Suara.com - Sidang kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali menghadirkan fakta menarik dari salah satu saksi, Dokter Oky Pratama.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025, ia menyebutkan bahwa Nikita Mirzani bukanlah sosok pertama yang mengangkat isu overclaim pada produk skincare, termasuk milik Reza Gladys.
Di hadapan pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, Oky Pratama menjelaskan kronologi bagaimana isu tersebut menjadi viral di media sosial. Ia menyebut nama Dokter Detektif atau Doktif sebagai pemicu awal kehebohan.
"Setahu saya di media sosial ada, Pak," ujarnya saat sidang.
Lebih lanjut, Oky Pratama memaparkan bahwa setelah Doktif mengangkat isu overclaim, barulah para influencer lain ikut bereaksi dan membuat konten serupa.
Nikita Mirzani, menurutnya, baru ikut serta setelah isu tersebut sudah menjadi perbincangan hangat.
"Yang saya tahu, kenyataannya awalnya itu Dokter Detektif mengangkat tentang isu overclaim. Lalu heboh influencer-influencer lain juga pada reaction untuk membahas tentang review skincare. Termasuk juga akhirnya Nikita Mirzani, ikut untuk menceritakan ulang apa yang di-review itu," beber Oky.
Fahmi lantas menegaskan kembali untuk memastikan urutan kejadian tersebut, menanyakan apakah benar Doktif dan influencer lain yang memulai, bukan Nikita Mirzani.
"Iya, ada Dokter Detektif untuk pertama kalinya, bukan Nikita Mirzani," jawab Oky mengonfirmasi.
Baca Juga: Dokter Oky Pratama Muncul di Sidang Nikita Mirzani, Bantah Jadi Dalang Pemerasan
Kesaksian ini memperkuat argumen bahwa tindakan Nikita Mirzani hanyalah bagian dari tren yang sudah ada sebelumnya.
Fahmi pun kembali bertanya untuk memastikan apakah yang disampaikan Nikita pada dasarnya sama dengan apa yang sudah diungkap oleh Doktif.
"Iya, benar. Kalau tentang isu overclaim-nya benar," pungkas Oky.
Untuk diketahui, perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula lewat adanya laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada 3 Desember 2024.
Dalam laporan, asisten Nikita, Ismail Marzuki disebut meminta uang Rp5 miliar, sebagai kompensasi untuk sang artis menghapus konten ulasan negatif produk skincare Glafidsya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Ismail, untuk selanjutnya diteruskan ke Nikita.
Nikita Mirzani bersama Ismail Marzuki kini didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman. Selain itu, Nikita juga dijerat dengan pasal TPPU.
Sidang hari ini sendiri masih beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan salah duanya Dokter Oky Pratama dan Shella Saukia.
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara
-
Bongkar Hubungan Saksi dengan Dokter Detektif, Kubu dr Richard Lee: Sangat Menguntungkan Kami
-
Saksi Dibeli Produk Bukan di Toko Resmi, dr Richard Lee Bingung Jadi Tersangka
-
Richard Lee Klaim Lolos Sidang Etik, Dakwaan Pidana Tetap Bergulir
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026