Suara.com - Di tengah gempuran 'sound horeg' yang meresahkan masyarakat, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengambil langkah terbaru. Alih-alih sekadar mengeluarkan fatwa, mereka justru menyodorkan 'senjata pamungkas' berupa rekomendasi Peraturan Gubernur (Pergub) untuk 'menjinakkan' sound system raksasa tersebut.
Langkah ini diambil setelah polisi dinilai 'mati kutu' alias tidak bisa bertindak karena belum adanya regulasi yang jelas terkait sound horeg.
Tim-9 PWNU Jatim, yang khusus dibentuk untuk mengkaji fenomena ini, menegaskan bahwa hukum sound horeg tidak bisa dipukul rata. Menurut mereka, statusnya bisa menjadi haram jika terbukti membawa dampak buruk (mudharat).
"Soal hukum itu bisa haram dan bisa mubah/boleh, kalau memang mudharat atau menimbulkan dampak yang merusak di masyarakat ya haram, karena itu perlu ada regulasi," kata anggota Tim-9 PWNU Jatim, KH Balya Firjaun Barlaman, dilansir Antara, Selasa (15/7/2025).
Gus Firjaun menjelaskan, 'haram' tidaknya sound horeg akan terukur dengan jelas. Batasannya adalah tingkat kebisingan maksimal yang diatur Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yakni sekitar 135 desibel. Jika melebihi batas itu, maka hukumnya menjadi haram karena berpotensi membahayakan kesehatan.
"Artinya, volume yang melebihi batas maksimal itu dapat berdampak pada kesehatan dan lingkungan hingga menimbulkan kerusakan, seperti bayi dengan usia kurang dari 1 tahun atau orang usia sepuh yang memiliki penyakit jantung, maka sound horeg itu bisa haram," tuturnya.
Karena itulah, rekomendasi Pergub menjadi solusi utama agar aparat kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak.
Anggota Tim-9 lainnya, KH Ma'ruf Khozin, menambahkan bahwa pendekatan PWNU Jatim ini sengaja dibuat berbeda dengan MUI Jatim yang langsung menghukumi haram. Tujuannya adalah untuk menghindari benturan di masyarakat.
"Dulu, konser musik dengan sound horeg itu dilakukan di tengah lapangan, bukan di kampung seperti sekarang dengan mengarak sound horeg berkeliling kampung dengan pick up dan truk, tapi polisi hingga saat ini belum bertindak, karena itu Polda Jatim berkoordinasi dengan PWNU Jatim dan Tim-9 mengeluarkan rekomendasi pergub itu," terang dia.
Baca Juga: Pemda Didesak Turun Tangan soal Polemik Sound Horeg, PKB: Harus Ada Aturan Jelas
Dengan adanya Pergub nanti, status hukum sound horeg akan terikat pada aturan pemerintah. Jika melanggar regulasi, maka secara otomatis menjadi haram.
Tim-9 PWNU Jatim ini sendiri diisi oleh para kiai dan ahli terkemuka, di antaranya diketuai oleh KH Abd Matin Djawahir, dengan anggota seperti Prof. Ali Maschan Moesa, KH Azaim, KH Ma'ruf Khozin, dan KH Balya Firjaun Barlaman.
Berita Terkait
-
Pemda Didesak Turun Tangan soal Polemik Sound Horeg, PKB: Harus Ada Aturan Jelas
-
Di Jatim Difatwa Haram, di Baubau Pemilik Sound Horeg Ngamuk 'Perang' Batu, Ada Apa?
-
Wagub Jatim Emil Dardak Tegas: 'Sound Horeg' Jangan Seperti Club Malam di Jalanan!
-
Viral Karnaval Mulyorejo Ricuh! Warga vs Peserta Bentrok Gegara Sound System Terlalu Bising
-
Pengusaha Sound Horeg Protes soal Fatwa Haram MUI: Bikin Indonesia Gagal Maju
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Guru Takut Tegur Murid Merokok? Dilema HAM VS Disiplin Hancurkan Wibawa Pendidik
-
Keakraban Prabowo dan Trump Jadi Bahan Lelucon Jimmy Kimmel di TV Nasional
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
-
Bikin Pedagang Pasar Tersiksa, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta
-
60 Koperasi Merah Putih Terima Dana Rp6 Miliar, Menkop Ferry Ingatkan Soal Kejujuran
-
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Jika Terbukti Wajib Mundur dari Hakim MK
-
Di Balik Sertifikat Akreditasi: Upaya Klinik dan LAFKESPRI Jaga Mutu Layanan Kesehatan Indonesia
-
Soroti Kesenjangan Energi, Akademisi: Target Listrik 5.700 Desa Harus Wujudkan Keadilan Akses!
-
Hadapi Nyinyiran, Prabowo Beberkan Bukti Keberhasilan MBG: 99,99% Sukses!
-
Dipuji Dunia, Disindir di Negeri Sendiri: Prabowo Bela Program Makan Bergizi Gratis dari Cibiran