Suara.com - Penyanyi Sammy Simorangkir menyampaikan unek-uneknya soal nasib penyanyi di tengah polemik hak cipta yang sedang bergulir.
Sammy hadir sebagai saksi mewakili kalangan penyanyi yang tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 22 Juli 2025.
Sang penyanyi mengungkap analogi tajam tentang posisinya sebagai pelaku pertunjukan.
"Jujur begini, Yang Mulia, seperti yang Lesti tadi cerita, kami ini 11/12 sama badut sulap, badut Ancol," kata Sammy Simorangkir di hadapan majelis hakim.
Sammy Simorangkir juga menyoroti bagaimana penyanyi hanya menjual jasanya secara langsung tanpa kepastian hak ekonomi jangka panjang.
"Ya kami ini di atas panggung, apalagi yang nggak dikenal kalangan luas, contohnya band-band kafe. Apalagi kalau kita nggak jual jasa? Cuma jasa itu aja yang kami punya," tutur Sammy.
"Kami ada keahlian main gitar kami jual main gitarnya, ada keahlian main bass ya dijual keahlian main bass-nya, kamu bisa bernyanyi itulah yang kami jual dan kami latih dari kecil," ucapnya menyambung.
Penyanyi 42 tahun tersebut juga menyinggung kondisi tak menentu yang dialami para penyanyi, terutama mereka yang tak tampil di televisi atau acara besar.
"Kalau mungkin untuk penyanyi yang harus menyanyi di pagi hari dan harus ada kegiatan antar anak sekolah dulu, ya terbolak-balik hidupnya dengan orang normal. Itu saya pikir dia harus benar-benar bekerja sekuat tenaga untuk punya tabungan di hari tua," bebernya.
Baca Juga: Konser Dadakan di Sidang Uji Materi UU Hak Cipta, Lesti dan Sammy 'Hibur' Hakim Konstitusi
Adapun sebelumnya, Sammy Simorangkir mengungkap realita pahit yang dialaminya setelah dikeluarkan secara sepihak oleh Kerispatih. Usai didepak, dia mengaky dilarang membawakan lagu-lagu yang dahulu ia populerkan, kecuali membayar Rp5 juta per lagu.
"Saya dilarang menyanyikan lagu Kerispatih kecuali saya membayar Rp5 juta per lagu. Larangan ini dikeluarkan oleh pihak Kerispatih dan diduga atas perintah Badai, yang saat itu adalah pencipta sebagian besar lagu," ungkapnya.
Ironisnya, setelah Badai keluar dari Kerispatih, dia malah melayangkan somasi kepada band, termasuk kepada Sammy secara pribadi. Dalam surat tersebut, Badai meminta pembagian 10 persen dari honor pertunjukan jika lagu-lagu ciptaannya dibawakan.
"Saya adalah bagian asli dari lagu-lagu tersebut. Sampai hari ini suara saya masih terdengar di mal dan swalayan. Tapi saya malah seperti tidak memiliki hak untuk menyanyikan lagu-lagu itu," keluh Sammy.
Sammy menegaskan bahwa industri musik seharusnya menjadi ruang kolaborasi, bukan konflik. Dia berharap Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir yang lebih adil agar penyanyi tidak lagi dihantui ketakutan hukum hanya karena menyanyikan lagu yang mereka bawa ke hati publik.
Di sisi lain, sidang ini merupakan bagian dari proses uji materi yang diajukan gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) sejak 19 Maret 2025.
VISI menilai sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta multitafsir dan berpotensi mengkriminalisasi penyanyi yang tampil di acara publik tanpa izin langsung atas lagu yang dibawakan.
VISI mengajukan empat poin keberatan, termasuk kejelasan soal kewajiban membayar royalti, mekanisme izin performing rights, serta apakah pelanggaran hak cipta dalam hal ini termasuk ranah pidana atau perdata.
Berita Terkait
-
Jadi Saksi Sidang Hak Cipta, Sammy Simorangkir Nyanyi Lagu Bila Rasaku Ini Rasamu di Depan Hakim
-
Dampingi Lesti Kejora di Sidang MK, Rizky Billar Ikut Bersuara soal Kekacauan Royalti Lagu
-
Rhoma Irama Bahas Akar Masalah Royalti: Penyanyi Naik Alphard, Pencipta Naik Angkot
-
Sammy Simorangkir Bongkar Larangan Nyanyi Lagu Kerispatih di Mahkamah Konstitusi!
-
Konser Dadakan di Sidang Uji Materi UU Hak Cipta, Lesti dan Sammy 'Hibur' Hakim Konstitusi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Air Mata Shanty Pecah, Trailer Film Baru Bawa Kenangan Tentang Ibunya
-
Sinopsis Office Romance: Ketika Aturan Perusahaan Jadi Penghalang Cinta, Baru Merangkak di Netflix
-
Terseret Kasus Penipuan Hanania Travel, Anwar BAB Kembalikan Uang ke Polisi
-
Bukan Gratisan, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Setor Bukti Bayar Rp200 Juta ke Travel Hanania
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Film Horor 402: Rumah Sakit Angker Korea Hadirkan Ritual Jelangkung dengan Mantra Berbahasa Korea
-
Deretan Artis yang Benar-Benar Jadi Bos Perusahaan, Status CEO Giorgio Antonio Diolok-olok
-
The Humanity Bureau: Saat Manusia Dianggap Beban Negara, Malam Ini di Trans TV
-
Namanya Disebut di Sidang Suap Importasi, Raffi Ahmad Bakal Dipanggil KPK?
-
Saksi Cabut BAP Raffi Ahmad Terkait Suap Bea Cukai, KPK Tetap Dalami Keterangan