Suara.com - Rizky Billar menunjukkan dukungan penuh kepada sang istri, Lesti Kejora, yang hadir sebagai saksi dalam sidang uji materiil UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 22 Juli 2025.
Tak sekadar mendampingi, Billar juga menyuarakan harapannya agar polemik soal royalti yang melibatkan penyanyi dan pencipta lagu bisa segera berakhir.
"Ya pasti lah (support istri)," ujar Rizky Billar saat ditemui awak media usai sidang.
"Bukan cuma support istri, saya juga mendukung agar polemik terkait royalti ini nantinya bisa diselesaikan dengan baik," ucapnya menyambung.
Sebagai musisi sekaligus komposer, Billar menilai penting adanya kejelasan soal izin penggunaan lagu dan pembagian royalti.
Dia berharap proses uji materiil ini dapat melahirkan aturan yang adil bagi semua pihak dalam industri musik, termasuk penyanyi, pencipta lagu, dan pihak penyelenggara.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Lesti, Sadrakh Seskoadi, turut menyampaikan harapan atas jalannya persidangan.
Sang advokat menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh 29 penyanyi dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) ini bertujuan untuk memperjelas posisi hukum pelaku pertunjukan yang selama ini sering dirugikan secara sepihak.
“Semoga proses yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi ini bisa memperjelas posisi dan kedudukan para pencipta dan penyanyi, sehingga konflik ini bisa segera diakhiri," tutur Sadrakh.
Baca Juga: Sal Priadi Raup Royalti Rp 114 Juta dari WAMI, Singgung Pentingnya Publisher Buat Penulis Lagu
Sadrakh Seskoadi juga menyinggung proses hukum yang kini dihadapi Lesti, usai dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025 atas tuduhan pelanggaran hak cipta.
“Kita juga berharap, proses hukum yang kini tengah dihadapi oleh Lesti bisa segera menemukan titik terang penyelesaiannya," ujarnya.
Diketahui, Yoni Dores menuding Lesti menyanyikan dan menyebarkan lagu ciptaannya tanpa izin resmi sejak tahun 2018.
Aksi tersebut dianggap melanggar hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Hak Cipta, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Di sisi lain, pengajuan uji materiil ini diajukan 29 penyanyi dari VISI karena menilai sejumlah pasal dalam UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap penyanyi.
Mereka mempertanyakan kejelasan mekanisme izin performing rights, kewajiban pembayaran royalti, hingga celah hukum yang memungkinkan ancaman pidana kepada pelaku pertunjukan.
Kasus Lesti Kejora menjadi salah satu contoh yang mencuat ke publik. Dia dilaporkan oleh pencipta lagu karena menyanyikan karya yang sebenarnya dibawakan atas permintaan penyelenggara acara.
VISI berharap MK dapat memberikan tafsir konstitusional agar para pelaku pertunjukan mendapat perlindungan hukum yang adil.
Berita Terkait
-
Rhoma Irama Bahas Akar Masalah Royalti: Penyanyi Naik Alphard, Pencipta Naik Angkot
-
Lesti Kejora Curhat Jadi Terlapor Pelanggaran Hak Cipta: Siapa yang Nyaman Digantung?
-
Konser Dadakan di Sidang Uji Materi UU Hak Cipta, Lesti dan Sammy 'Hibur' Hakim Konstitusi
-
Lesti Kejora Nyanyi di Sidang MK Saat Beri Kesaksian, Hakim Minta Bawakan Lagu Sendiri
-
Lesti Kejora Beri Kesaksian di Sidang Uji Materi UU Hak Cipta: Saya Sampai Dipolisikan
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Air Mata Shanty Pecah, Trailer Film Baru Bawa Kenangan Tentang Ibunya
-
Sinopsis Office Romance: Ketika Aturan Perusahaan Jadi Penghalang Cinta, Baru Merangkak di Netflix
-
Terseret Kasus Penipuan Hanania Travel, Anwar BAB Kembalikan Uang ke Polisi
-
Bukan Gratisan, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Setor Bukti Bayar Rp200 Juta ke Travel Hanania
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Film Horor 402: Rumah Sakit Angker Korea Hadirkan Ritual Jelangkung dengan Mantra Berbahasa Korea
-
Deretan Artis yang Benar-Benar Jadi Bos Perusahaan, Status CEO Giorgio Antonio Diolok-olok
-
The Humanity Bureau: Saat Manusia Dianggap Beban Negara, Malam Ini di Trans TV
-
Namanya Disebut di Sidang Suap Importasi, Raffi Ahmad Bakal Dipanggil KPK?
-
Saksi Cabut BAP Raffi Ahmad Terkait Suap Bea Cukai, KPK Tetap Dalami Keterangan