Suara.com - Di tengah gempuran 'sound horeg' yang meresahkan masyarakat, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengambil langkah terbaru. Alih-alih sekadar mengeluarkan fatwa, mereka justru menyodorkan 'senjata pamungkas' berupa rekomendasi Peraturan Gubernur (Pergub) untuk 'menjinakkan' sound system raksasa tersebut.
Langkah ini diambil setelah polisi dinilai 'mati kutu' alias tidak bisa bertindak karena belum adanya regulasi yang jelas terkait sound horeg.
Tim-9 PWNU Jatim, yang khusus dibentuk untuk mengkaji fenomena ini, menegaskan bahwa hukum sound horeg tidak bisa dipukul rata. Menurut mereka, statusnya bisa menjadi haram jika terbukti membawa dampak buruk (mudharat).
"Soal hukum itu bisa haram dan bisa mubah/boleh, kalau memang mudharat atau menimbulkan dampak yang merusak di masyarakat ya haram, karena itu perlu ada regulasi," kata anggota Tim-9 PWNU Jatim, KH Balya Firjaun Barlaman, dilansir Antara, Selasa (15/7/2025).
Gus Firjaun menjelaskan, 'haram' tidaknya sound horeg akan terukur dengan jelas. Batasannya adalah tingkat kebisingan maksimal yang diatur Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yakni sekitar 135 desibel. Jika melebihi batas itu, maka hukumnya menjadi haram karena berpotensi membahayakan kesehatan.
"Artinya, volume yang melebihi batas maksimal itu dapat berdampak pada kesehatan dan lingkungan hingga menimbulkan kerusakan, seperti bayi dengan usia kurang dari 1 tahun atau orang usia sepuh yang memiliki penyakit jantung, maka sound horeg itu bisa haram," tuturnya.
Karena itulah, rekomendasi Pergub menjadi solusi utama agar aparat kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak.
Anggota Tim-9 lainnya, KH Ma'ruf Khozin, menambahkan bahwa pendekatan PWNU Jatim ini sengaja dibuat berbeda dengan MUI Jatim yang langsung menghukumi haram. Tujuannya adalah untuk menghindari benturan di masyarakat.
"Dulu, konser musik dengan sound horeg itu dilakukan di tengah lapangan, bukan di kampung seperti sekarang dengan mengarak sound horeg berkeliling kampung dengan pick up dan truk, tapi polisi hingga saat ini belum bertindak, karena itu Polda Jatim berkoordinasi dengan PWNU Jatim dan Tim-9 mengeluarkan rekomendasi pergub itu," terang dia.
Baca Juga: Pemda Didesak Turun Tangan soal Polemik Sound Horeg, PKB: Harus Ada Aturan Jelas
Dengan adanya Pergub nanti, status hukum sound horeg akan terikat pada aturan pemerintah. Jika melanggar regulasi, maka secara otomatis menjadi haram.
Tim-9 PWNU Jatim ini sendiri diisi oleh para kiai dan ahli terkemuka, di antaranya diketuai oleh KH Abd Matin Djawahir, dengan anggota seperti Prof. Ali Maschan Moesa, KH Azaim, KH Ma'ruf Khozin, dan KH Balya Firjaun Barlaman.
Berita Terkait
-
Pemda Didesak Turun Tangan soal Polemik Sound Horeg, PKB: Harus Ada Aturan Jelas
-
Di Jatim Difatwa Haram, di Baubau Pemilik Sound Horeg Ngamuk 'Perang' Batu, Ada Apa?
-
Wagub Jatim Emil Dardak Tegas: 'Sound Horeg' Jangan Seperti Club Malam di Jalanan!
-
Viral Karnaval Mulyorejo Ricuh! Warga vs Peserta Bentrok Gegara Sound System Terlalu Bising
-
Pengusaha Sound Horeg Protes soal Fatwa Haram MUI: Bikin Indonesia Gagal Maju
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
Truk Seruduk Pembatas Jalan di Casablanca, Rute Transjakarta 6D Terpaksa Dipangkas
-
KPK Tangkap Bupati Pati Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
-
Kena OTT, Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek dan Dana CSR
-
156 Siswa Terpapar Narkotika, Gerindra Desak Pemprov DKI Perketat Penjualan Obat Keras
-
BGN Akui Sejumlah Dapur MBG Belum Sesuai Standar, Penyebabnya Program Percepatan
-
Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Karawang Ditemukan Tewas di Tengah Banjir
-
Serpihan Pesawat Jatuh di Gunung Bulusaraung Ditemukan! Ini Perkembangan Terbaru dari Kemenhub
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Ringan di Seluruh Wilayah
-
Cara Cek Rasionalisasi SNBP 2026 Agar Tidak Salah Pilih Jurusan