Suara.com - Genderang perang persidangan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan aktris Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys akan segera ditabuh.
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi dari pihak Nikita Mirzani dalam sidang putusan sela pada Kamis, 17 Juli 2025.
Alih-alih gentar, pihak Nikita Mirzani justru menyambut putusan tersebut dengan tangan terbuka, dan menyatakan kesiapannya untuk menghadapi babak baru di persidangan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa kliennya, yang akrab disapa Niki, justru lebih siap menghadapi proses persidangan selanjutnya.
Menurutnya, penolakan eksepsi ini menjadi jalan untuk membongkar fakta yang sebenarnya di hadapan majelis hakim.
Persidangan pun dapat segera memasuki tahap pemeriksaan saksi, terutama saksi pelapor, yakni Reza Gladys.
"Ya Nikita malah lebih siap. Bagi dia, ini lebih bagus kalau masuk proses pemeriksaan terhadap para saksi, terutama saksi yang melaporkan Niki," ujar Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025.
Pihak Nikita Mirzani, menurut Fahmi, akan mengikuti alur persidangan dan telah mempersiapkan strategi untuk menggali keterangan dari para saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim kuasa hukum aktris berusia 39 tahun itu pun telah bersiap dengan amunisi pertanyaan untuk para saksi, termasuk Reza Gladys.
Baca Juga: Pengacara Soroti Fans Lolly yang Jadi Saksi di Sidang Vadel Badjideh: Lebih Banyak Tidak Tahunya
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Fahmi, akan berkaitan erat dengan materi eksepsi yang sebelumnya telah mereka ajukan dan ditolak hakim.
"Kami akan mengikuti prosesnya seperti apa, dan Insya Allah kami sudah siap untuk bertanya kepada saksi tersebut," kata Fahmi.
Ia menambahkan bahwa karena majelis hakim dan jaksa menilai seluruh materi eksepsi sudah masuk ke dalam pokok perkara, maka pihaknya harus membuktikannya dalam persidangan.
"Apa yang ada dalam eksepsi yang kami keberatan, menurut majelis hakim dan menurut jaksa semua eksepsi itu terkait pokok perkara. Artinya kalau memang terkait pokok perkara, kami harus masuk kepada materi pembuktian. Materi pembuktian itu lah yang akan dimulai pada sidang Kamis depan," pungkasnya.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang dibuat oleh bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys pada 3 Desember 2024.
Dalam laporan, asisten Nikita, Ismail Marzuki disebut meminta uang Rp5 miliar, sebagai kompensasi untuk sang artis menghapus konten ulasan negatif produk skincare Glafidsya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Ismail, untuk selanjutnya diteruskan ke Nikita.
Nikita Mirzani bersama Ismail Marzuki kini didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman. Selain itu, Nikita juga dijerat dengan pasal TPPU.
Berita Terkait
-
Bakal Bertemu di Sidang Pemerasan, Pihak Reza Gladys Minta Nikita Mirzani Jangan Berbelit-belit
-
Reza Gladys Sindir Telak Nota Keberatan Nikita Mirzani: Semuanya Abal-Abal!
-
Dituduh Jual Rumah untuk Bayar Hakim, Nikita Mirzani Tertawa: Kalau Bisa Jual Diri
-
Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Kasus Pemerasan Reza Gladys Berlanjut
-
Bukan Reza Gladys, Fitri Salhuteru Ungkap Identitas Biang Kerok yang Bikin Nikita Mirzani di Penjara
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan