Suara.com - Niat hati menuntut ganti rugi lewat jalur hukum, artis kontroversial Nikita Mirzani justru harus menelan pil pahit.
Upayanya mencabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan malah berujung pada kerugian finansial.
Sidang yang digelar pada hari ini, Senin, 21 Juli 2025, secara resmi mengakhiri perjalanan gugatan perdata yang didaftarkan oleh Nikita Mirzani.
Secara spesifik, hakim menyatakan bahwa perkara perdata dengan nomor registrasi 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL telah dicabut oleh pengadilan.
"Menyatakan perkara perdata register nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 16 Mei 2025, dicabut," ujar hakim ketua majelis dalam sidang.
Dengan putusan tersebut, maka segala proses hukum terkait gugatan wanprestasi ini dinyatakan berhenti secara permanen dan tidak akan dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.
Hakim juga memberikan perintah lanjutan kepada jajaran panitera pengadilan untuk segera melakukan administrasi atas pencabutan perkara yang diajukan oleh aktris yang kerap disapa Nikmir tersebut.
"Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencatatkan pencabutan perkara gugatan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada buku register perkara gugatan yang disediakan untuk itu," lanjut hakim ketua.
Namun, di balik pencabutan itu, ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh Nikita Mirzani selaku pihak penggugat.
Baca Juga: Santai Eksepsi Ditolak, Nikita Mirzani Siapkan Strategi Cecar Reza Gladys di Pengadilan
Alih-alih mendapatkan keuntungan dari gugatan yang semula dilayangkannya, perempuan berusia 39 tahun itu justru dibebankan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Jumlah yang harus Nikita tanggung pun tidak sedikit, yakni mencapai lebih dari setengah juta rupiah.
"Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para penggugat sejumlah Rp563.000," jelas hakim ketua.
Gugatan ini sendiri baru didaftarkan oleh pihak Nikita Mirzani sekitar dua bulan lalu, tepatnya pada 16 Mei 2025.
Dalam amar putusan yang dibacakan, majelis hakim kembali menjelaskan bahwa alasan spesifik di balik keputusan Nikita Mirzani untuk menarik kembali gugatannya adalah untuk fokus ke pembuktian kasus pemerasan.
Langkah Nikita menggugat Reza Gladys adalah bentuk balasan atas laporan dugaan pemerasan terhadap dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta pada 3 Desember 2024.
Dalam laporan, asisten Nikita, Ismail Marzuki disebut meminta uang Rp5 miliar, sebagai kompensasi untuk sang artis menghapus konten ulasan negatif produk skincare Glafidsya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Ismail, untuk selanjutnya diteruskan ke Nikita.
Nikita Mirzani bersama Ismail Marzuki kini didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman. Selain itu, Nikita juga dijerat dengan pasal TPPU.
Berita Terkait
-
Genderang Perang Ditabuh, Reza Gladys Siap Bertemu Nikita Mirzani di Sidang
-
Gugatan Rp4 Miliar Dicabut, Nikita Mirzani Fokus Loloskan Diri dari Jerat Pemerasan Reza Gladys
-
Putri Nikita Mirzani Jalani 'Pendidikan Batin' Usai Kasus yang Mengguncang Jiwa
-
Saksi Beberkan Fakta Soal Obat Aborsi, Nikita Mirzani Nangis Minta Vadel Badjideh Dihukum Berat
-
Fitri Salhuteru Bakal Kawal Reza Gladys Bersaksi di Sidang Lawan Nikita Mirzani
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Houthi Hujani Arab Saudi dengan Rudal, Kilang Minyak Aramco Terbakar Hebat
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal