Suara.com - Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Juli 2025, untuk bersaksi sebagai pelapor dalam sidang kasus dugaan asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh.
Dengan raut wajah tenang, Nikita menegaskan kesiapannya bersaksi di depan majelis hakim yang memimpin sidang.
"Udah, udah siap lahir batin," kata Nikita Mirzani.
Lebih lanjut, Nikita juga menyatakan tidak akan pernah memaafkan Vadel, yang ia sebut telah merusak masa depan putrinya, Laura Meizani Mawardi atau Lolly.
"Nggak akan (memaafkan Vadel). Masa depan anak perempuan semata wayang saya sudah dihancurkan," tegasnya dengan nada suara bergetar.
Tak lama berselang, Laura Meizani Mawardi atau Lolly juga tiba di PN Jakarta Selatan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Berbeda dengan sang ibu, Lolly lebih irit bicara. Ia hanya memberikan jawaban singkat untuk menjelaskan perihal kondisi jelang bersaksi.
"Sehat, alhamdulillah, sehat," ucap Lolly di balik masker, sambil berjalan memasuki gedung pengadilan.
Kuasa hukum Lolly, Fahmi Bachmid, memberikan keterangan tambahan mengenai kondisi ibu dan anak yang hari ini bakal bersaksi.
Baca Juga: Digelar Hari Ini, Nikita Mirzani dan Lolly Bakal Bertemu Vadel Badjideh di Sidang Asusila
Sama seperti yang sebelumnya disampaikan sang artis sendiri, Fahmi menyebut Nikita Mirzani belum bersedia memberi maaf karena masih terguncang dengan kenyataan pahit yang menimpanya.
"Tadi saya suruh tim ke sana. Belum dia memberikan maaf, karena dia belum siap untuk melihat kenyataan bahwa hancurnya masa depan anaknya akibat ulah daripada seseorang," ujar Fahmi Bachmid.
Sementara itu, sikap berbeda ditunjukkan oleh terdakwa, Vadel Badjideh setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengenakan kemeja tahanan, Vadel yang dikawal dua kakaknya, Martin dan Bintang Badjideh memilih bungkam dan baru akan memberikan keterangan setelah persidangan selesai digelar.
"Nanti ya fokus dulu ke persidangan. Paling nanti setelah sidang aja ya," kata Vadel singkat sebelum memasuki ruang tunggu sidang bagi terdakwa.
Sidang pemaparan keterangan Nikita Mirzani dan Lolly sebagai saksi pelapor serta korban tindak asusila Vadel Badjideh rencananya akan digelar secara tertutup.
Namun, belum ada informasi apakah Lolly bakal memberikan keterangan di satu ruang sidang yang sama dengan Vadel atau tidak.
Untuk diketahui, Vadel Badjideh jadi tersangka tindak asusila terhadap Laura Meizani pada 13 Februari 2025.
Vadel Badjideh dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak atas sangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang ancaman penjaranya sampai 15 tahun.
Vadel Badjideh pun dikirim ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur sebagai tahanan titipan selama proses persidangan berlangsung.
Kasus tindak asusila terhadap Laura Meizani sendiri dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.
Selain persetubuhan, Laura Meizani juga disebut Nikita pernah diminta Vadel Badjideh untuk menggugurkan kandungan lewat praktek aborsi.
Vadel pribadi sempat bersikeras membantah tudingan Nikita Mirzani, bahkan sampai setelah dirinya dipertontonkan di hadapan awak media sebagai tersangka.
Namun saat hadir sidang pembacaan dakwaan baru-baru ini, Vadel meminta maaf dan mengakui perbuatannya terhadap Laura Meizani.
"Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik," tutur sang dancer.
Dalam sidang dakwaan, Vadel Badjideh didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A, dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal sampai 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terjebak TPPU Rp4 Miliar, Nikita Mirzani: Ini Bukan Pidana, Tapi...
-
Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Vadel di Penjara: Sesumbar Soal Lolly ke Napi Lain
-
Nikita Mirzani Bongkar Info Penjara Cipinang, Sebut Vadel Badjideh Sesumbar Soal Perbuatan ke Lolly
-
Divonis 9 Tahun, Vadel Badjideh Tetap Ngeyel dan Tolak Mengaku Bersalah
-
Aborsi Jadi Faktor Pemberat, Vonis 9 Tahun Dijatuhkan pada Vadel Badjideh
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Film Mimpi Keluarga Sempurna Memukau di Jakarta World Cinema Week 2025
-
7 Rekomendasi Film Horor Berlatar Halloween
-
Aksi Musdalifah Tiru Gaya Jaden Smith Di-repost sang Artis, Marah atau Suka?
-
Jadi Koruptor di Jembatan Shiratal Mustaqim, Agus Kuncoro Tak Kesulitan: Banyak Referensi di Negara
-
Felix Siauw Soroti Pencegatan Kapal Kemanusiaan untuk Gaza: Bukti Hukum Internasional Diabaikan
-
Angelina Sondakh Sentil Film Jembatan Shiratal Mustaqim: Cara Korupsinya Cuma Dibocorin Satu!
-
Sinopsis The Strangers: Chapter 2, Teror Baru Maya dari Trio Pembunuh Bertopeng
-
Taqy Malik Punya Waktu 2 Minggu, Lunasi Utang Sengketa Tanah Rp6,8 Miliar atau Kosongkan 7 Kavling
-
Gagal Lunasi Pembayaran, Taqy Malik Diminta Angkat Kaki dari Lahan Sengketa
-
4 Film dan Drama Korea Tayang di Vidio Oktober 2025, Ada Walking on Thin Ice