Suara.com - Sebuah langkah strategis diambil oleh artis kontroversial Nikita Mirzani di tengah pusaran kasus hukum yang menjeratnya.
Ibu tiga anak ini memutuskan untuk mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp 4 miliar yang dilayangkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Nikita Mirzani, melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, memilih untuk mengesampingkan sengketa harta benda demi memusatkan seluruh tenaga dan pikirannya pada kasus pidana yang sedang dihadapinya.
Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah memperjuangkan kebebasan kliennya, yang dinilai jauh lebih krusial ketimbang persoalan perdata.
"Pada saat seperti ini, hal yang terpenting dalam perkara ini bagaimana kami membela dan mendampingi Nikita di perkara pidananya," ungkap Fahmi Bachmid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Juli 2025.
Menurutnya, perkara pidana menyangkut kemerdekaan seseorang, sementara gugatan wanprestasi berkaitan dengan harta benda.
Atas dasar itu, pilihan untuk fokus pada satu perkara menjadi sebuah keniscayaan.
"Karena perkara pidananya itu terkait dengan kemerdekaan dia. Terkait dengan kebebasannya dia. Sedangkan gugatan wanprestasi terkait dengan harta benda. Jadi harta benda kita kesampingkan dulu," tegasnya.
Secara administratif, pencabutan gugatan tersebut telah resmi diajukan oleh tim kuasa hukum ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 14 Juli 2025, meskipun sidang baru digelar hari ini.
Baca Juga: Reza Gladys Sindir Telak Nota Keberatan Nikita Mirzani: Semuanya Abal-Abal!
"Jadi secara administrasi pencabutan itu sudah saya sampaikan di PTSP tertanggal 14 Juli. Ya, walaupun sidangnya tanggal 21," jelas Fahmi.
Pencabutan ini, lanjut Fahmi, merupakan permintaan langsung dari Nikita Mirzani sendiri.
Setelah berdiskusi mengenai potensi jadwal sidang yang bisa berbenturan antara kasus perdata dan pidana, Nikita mantap menandatangani surat pencabutan gugatannya.
"Langsung, langsung dia yang tanda tangan. Dia yang minta, dia yang tanda tangan," tutur Fahmi.
Permohonan pencabutan gugatan wanprestasi dari kubu Nikita Mirzani pun akhirnya dikabulkan hakim dalam sidang.
"Satu, mengabulkan permohonan para penggugat tentang pencabutan perkara tersebut. Dua, menyatakan perkara perdata register nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 16 Mei 2025, dicabut," kata hakim ketua yang memimpin jalannya sidang.
Berita Terkait
-
Putri Nikita Mirzani Jalani 'Pendidikan Batin' Usai Kasus yang Mengguncang Jiwa
-
Saksi Beberkan Fakta Soal Obat Aborsi, Nikita Mirzani Nangis Minta Vadel Badjideh Dihukum Berat
-
Fitri Salhuteru Bakal Kawal Reza Gladys Bersaksi di Sidang Lawan Nikita Mirzani
-
Santai Eksepsi Ditolak, Nikita Mirzani Siapkan Strategi Cecar Reza Gladys di Pengadilan
-
Bakal Bertemu di Sidang Pemerasan, Pihak Reza Gladys Minta Nikita Mirzani Jangan Berbelit-belit
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Maia Estianty Ungkit Luka Lama di Siraman El Rumi, Dipisahkan di Usia Delapan Tahun
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Ketulusan Ayah Sambung Syifa Hadju, Gendong di Siraman Meski Tak Jadi Wali Nikah
-
Sinopsis Aftermath di Bioskop Trans TV: Arnold Schwarzenegger Buru Keadilan Tragedi Maut Pesawat
-
Tega! Wanita Tipu Lansia Rp1,8 Juta di Purwokerto, Modus Bantu Cari Kost
-
Simple Plan Kembali ke Indonesia, Konser di Jakarta dan Surabaya Rayakan 25 Tahun Berkarya
-
Acara Siraman Syifa Hadju Berlangsung Khidmat, Kris Dayanti Puji Kecantikan Calon Pengantin
-
Sinopsis Fall, Kisah Terjebak di Ketinggian Ekstrem, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini
-
Kisah Irma dan Lima Anaknya: Hidup Terkatung-katung di Rimba Kalimantan, Cuma Makan Ubi Kayu
-
Disney On Ice di Istora Senayan Mulai 24 April 2026: Cek Jadwal Pertunjukan dan Harga Tiket