- Taqy Malik menunggak pembayaran tanah Rp6,8 miliar dari total Rp9 miliar untuk 8 kavling.
- Meski ditawari solusi damai oleh Sirhan, Taqy hanya ingin kavling rumah contoh dan menolak lainnya.
- Pihak pemilik menuntut pengosongan seluruh kavling sesuai putusan pengadilan.
Suara.com - Taqy Malik berhadapan kasus sengketa tanah dengan pengusaha bernama Sirhan. Ia menunggak pembayaran kavling tanah sejumlah Rp 6,8 miliar.
Total, ada 8 kavling dengan nilai pembayaran Rp 9 miliar. Satu kavling berdiri rumah contoh, dua kavling masjid serta satu kavling dibangun kantor.
Taqy Malik sudah membayar Rp2,2 miliar sejak perjanjian dimulai pada 17 Juni 2022. Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, 16 Juni 2023, ia belum melunasi.
"Sudah 2 tahun lebih dia tidak melaksanakan isi perjanjian itu," kata pengacara Sirhan, Husen Bafaddal dalam konferensi pers di Condet, Jakarta Timur pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Setelah melewati sejumlah cara persuasif hingga ranah hukum, Sirhan memberikan kelonggaran kepada Taqy Malik.
"Karena dibangun masjid itu kita tawarkan, 'udah deh, yang enam kavling termasuk rumah contoh kembalikan ke kita. Dua kavling yang dibangun masjid, kita kasih'," kata tim pengacara Sirhan yang lain Novel Mohammad.
"Tapi dia tidak mau (masjid). Dia maunya yang rumah contoh saja," imbuhnya.
Karena itu, pemilik lahan juga menginginkan agar Taqy Malik melunasi utang. Tawaran lain adalah menyerahkan sisa kavling dengan kondisi semula.
"Ya kami minta dia hanya menjalankan putusan pengadilan aja, lakukan pengosongan di tujuh kavling termasuk masjid," pungkas Husen Bafaddal.
Baca Juga: Viral Jovi Adhiguna Makan Bakso Campur Kerupuk Babi, Taqy Malik Ceramahi Non Muslim agar Hati-Hati
Berita Terkait
-
Kisruh Taqy Malik Bangun Masjid di Tanah Sengketa, Ini Kronologinya
-
Taqy Malik Dituduh Bangun Masjid di Tanah Utang, Pakai Uang Umat untuk Beli Rumah Pribadi
-
Sama-Sama Mantan Salmafina Sunan, Bandingkan Latar Belakang Greivance Lumoindong dan Taqy Malik
-
Sebelum Meninggal, Babe Cabita Tanyakan Ketentuan Zakat Profesi hingga Hukum Asuransi
-
Dibocorkan Taqy Malik, UAS Ngaku Difitnah dan Dicap Teroris Saat Dukung Prabowo di 2019
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
4 Kali Tolak Undangan Istana, Janita Gabriela Akhirnya Tampil di Depan Presiden dan PM Singapura
-
Prambanan Jazz Festival Ditutup dengan Sukacita, Rayakan Musik, Seni dan Budaya
-
Review Film 402 Rumah Sakit Korea: Kejutan Tiada Habis Bahkan Sampai Soundtrack
-
Beda Kasta! Samo Rafael dan Shanna Shannon Berjuang Demi Cinta di Film Dan Bandung
-
Belajar dari Masa Lalu, Dodhy Kangen Band Siapkan Skoci Lewat Band Baru Setengah 12
-
Bawa Pesan Persahabatan Abadi, Trio Cilik Sparkle Rilis Lagu 'Sampai Kita Besar Nanti'
-
Akhiri Vakum 10 Tahun, Marsha Aruan Kembali Main Sinetron Lewat Terlanjur Mencintaimu
-
Pesta Timuran Jaksel Suguhkan Kemeriahan Budaya Indonesia Timur dengan Lagu Viral dan Joget Maumere
-
Rayakan 40 Tahun Kahitna, Promotor Siapkan Konsep Konser Termegah
-
Menikmati Prambanan Jazz 2026, dari Musik hingga Berburu Spot Seru