Suara.com - Fenomena pengibaran bendera anime "One Piece" yang marak terjadi menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia telah memicu beragam reaksi di tengah masyarakat.
Aksi yang mulanya banyak terlihat dilakukan oleh para pengemudi truk ini meluas hingga ke berbagai kalangan yang memasangnya di rumah, kendaraan, bahkan di puncak gunung.
Bendera "Jolly Roger" milik kelompok Bajak Laut Topi Jerami dalam serial tersebut diartikan oleh para penggemarnya sebagai simbol petualangan, kebebasan, kekuatan, dan persahabatan.
Namun, fenomena ini mendapat sorotan tajam dari kalangan pejabat dan pakar hukum karena bersinggungan dengan simbol-simbol negara.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai perlu adanya kewaspadaan terhadap potensi gerakan yang dapat mengancam persatuan bangsa.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra ini menyatakan telah menerima masukan dari berbagai lembaga terkait adanya upaya-upaya yang bertujuan memecah belah.
"Ya, kami juga mendeteksi dan juga mendapatkan masukan dari lembaga-lembaga pengamanan dan intelejen. Memang ada upaya-upaya, yang namanya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Dasco baru-baru ini.
Sementara itu, pakar hukum pidana, Herry Firmansyah, memandang fenomena ini sebagai bentuk ekspresi masyarakat yang harus dihargai, namun tetap memiliki batasan hukum yang jelas.
Ia menegaskan bahwa akan ada konsekuensi hukum yang serius jika dalam praktiknya tindakan tersebut justru merendahkan simbol negara.
Baca Juga: Titiek Santai, Dasco Waspada, BG Ancam Hukum: Bendera One Piece Uji Soliditas Elite
Konteks yang paling krusial adalah apabila pengibaran bendera "Jolly Roger" itu membuat bendera Merah Putih berada pada posisi yang lebih rendah.
Herry secara spesifik mengingatkan adanya ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang mengenai lambang negara.
Aturan tersebut secara tegas melarang segala bentuk tindakan yang dapat dianggap sebagai penghinaan atau perendahan terhadap bendera negara.
"Kalau memang itu kemudian membuat bendera Merah Putih lebih rendah dibandingkan dengan pengibaran bendera One Piece, saya ingin mengingatkan ada ketentuan Pasal 21 dan 24, dan yang terakhir pada ketentuan Pasal 66 di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara, di mana mereka yang melakukan penginjak-injakan atau tidak menghormati bendera negara Merah Putih dapat dikenai ancaman sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara," tegas Herry.
Peringatan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, untuk tetap menghormati hukum dan tidak melampaui batas dalam mengekspresikan kesukaan mereka.
Sementara di media sosial, penggunaan atribut bendera "Jolly Roger" sendiri banyak disebut sebagai bentuk protes ke pemerintah atas berbagai kebijakan yang dinilai kurang berpihak kepada rakyat.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Pemuda Didatangi Polisi karena Pasang Bendera One Piece
-
Bendera One Piece Viral, Badan Siber Ansor: Kebebasan Itu Penting!
-
Viral Bendera One Piece di 17-an, Ketua MPR Justru Membela: Hatinya Tetap Merah Putih!
-
Kibarkan Bendera One Piece Bisa Dipidana? Protes 'Negara Lucu' Gen Z Terancam Bungkam
-
3 Alasan Bima Arya Tak Persoalkan Bendera One Piece Berkibar di Indonesia
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Tak Sia-sia Lutut Berdarah, Raffi Ahmad Juara Awal Padel di TOSI season 4
-
Azizah Salsha Banting Setir dari Tenis ke Padel, Langsung Sabet Kemenangan di TOSI Season 4
-
Sidang Cerai Perdana Raisa Hamish Daud Digelar Besok, Mediasi Jadi Penentu
-
Dukungan Menyentuh Beby Prisillia untuk Onad: Kamu Suami Terbaik!
-
Tetap Anggap Onad Sahabat, Kocaknya Deddy Corbuzier Pertanyakan Program Login
-
Terungkap! Ini Modus 'Gali Lobang Tutup Lobang' yang Dipakai Admin untuk Tipu Fuji
-
Surat Cinta Jerome Polin untuk Mendiang Ayah
-
Siapa Sabrina Alatas? Sosok Chef Muda Mirip Raisa, Diduga Selingkuhan Hamish Daud
-
Isak Tangis Istri Ungkap Kronologi Ayah Jerome Polin Meninggal Dunia
-
Mengenal Clot, Gumpalan Darah Mematikan yang Renggut Nyawa Ayah Jerome Polin