Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan status laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) jajaran artis yang kini juga menjadi pejabat di pemerintahan dan BUMN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemain film Raline Shah sebagai Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Komdigi sudah menyampaikan LHKPN.
“Sudah lapor, namun masih perlu melengkapi surat kuasa,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Kemudian, musisi Yovie Widianto yang diangkat sebagai Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif oleh Presiden Prabowo Subianto juga sudah menyampaikan LHKPN-nya.
“Sudah lapor dan secara administratif telah terverifikasi lengkap. Saat ini proses publish di website e-lhkpn.kpk.go.id,” ujar Budi.
Terakhir, Riefian Fajarsyah atau biasa disapa Ifan Seventeen sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara masih dalam proses pengisian draft LHKPN.
“KPK mengimbau bagi para PN yang belum melaksanakan kewajibannya dalam pelaporan LHKPN agar segera menyelesaikannya. Hal ini sebagai bentuk komitmen awal dalam pencegahan korupsi, khususnya melalui transparansi atas kepemilikan aset sebagai seorang Penyelenggara Negara,” tandas Budi.
Diketahui, Yovie Widianto diangkat sebagai Staf Khusus Presiden di Istana Negara pada Selasa (22/10/2024). Pengangkatan Yovie sebagai pejabat Istana tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Staf Khusus Khusus Presiden RI.
Lebih lanjut, Raline Shah dilantik oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjadi Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Digital Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital pada Senin (13/1/2025).
Baca Juga: Heboh Dugaan Gratifikasi untuk Biaya Nikah Anak Pejabat, KPK Sambangi Kantor Kementerian PU Hari Ini
Kemudian, Ifan Seventeen mulai menjabat sebagai Direktur PT Produksi Film Negara pada 10 Maret 2025. Dia dilantik oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Sebelumnya, Yovie dilantik Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 22 Oktober 2024, Raline dilantik Menkomdigi Meutya Hafid pada tanggal 13 Januari 2025, sedangkan Ifan Seventeen ditunjuk menjadi Dirut PT PFN pada tanggal 10 Maret 2025.
Ketiganya wajib melaporkan LHKPN sebab telah menjadi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kekayaan Deddy Corbuzier Nyaris Rp 1 Triliun
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengunggah laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik Deddy Cahyadi atau akrab disapa dengan Deddy Corbuzier.
Berdasarkan data dalam laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses dari Jakarta, Minggu (8/6), total kekayaan Deddy Corbuzier mencapai sekitar Rp953 miliar.
Berita Terkait
-
Heboh Dugaan Gratifikasi untuk Biaya Nikah Anak Pejabat, KPK Sambangi Kantor Kementerian PU Hari Ini
-
Simak Informasi yang Diperlukan untuk Ikut Lelang Barang Rampasan KPK!
-
Kubu Hasto Tuding Penyadapan Tanpa Izin Dewas, Begini Respons Balasan KPK
-
Undang Mahasiswa hingga Ahli Pidana, Komisi III Bakal Gelar Rapat Bahas Revisi UU KUHAP Pekan Depan
-
Mendadak Raib usai Tersangka, KPK Gandeng Polisi Buru Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta