- Taqy Malik menunggak pembayaran tanah Rp6,8 miliar dari total Rp9 miliar untuk 8 kavling.
- Meski ditawari solusi damai oleh Sirhan, Taqy hanya ingin kavling rumah contoh dan menolak lainnya.
- Pihak pemilik menuntut pengosongan seluruh kavling sesuai putusan pengadilan.
Suara.com - Taqy Malik berhadapan kasus sengketa tanah dengan pengusaha bernama Sirhan. Ia menunggak pembayaran kavling tanah sejumlah Rp 6,8 miliar.
Total, ada 8 kavling dengan nilai pembayaran Rp 9 miliar. Satu kavling berdiri rumah contoh, dua kavling masjid serta satu kavling dibangun kantor.
Taqy Malik sudah membayar Rp2,2 miliar sejak perjanjian dimulai pada 17 Juni 2022. Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, 16 Juni 2023, ia belum melunasi.
"Sudah 2 tahun lebih dia tidak melaksanakan isi perjanjian itu," kata pengacara Sirhan, Husen Bafaddal dalam konferensi pers di Condet, Jakarta Timur pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Setelah melewati sejumlah cara persuasif hingga ranah hukum, Sirhan memberikan kelonggaran kepada Taqy Malik.
"Karena dibangun masjid itu kita tawarkan, 'udah deh, yang enam kavling termasuk rumah contoh kembalikan ke kita. Dua kavling yang dibangun masjid, kita kasih'," kata tim pengacara Sirhan yang lain Novel Mohammad.
"Tapi dia tidak mau (masjid). Dia maunya yang rumah contoh saja," imbuhnya.
Karena itu, pemilik lahan juga menginginkan agar Taqy Malik melunasi utang. Tawaran lain adalah menyerahkan sisa kavling dengan kondisi semula.
"Ya kami minta dia hanya menjalankan putusan pengadilan aja, lakukan pengosongan di tujuh kavling termasuk masjid," pungkas Husen Bafaddal.
Baca Juga: Viral Jovi Adhiguna Makan Bakso Campur Kerupuk Babi, Taqy Malik Ceramahi Non Muslim agar Hati-Hati
Berita Terkait
-
Kisruh Taqy Malik Bangun Masjid di Tanah Sengketa, Ini Kronologinya
-
Taqy Malik Dituduh Bangun Masjid di Tanah Utang, Pakai Uang Umat untuk Beli Rumah Pribadi
-
Sama-Sama Mantan Salmafina Sunan, Bandingkan Latar Belakang Greivance Lumoindong dan Taqy Malik
-
Sebelum Meninggal, Babe Cabita Tanyakan Ketentuan Zakat Profesi hingga Hukum Asuransi
-
Dibocorkan Taqy Malik, UAS Ngaku Difitnah dan Dicap Teroris Saat Dukung Prabowo di 2019
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Kejar Maling Pakai Parang, Kakek Herman Jadi Tersangka, Hotman Paris Siap Membela
-
The Invincible Dragon: Duel Kung Fu vs MMA, Malam Ini di Trans TV
-
Deretan Hal Menarik di Drama Korea The Art of Sarah
-
4 Film Kuasai Box Office Indonesia Pekan Ini, Era Horor Berakhir?
-
6 Acara Ramadan 2026 di YouTube, Siap Temani Waktu Sahur dan Berbuka Puasa
-
Jumanji: The Next Level: Lebih Gila dari yang Pertama, Malam Ini di Trans TV
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Jangan Seperti Bapak, Film Action Pertama Zee Asadel
-
Soal Kabar Aurel Hermansyah Diabaikan Gen Halilintar, Ashanty: Masa Diberitakan Kayak Gitu
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Vicky Prasetyo Diduga Belum Kembalikan Modal Kampanye Rp700 Juta, Berujung Laporan ke Polisi