Suara.com - Fenomena pengibaran bendera anime "One Piece" yang marak terjadi menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia telah memicu beragam reaksi di tengah masyarakat.
Aksi yang mulanya banyak terlihat dilakukan oleh para pengemudi truk ini meluas hingga ke berbagai kalangan yang memasangnya di rumah, kendaraan, bahkan di puncak gunung.
Bendera "Jolly Roger" milik kelompok Bajak Laut Topi Jerami dalam serial tersebut diartikan oleh para penggemarnya sebagai simbol petualangan, kebebasan, kekuatan, dan persahabatan.
Namun, fenomena ini mendapat sorotan tajam dari kalangan pejabat dan pakar hukum karena bersinggungan dengan simbol-simbol negara.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai perlu adanya kewaspadaan terhadap potensi gerakan yang dapat mengancam persatuan bangsa.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra ini menyatakan telah menerima masukan dari berbagai lembaga terkait adanya upaya-upaya yang bertujuan memecah belah.
"Ya, kami juga mendeteksi dan juga mendapatkan masukan dari lembaga-lembaga pengamanan dan intelejen. Memang ada upaya-upaya, yang namanya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Dasco baru-baru ini.
Sementara itu, pakar hukum pidana, Herry Firmansyah, memandang fenomena ini sebagai bentuk ekspresi masyarakat yang harus dihargai, namun tetap memiliki batasan hukum yang jelas.
Ia menegaskan bahwa akan ada konsekuensi hukum yang serius jika dalam praktiknya tindakan tersebut justru merendahkan simbol negara.
Baca Juga: Titiek Santai, Dasco Waspada, BG Ancam Hukum: Bendera One Piece Uji Soliditas Elite
Konteks yang paling krusial adalah apabila pengibaran bendera "Jolly Roger" itu membuat bendera Merah Putih berada pada posisi yang lebih rendah.
Herry secara spesifik mengingatkan adanya ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang mengenai lambang negara.
Aturan tersebut secara tegas melarang segala bentuk tindakan yang dapat dianggap sebagai penghinaan atau perendahan terhadap bendera negara.
"Kalau memang itu kemudian membuat bendera Merah Putih lebih rendah dibandingkan dengan pengibaran bendera One Piece, saya ingin mengingatkan ada ketentuan Pasal 21 dan 24, dan yang terakhir pada ketentuan Pasal 66 di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara, di mana mereka yang melakukan penginjak-injakan atau tidak menghormati bendera negara Merah Putih dapat dikenai ancaman sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara," tegas Herry.
Peringatan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, untuk tetap menghormati hukum dan tidak melampaui batas dalam mengekspresikan kesukaan mereka.
Sementara di media sosial, penggunaan atribut bendera "Jolly Roger" sendiri banyak disebut sebagai bentuk protes ke pemerintah atas berbagai kebijakan yang dinilai kurang berpihak kepada rakyat.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Pemuda Didatangi Polisi karena Pasang Bendera One Piece
-
Bendera One Piece Viral, Badan Siber Ansor: Kebebasan Itu Penting!
-
Viral Bendera One Piece di 17-an, Ketua MPR Justru Membela: Hatinya Tetap Merah Putih!
-
Kibarkan Bendera One Piece Bisa Dipidana? Protes 'Negara Lucu' Gen Z Terancam Bungkam
-
3 Alasan Bima Arya Tak Persoalkan Bendera One Piece Berkibar di Indonesia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Klarifikasi Dokter Richard Lee soal Keluar-Masuk Gereja hingga Berujung Sertifikat Mualaf Dicabut
-
Sehidup Semaling! Sejoli Ini Tega Kuras Uang ATM Nenek-Nenek Pedagang Pasar Sampai Rp45 Juta
-
Ahmad Dhani Sentil Indonesian Idol, Ajang The Icon Indonesia Malah Panen Hujatan Netizen
-
Bunga Zainal Rasakan Badan Gatal dan Firasat Buruk Sebelum Sang Ayah Meninggal Dunia
-
Perut Mendadak Membesar Bak Hamil, Tiktoker Ini Curhat Idap Kista Ovarium Akibat Sering Makan Seblak
-
Ahmad Dhani Spill TV Mana yang Petingginya Jadi Sosok Diduga Selingkuhan Maia Estianty
-
Ahmad Dhani Sebut Aksi Maia Estianty Lompat Pagar Hanya Konten, Al Ghazali Ungkap Versi Berbeda
-
Viral Lagi Video Ahmad Dhani Marah Dul Jaelani ke Psikiater usai Kecelakaan Maut: Kamu Anak Singa!
-
Ahmad Dhani: Kalau Saya Sudah Talak Maia Estianty, Menikahi Adiknya pun Boleh
-
Proses Meninggalnya Sang Ayah Dianggap Indah, Bunga Zainal: Papa Pergi setelah Semua Anak Kumpul