Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Vadel Badjideh pertama kali mencuat ke publik pada September 2024, setelah artis Nikita Mirzani melaporkan dancer 21 tahun tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporan tersebut, Vadel Badjideh dituding telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yakni putri Nikita Mirzani, Lolly, yang kala itu berusia 17 tahun.
Tak hanya itu, laporan tersebut juga mencantumkan dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan terhadap Lolly.
Seiring proses penyelidikan, polisi mengantongi berbagai alat bukti termasuk hasil visum, keterangan saksi, hingga saksi ahli.
Pada 24 Oktober 2024, status kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Setelah melalui pemeriksaan lanjutan, Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Februari 2025.
Vadel dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak, serta Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 346 KUHP yang mengatur tentang tindakan aborsi tanpa indikasi medis atau tanpa izin hukum.
Ancaman hukuman bagi Vadel tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 hingga 20 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Respons Doktif Usai Namanya Muncul Dalam Dakwaan Kasus Pemerasan Nikita Mirzani
-
Tuntutan Nikita Mirzani ke Prabowo Subianto Usai Merasa Difitnah Peras Reza Gladys
-
Tak Diberi Waktu Bicara ke Media Usai Sidang, Nikita Mirzani Marah-Marah ke Jaksa
-
Nikita Mirzani Protes Isi Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan ke Reza Gladys: Fiktif!
-
Nikita Mirzani Diborgol Hadiri Sidang Kasus Pemerasan, Dapat Sambutan Meriah di Pengadilan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Fajar Nugra Gunakan Pakaian Dalam Wanita untuk Pelet di Film Pemikat Jiwa
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni