Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Vadel Badjideh pertama kali mencuat ke publik pada September 2024, setelah artis Nikita Mirzani melaporkan dancer 21 tahun tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporan tersebut, Vadel Badjideh dituding telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yakni putri Nikita Mirzani, Lolly, yang kala itu berusia 17 tahun.
Tak hanya itu, laporan tersebut juga mencantumkan dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan terhadap Lolly.
Seiring proses penyelidikan, polisi mengantongi berbagai alat bukti termasuk hasil visum, keterangan saksi, hingga saksi ahli.
Pada 24 Oktober 2024, status kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Setelah melalui pemeriksaan lanjutan, Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Februari 2025.
Vadel dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak, serta Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 346 KUHP yang mengatur tentang tindakan aborsi tanpa indikasi medis atau tanpa izin hukum.
Ancaman hukuman bagi Vadel tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 hingga 20 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Respons Doktif Usai Namanya Muncul Dalam Dakwaan Kasus Pemerasan Nikita Mirzani
-
Tuntutan Nikita Mirzani ke Prabowo Subianto Usai Merasa Difitnah Peras Reza Gladys
-
Tak Diberi Waktu Bicara ke Media Usai Sidang, Nikita Mirzani Marah-Marah ke Jaksa
-
Nikita Mirzani Protes Isi Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan ke Reza Gladys: Fiktif!
-
Nikita Mirzani Diborgol Hadiri Sidang Kasus Pemerasan, Dapat Sambutan Meriah di Pengadilan
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
Terkini
-
Detik-Detik Ariana Grande Diserang Penggemar saat Promo Film Wicked di Singapura
-
Bakal Dituntut Balik Reza Gladys Rp504 Miliar, Nikita Mirzani Tertawa di Penjara
-
Buka Peluang Damai, Erika Carlina Hanya Ingin DJ Panda Tulus Akui Kesalahan
-
Profil Maipa Khalifah, Sosok Ibu Pengganti Ruben Onsu yang Terpisah Selama 40 Tahun
-
5 Drakor di Disney+ Tahun Depan, Wajib Masuk Daftar karena Ada Bae Suzy dan Kim Seon Ho
-
Sinopsis Made in Korea, Drakor Comeback Hyun Bin di Disney Plus Hotstar
-
4 Fakta Remake 'My Wife is A Gangster', SinemArt Hadirkan 'Bini Gue Preman'
-
Senderan di Bahu Nicholas Saputra, Raisa Langsung Dijodoh-jodohkan
-
Reza Arap Lamar Lula Lahfah? Bakal Nikah Beda Agama
-
Review Now You See Me: Now You Don't, Reuni Horsemen yang Kurang Greget