Sound horeg juga bahkan sempat memakan korban setelah jatuh dan menimpa seorang anak berusia 9 tahun di Bondowoso.
Lantaran banyaknya kerugian yang ditimbulkan, maka MUI Jatim mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan fatwa haram tentang penggunaan sound horeg.
Melansir muijatim, penggunaan sound horeg yang berlebihan hingga mengganggu kenyamanan, kesehatan, bahkan merusak fasilitas umum, dinyatakan haram.
“Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain,” bunyi salah satu poin dalam fatwa tersebut.
Selain itu, fenomena battle sound atau adu suara sound system yang kerap terjadi dan terbukti menimbulkan kebisingan ekstrem dinilai sebagai bentuk tabdzir (pemborosan) dan idha’atul mal (penyia-nyiaan harta), maka hal tersebut jelas diharamkan secara mutlak.
Fatwa juga memuat ketentuan bahwa apabila penggunaan sound horeg menyebabkan kerusakan atau kerugian bagi pihak lain, wajib melakukan penggantian sesuai dengan prinsip tanggung jawab yang diatur dalam syariah.
“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian,” tulis salah satu poin dalam fatwa tersebut.
Kontributor : Rizka Utami
Baca Juga: Pengusaha Sound Horeg Protes soal Fatwa Haram MUI: Bikin Indonesia Gagal Maju
Berita Terkait
-
Biar Jatim Nggak Bising, PWNU Sodorkan 'Senjata Pamungkas' Hantam Sound Horeg
-
Pemda Didesak Turun Tangan soal Polemik Sound Horeg, PKB: Harus Ada Aturan Jelas
-
Di Jatim Difatwa Haram, di Baubau Pemilik Sound Horeg Ngamuk 'Perang' Batu, Ada Apa?
-
Wagub Jatim Emil Dardak Tegas: 'Sound Horeg' Jangan Seperti Club Malam di Jalanan!
-
Viral Karnaval Mulyorejo Ricuh! Warga vs Peserta Bentrok Gegara Sound System Terlalu Bising
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
4 Film Dean Fujioka Mantan Suami Vanina Amalia Putri Bos Sido Muncul, Termasuk Orang Ikan
-
Cerita Adhisty Zara Debut Sinetron Beri Cinta Waktu
-
Lebih Brutal dari Film Pertama, Ini 5 Fakta Kenapa Black Phone 2 Begitu Mengerikan
-
Celine Evangelista Tanpa Hijab di Film Danyang Wingit, Begini Penjelasannya
-
Industri Komedi Buka Pintu: Bintang Emon Beberkan Ikhtiar Jemput Bola Komika Perempuan
-
Film Suka Duka Tawa, Suara Baru Komedi dari Sudut Pandang Perempuan
-
Kisah Reza Rahadian Kecil Jadi Tukang Potong Rumput karena Kesulitan Ekonomi
-
Bukan Cuma Ngobrol, Rayn Wijaya Bongkar Trik Jaga Mood Yesaya Abraham di Lokasi Syuting
-
Ayu Chairun Nurisa Bantah Tudingan Umrah buat Kabur dari Pemeriksaan Tersangka
-
5 Fakta Menarik The Shadow Strays Raih 12 Nominasi FFI 2025, Kelas Abis!