara.com/Rena Pangesti]

"Lowongan kerja jadi komisaris kek gitu gak ada pengumuman pendaftaran ya?" netizen penasaran.

"Persyaratan kalo mau jadi komisaris apa aja sih emang? Jadi pengen," celetuk netizen di kolom komentar postingan Suara.com yang memberitakan tentang terpilihnya Yovie jadi komisaris Pupuk Indonesia.

"Serius nanya....apa sih syarat bisa jadi Komisaris di BUMN...?" timpal lainnya.

Ternyata jika menilik Peraturan Menteri BUMN (Permen BUMN), dengan peraturan terbaru yang relevan adalah Permen BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, yang ditetapkan pada 20 Maret 2023, ada beberapa syarat menjadi komisaris BUMN.

Yovie Widianto. (Suara.com/Ismail)

Persyaratannya ini dibagi menjadi beberapa kategori yakni formal, materiil dan lainnya. Berikut ini rinciannya:

Persyaratan Formal Jadi Komisaris BUMN

1. Komisaris harus perseorangan bukan badan hukum

2. Memiliki kapasitas hukum untuk bertindak dan membuat keputusan hukum.

3. Tidak pernah dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam 5 tahun terakhir.

Baca Juga: Dirut Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia Sebelum Musim Tanam

4. Tidak pernah dihukum karena tindakan pidana

5. Sehat jasmani dan rohani

6. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban membayar pajak selama 2 tahun terakhir

Persyaratan Materiil Jadi Komisaris BUMN

1. Memiliki rekam jejak yang baik dan tidak pernah terlibat dalam perbuatan tercela.

2. Bersedia menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

3. Memiliki pemahaman yang memadai tentang masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen.

4. Memiliki pengetahuan dan pengalaman yang relevan dengan bidang usaha BUMN yang bersangkutan.

5. Umumnya disyaratkan memiliki pengalaman minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum.

6. Lulus serangkaian tes untuk menilai kompetensi, integritas, dan kesesuaian dengan posisi komisaris.

Persyaratan Lainnya Jadi Komisaris BUMN

1. Bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif, atau anggota legislatif.

2. Tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan terutama dengan BUMN atau anak perusahaan yang bersangkutan.

3. Tidak lebih dari 60 tahun saat pelantikan

4. Wajib melaporkan LHKPN selama 2 tahun terakhir.

4. Tidak menjabat komisaris atau pengawas BUMN bersangkutan selama dua periode berturut-turut jika sebelumnya sudah menjabat.

Namun keputusan menjadi komisaris lagi-lagi diputuskan saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Kontributor : Tinwarotul Fatonah

Load More