Suara.com - Sebagai salah satu musisi kenamaan Tanah Air, Marcell Siahaan kembali menyuarakan keresahannya terkait Undang-Undang Hak Cipta.
Kali ini, ia hadir sebagai perwakilan Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dalam sidang gugatan uji materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Marcell Siahaan dengan tegas menyampaikan bahwa keberadaan pasal-pasal multi tafsir dalam UU Hak Cipta telah menyebabkan kerugian signifikan bagi para pelaku pertunjukan, termasuk penyanyi.
Pelantun "Jangan Pernah Berubah" ini menyoroti kegagalan penerapan hukum terkait hak cipta yang seharusnya melindungi, namun justru menciptakan ketidakpastian dan ketakutan.
"Saat ini, terjadi kegagalan dalam penerapan norma hukum hak cipta, khususnya terhadap pelaku pertunjukan akibat keberadaan sejumlah ketentuan yang multi tafsir, dan diterapkan secara represif," ujar Marcell Siahaan dalam persidangan.
Menurutnya, setiap norma hukum wajib memenuhi tiga asas fundamental yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Namun, Marcell Siahaan menilai bahwa pasal-pasal dalam UU Hak Cipta yang mengatur penggunaan karya cipta dalam pertunjukan dan mekanisme pembayaran royalti, telah gagal memenuhi ketiga unsur tersebut.
"Dalam hal ini, pasal-pasal dalam UU Hak Cipta yang mengatur tentang penggunaan karya cipta dalam pertunjukkan dan mekanisme pembayaran royalti, telah gagal memenuhi ketiga unsur tersebut, dikarenakan menimbulkan ketakutan dan ketidakpastian hukum bagi pelaku pertunjukan," ujarnya.
Lebih lanjut, Marcell Siahaan mengungkapkan kekhawatirannya akan potensi kriminalisasi terhadap pelaku pertunjukan, meskipun royalti sudah dibayarkan melalui sistem resmi.
Baca Juga: LMKN Minta MK Tolak Gugatan Ariel Cs, Tuding Ratusan Promotor Biang Keladi Masalah
Hal ini, menurutnya, menjadi ironi di tengah upaya musisi untuk mematuhi aturan yang berlaku.
"Pasal-pasal ini juga membuka peluang kriminalisasi terhadap pelaku pertunjukan, meski royalti sudah dibayar melalui sistem yang resmi," ucap penyanyi 47 tahun ini.
Suami Rima Melati Adamas ini juga menyoroti adanya pengaburan tanggung jawab hukum antara pelaku pertunjukan dan penyelenggara acara.
Kondisi ini diperparah dengan melemahnya otoritas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dibentuk dan diakui oleh negara.
"Pasal-pasal ini juga mengaburkan tanggung jawab hukum antara pelaku pertunjukan dan penyelenggara acara, serta melemahkan otoritas Lembaga Manajemen Kolektif yang dibentuk dan diakui oleh negara," imbuh Marcell, yang menjabat sebagai Komisioner LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).
Marcell Siahaan secara gamblang menjelaskan bahwa ketentuan multi tafsir ini seolah-olah memungkinkan pemungutan royalti langsung kepada pelaku pertunjukan.
Berita Terkait
-
LMKN Minta MK Tolak Gugatan Ariel Cs, Tuding Ratusan Promotor Biang Keladi Masalah
-
Cuma Terima Transferan Rp 660 Ribu dari Royalti Lagu-lagunya, Denny Chasmala: Saya Ikhlas Tapi...
-
Rieka Roslan Bongkar Nominal Royalti Terkini, Ucapan Piyu Soal LMKN Tak Kompeten Kian Terbukti
-
Rossa Disindir Soal Gaji Nyanyi Tak Tentu, Balas Menohok: Aku Kerja dari Kecil
-
Royalti Turun Ratusan Juta, Melly Goeslaw Tetap Lebih Pilih jadi Pencipta Lagu Ketimbang Penyanyi
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Raisa Tulis Perasaannya Mentah-Mentah di ambiVert, Sindir Habis Hamish Daud?
-
P Diddy Nyaris Tewas di Sel Penjara! Lehernya Diancam Digorok
-
Jadi Refleksi Tentang Pengorbanan dan Kemanusiaan, Tumbal Darah Bukan Sekadar Film Horor
-
Edwin Super Bejo Jadi Komentator Julid Artis Usai Post Power Syndrome, Ayu Ting Ting Ikut Kena
-
Kim Kardashian Idap Aneurisma Otak, Drama Perceraian dengan Kanye West Jadi Pemicu Stres
-
Edwin Super Bejo Pernah 'Penjarakan' Diri Sendiri 2 Tahun Gegara Jemawa Job
-
Edwin Super Bejo Alami Post Power Syndrome, Dulu Merasa di Atas Angin
-
Siapa FA? Dari Model Jadi Pengusaha, Diduga Terima Mobil Rp1 Miliar dari Anggota DPR Heri Gunawan
-
Bukan Bangkrut, Denada Buka Suara Soal Rumahnya yang Terbengkalai dan Mau Dijual
-
Adinda Thomas Refleksikan Perjuangan Perempuan dalam Pernikahan Lewat Film Sosok Ketiga: Lintrik