Suara.com - Dunia hiburan kembali dihebohkan dengan pengakuan blak-blakan dari aktris sekaligus model, Erika Carlina.
Dalam siniar Close The Door yang diampu Deddy Corbuzier, ia mengakui tengah hamil sembilan bulan di luar ikatan pernikahan dan memutuskan untuk tidak menikah dengan pria yang menjadi ayah biologis dari anaknya.
Keputusan berani ini sontak memicu beragam reaksi. Namun di luar sorotan gosip, muncul pertanyaan hukum yang fundamental dan relevan bagi banyak orang yaitu bagaimana sebenarnya status hukum dan nasib seorang anak yang lahir di luar pernikahan dalam tata hukum di Indonesia?
Kasus ini menjadi cerminan dari realitas sosial yang kerap terjadi, di mana anak menjadi pihak yang paling rentan.
Secara historis, hukum di Indonesia memberikan garis yang tegas mengenai hal ini, yang berpusat pada perlindungan institusi perkawinan yang sah.
Undang-Undang Perkawinan
Sebelum adanya perubahan besar, landasan utama untuk status anak di luar nikah adalah Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Pasal ini dengan jelas menyatakan, "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya."
Artinya, secara hukum, anak tersebut hanya diakui sebagai keturunan dari garis ibu. Konsekuensinya sangat signifikan.
Baca Juga: Tetes Air Mata Erika Carlina, Perjuangkan Kelahiran Anak Agar Diakui dan Tak Jadi Korban
Anak tidak memiliki hubungan hukum dengan ayah biologisnya, yang berarti ia tidak berhak atas nafkah, warisan, maupun menggunakan nama keluarga ayahnya.
Dalam akta kelahiran pun, umumnya hanya akan tercantum nama ibu sebagai orangtua tunggal.
Posisi ini menempatkan anak dalam situasi yang tidak menentu, karena tidak adanya perlindungan hukum yang mengikat ayah biologisnya untuk bertanggung jawab.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Kekakuan hukum tersebut akhirnya menemukan titik terang setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Putusan ini dianggap sebagai sebuah revolusi dalam hukum keluarga di Indonesia karena memberikan penafsiran baru terhadap Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan.
Berita Terkait
-
Tetes Air Mata Erika Carlina, Perjuangkan Kelahiran Anak Agar Diakui dan Tak Jadi Korban
-
Profil DJ Bravy, Pacar Erika Carlina yang Sedang Hamil 9 Bulan dan Ayah Sang Anak Masih Misteri!
-
Alasan Erika Carlina Speak Up Soal Kehamilan: Aku Diancam
-
Tak Kuat Mental, Tangis Erika Carlina Pecah Takut Diserang Fans Mantan Pacar saat Lahiran
-
Hamil Tanpa Suami, Erika Carlina Spill Nama Calon Anak: Ini Hal Baik Buat Aku
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
Terkini
-
Totalitas Fedi Nuril di Film Pangku, Bawa Pulang Truk Pengangkut Ikan ke Rumah
-
Fajar Sadboy Diam-Diam Ingin Nikahi Ayu Ting Ting dan Davina Karamoy
-
Fedi Nuril Sorot Gaya Reza Rahadian Sutradarai Film Pangku: Gabungan Hanung Bramantyo dan Garin
-
BLACKPINK Dikabarkan Comeback Desember? YG Entertainment Buka Suara!
-
Deretan Aksi Selingkuh Jule Istri Daehoon yang Bikin Warganet Emosi
-
Ogah Kompromi, Seringai Pastikan Tak Akan Kembali ke Spotify
-
Good Fortune Banjir Pujian, Bukti Kemenangan Sutradara Aziz Ansari Lewati Rintangan Produksi Film
-
Prilly Latuconsina Tertampar Realita di Film Tumbal Darah, Sindir Orang Berkuasa
-
Jomplang Banget? Visual Na Daehoon vs Petinju Selingkuhan Jule Jadi Sorotan
-
3 Alasan Reza Rahadian Gandeng Claresta Taufan di Film Pangku