Suara.com - Sebagai salah satu musisi kenamaan Tanah Air, Marcell Siahaan kembali menyuarakan keresahannya terkait Undang-Undang Hak Cipta.
Kali ini, ia hadir sebagai perwakilan Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dalam sidang gugatan uji materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Marcell Siahaan dengan tegas menyampaikan bahwa keberadaan pasal-pasal multi tafsir dalam UU Hak Cipta telah menyebabkan kerugian signifikan bagi para pelaku pertunjukan, termasuk penyanyi.
Pelantun "Jangan Pernah Berubah" ini menyoroti kegagalan penerapan hukum terkait hak cipta yang seharusnya melindungi, namun justru menciptakan ketidakpastian dan ketakutan.
"Saat ini, terjadi kegagalan dalam penerapan norma hukum hak cipta, khususnya terhadap pelaku pertunjukan akibat keberadaan sejumlah ketentuan yang multi tafsir, dan diterapkan secara represif," ujar Marcell Siahaan dalam persidangan.
Menurutnya, setiap norma hukum wajib memenuhi tiga asas fundamental yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Namun, Marcell Siahaan menilai bahwa pasal-pasal dalam UU Hak Cipta yang mengatur penggunaan karya cipta dalam pertunjukan dan mekanisme pembayaran royalti, telah gagal memenuhi ketiga unsur tersebut.
"Dalam hal ini, pasal-pasal dalam UU Hak Cipta yang mengatur tentang penggunaan karya cipta dalam pertunjukkan dan mekanisme pembayaran royalti, telah gagal memenuhi ketiga unsur tersebut, dikarenakan menimbulkan ketakutan dan ketidakpastian hukum bagi pelaku pertunjukan," ujarnya.
Lebih lanjut, Marcell Siahaan mengungkapkan kekhawatirannya akan potensi kriminalisasi terhadap pelaku pertunjukan, meskipun royalti sudah dibayarkan melalui sistem resmi.
Baca Juga: LMKN Minta MK Tolak Gugatan Ariel Cs, Tuding Ratusan Promotor Biang Keladi Masalah
Hal ini, menurutnya, menjadi ironi di tengah upaya musisi untuk mematuhi aturan yang berlaku.
"Pasal-pasal ini juga membuka peluang kriminalisasi terhadap pelaku pertunjukan, meski royalti sudah dibayar melalui sistem yang resmi," ucap penyanyi 47 tahun ini.
Suami Rima Melati Adamas ini juga menyoroti adanya pengaburan tanggung jawab hukum antara pelaku pertunjukan dan penyelenggara acara.
Kondisi ini diperparah dengan melemahnya otoritas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dibentuk dan diakui oleh negara.
"Pasal-pasal ini juga mengaburkan tanggung jawab hukum antara pelaku pertunjukan dan penyelenggara acara, serta melemahkan otoritas Lembaga Manajemen Kolektif yang dibentuk dan diakui oleh negara," imbuh Marcell, yang menjabat sebagai Komisioner LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).
Marcell Siahaan secara gamblang menjelaskan bahwa ketentuan multi tafsir ini seolah-olah memungkinkan pemungutan royalti langsung kepada pelaku pertunjukan.
Berita Terkait
-
LMKN Minta MK Tolak Gugatan Ariel Cs, Tuding Ratusan Promotor Biang Keladi Masalah
-
Cuma Terima Transferan Rp 660 Ribu dari Royalti Lagu-lagunya, Denny Chasmala: Saya Ikhlas Tapi...
-
Rieka Roslan Bongkar Nominal Royalti Terkini, Ucapan Piyu Soal LMKN Tak Kompeten Kian Terbukti
-
Rossa Disindir Soal Gaji Nyanyi Tak Tentu, Balas Menohok: Aku Kerja dari Kecil
-
Royalti Turun Ratusan Juta, Melly Goeslaw Tetap Lebih Pilih jadi Pencipta Lagu Ketimbang Penyanyi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Terseret Kasus Wardatina Mawa vs Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Denny Sumargo Siap Diperiksa Polisi
-
Noah Sinclair Ucapkan Selamat Ulang Tahun pada Tiko Aryawardhana, Panggilannya Bikin Heboh
-
Ketika Mensos Bicara Izin, Wapres Gibran Justru Apresiasi Ferry Irwandi dan Praz Teguh Soal Donasi
-
Boiyen dan Suami Sempat Akad Nikah Ulang Usai Resepsi, Ijab Kabul Dianggap Tidak Sah Gegara Ini
-
Tak Rasakan Sakit, Mahalini Ungkap Fakta Mengejutkan Setelah Melahirkan
-
Sempat Bilang Ogah Balikan, Dearly Joshua dan Ari Lasso Mendadak Mesra Lagi
-
Daftar Artis yang Masuk Nominasi TC Candler 100 Most Beautiful Faces 2025, Ada Syifa Hadju dan Fuji
-
Profil Salma Ranggita yang Menangis di Panggung Miss Cosmo 2025 Saat Kenakan Kostum Rumah Adat
-
Kaleidoskop 2025: 7 Grup KPop Kehilangan Member, Sementara atau Selamanya?
-
Fakta Menarik Film Suka Duka Tawa: saat Lelucon Bertemu Luka