Suara.com - Sidang pembacaan dakwaan Nikita Mirzani atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys sudah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nikita Mirzani melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri secara bersama-sama dengan Ismail Marzuki atau Mail Syahputra lewat pemalsuan informasi elektronik.
"Sebagaimana diatur dengan Pasal 45 ayat 10 huruf a, Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas salah satu jaksa penuntut umum dalam dakwaan mereka.
Jaksa penuntut umum juga menyebut Nikita Mirzani bersama-sama dengan Mail Syahputra melakukan tindak pencucian uang lewat berbagai transaksi elektronik dengan pengadaan barang, dari hasil mengancam Reza Gladys.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang TPPU," tutur jaksa penuntut umum.
Dalam bukti yang disertakan jaksa penuntut umum, disebutkan bagaimana proses Nikita Mirzani melakukan pemerasan ke Reza Gladys, yang juga melibatkan peran dokter kecantikan Oky Pratama dalam prakteknya.
"Akhirnya bisa ngelunasin KPR," bunyi salah satu isi chat Nikita Mirzani ke Oky Pratama, usai berhasil meyakinkan Reza Gladys membayarkan sejumlah uang untuk mencabut ulasan negatif terhadap produk kecantikannya.
Oleh Nikita Mirzani, dakwaan jaksa penuntut umum dibantah sepenuhnya.
"Saya tidak melakukan tidak pidana pemerasan, apalagi pencucian uang yang dibicarakan oleh JPU," keluh Nikita Mirzani selepas pembacaan dakwaan.
Baca Juga: Pengacara Nikita Mirzani: Reza Gladys Dilaporkan Korban Skincare ke Polisi
Nikita Mirzani bahkan menyebut isi dakwaan jaksa penuntut umum penuh rekayasa, dan banyak bagian yang dihilangkan.
"Isinya kebanyakan fiktif, Yang Mulia. Isinya banyak sekali yang dihilang-hilangkan," tutur Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani juga menyatakan bakal mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Saya akan mengajukan eksepsi, karena yang dibacakan JPU itu adalah bualan," tegas Nikita Mirzani.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.
Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Diborgol Hadiri Sidang Kasus Pemerasan, Dapat Sambutan Meriah di Pengadilan
-
Perdana Jalani Sidang Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Bawa Doa Laura Meizani
-
Drama Mediasi Nikita Mirzani Vs Reza Gladys: Kasus Pemerasan Mencuat!
-
Sidang Kasus Pemerasan Digelar 24 Juni, Nikita Mirzani Dipastikan Hadir
-
Disarankan Hakim Buat Damai dengan Nikita Mirzani, Reza Gladys Tegas Menolak
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Raisa dan Hamish Daud Rujuk?
-
Anji Dampingi Ibu hingga Detik-Detik Terakhir
-
Baru Cerai dari Suami Kedua, Faby Marcelia Pamer Pasangan Baru di Momen Lebaran
-
Fuji Ngumpet Ambil Vape di Marapthon Reza Arap, Banyak yang Menebak-nebak Alasannya
-
Tubuh Lebam-Lebam Saat Syuting Aku Harus Mati, Amara Sophie Curiga 'Ketempelan'
-
Adhisty Zara Cabut dari Sinetron, Sentilan Amanda Manopo Soal Alur 'Ngawur' Viral Lagi
-
Pesugihan Memang Nyata! Kisah Horor 'Aku Harus Mati' Bongkar Teror di Panti Asuhan
-
Sinopsis Film Korea A Melody To Remember, saat Musik dapat Menyembuhkan Luka
-
Ibu Anji Meninggal Dunia Malam Ini
-
Masa Hiatus Berakhir, Seringai Lempar Lagu Baru dengan 2 Gitaris Anyar