Suara.com - Fenomena pengibaran bendera anime "One Piece" yang marak terjadi menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia telah memicu beragam reaksi di tengah masyarakat.
Aksi yang mulanya banyak terlihat dilakukan oleh para pengemudi truk ini meluas hingga ke berbagai kalangan yang memasangnya di rumah, kendaraan, bahkan di puncak gunung.
Bendera "Jolly Roger" milik kelompok Bajak Laut Topi Jerami dalam serial tersebut diartikan oleh para penggemarnya sebagai simbol petualangan, kebebasan, kekuatan, dan persahabatan.
Namun, fenomena ini mendapat sorotan tajam dari kalangan pejabat dan pakar hukum karena bersinggungan dengan simbol-simbol negara.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai perlu adanya kewaspadaan terhadap potensi gerakan yang dapat mengancam persatuan bangsa.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra ini menyatakan telah menerima masukan dari berbagai lembaga terkait adanya upaya-upaya yang bertujuan memecah belah.
"Ya, kami juga mendeteksi dan juga mendapatkan masukan dari lembaga-lembaga pengamanan dan intelejen. Memang ada upaya-upaya, yang namanya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Dasco baru-baru ini.
Sementara itu, pakar hukum pidana, Herry Firmansyah, memandang fenomena ini sebagai bentuk ekspresi masyarakat yang harus dihargai, namun tetap memiliki batasan hukum yang jelas.
Ia menegaskan bahwa akan ada konsekuensi hukum yang serius jika dalam praktiknya tindakan tersebut justru merendahkan simbol negara.
Baca Juga: Titiek Santai, Dasco Waspada, BG Ancam Hukum: Bendera One Piece Uji Soliditas Elite
Konteks yang paling krusial adalah apabila pengibaran bendera "Jolly Roger" itu membuat bendera Merah Putih berada pada posisi yang lebih rendah.
Herry secara spesifik mengingatkan adanya ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang mengenai lambang negara.
Aturan tersebut secara tegas melarang segala bentuk tindakan yang dapat dianggap sebagai penghinaan atau perendahan terhadap bendera negara.
"Kalau memang itu kemudian membuat bendera Merah Putih lebih rendah dibandingkan dengan pengibaran bendera One Piece, saya ingin mengingatkan ada ketentuan Pasal 21 dan 24, dan yang terakhir pada ketentuan Pasal 66 di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara, di mana mereka yang melakukan penginjak-injakan atau tidak menghormati bendera negara Merah Putih dapat dikenai ancaman sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara," tegas Herry.
Peringatan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, untuk tetap menghormati hukum dan tidak melampaui batas dalam mengekspresikan kesukaan mereka.
Sementara di media sosial, penggunaan atribut bendera "Jolly Roger" sendiri banyak disebut sebagai bentuk protes ke pemerintah atas berbagai kebijakan yang dinilai kurang berpihak kepada rakyat.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Pemuda Didatangi Polisi karena Pasang Bendera One Piece
-
Bendera One Piece Viral, Badan Siber Ansor: Kebebasan Itu Penting!
-
Viral Bendera One Piece di 17-an, Ketua MPR Justru Membela: Hatinya Tetap Merah Putih!
-
Kibarkan Bendera One Piece Bisa Dipidana? Protes 'Negara Lucu' Gen Z Terancam Bungkam
-
3 Alasan Bima Arya Tak Persoalkan Bendera One Piece Berkibar di Indonesia
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap
-
Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Bukan Sekadar Komedi, Ananta Rispo Tampil Beda dalam First Look Film Ketok Mejik
-
Toy Story 5: Saat Woody Menua dan Terancam Terlupakan oleh Gawai Bonnie
-
Bintangi Film Tanah Sengketa, The Virgin Berani Tampil Beda
-
Follow Me (No Escape): Ketika Konten Viral Berujung Maut, Malam Ini di Trans TV