Suara.com - Fenomena pengibaran bendera anime "One Piece" yang marak terjadi menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia telah memicu beragam reaksi di tengah masyarakat.
Aksi yang mulanya banyak terlihat dilakukan oleh para pengemudi truk ini meluas hingga ke berbagai kalangan yang memasangnya di rumah, kendaraan, bahkan di puncak gunung.
Bendera "Jolly Roger" milik kelompok Bajak Laut Topi Jerami dalam serial tersebut diartikan oleh para penggemarnya sebagai simbol petualangan, kebebasan, kekuatan, dan persahabatan.
Namun, fenomena ini mendapat sorotan tajam dari kalangan pejabat dan pakar hukum karena bersinggungan dengan simbol-simbol negara.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai perlu adanya kewaspadaan terhadap potensi gerakan yang dapat mengancam persatuan bangsa.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra ini menyatakan telah menerima masukan dari berbagai lembaga terkait adanya upaya-upaya yang bertujuan memecah belah.
"Ya, kami juga mendeteksi dan juga mendapatkan masukan dari lembaga-lembaga pengamanan dan intelejen. Memang ada upaya-upaya, yang namanya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Dasco baru-baru ini.
Sementara itu, pakar hukum pidana, Herry Firmansyah, memandang fenomena ini sebagai bentuk ekspresi masyarakat yang harus dihargai, namun tetap memiliki batasan hukum yang jelas.
Ia menegaskan bahwa akan ada konsekuensi hukum yang serius jika dalam praktiknya tindakan tersebut justru merendahkan simbol negara.
Baca Juga: Titiek Santai, Dasco Waspada, BG Ancam Hukum: Bendera One Piece Uji Soliditas Elite
Konteks yang paling krusial adalah apabila pengibaran bendera "Jolly Roger" itu membuat bendera Merah Putih berada pada posisi yang lebih rendah.
Herry secara spesifik mengingatkan adanya ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang mengenai lambang negara.
Aturan tersebut secara tegas melarang segala bentuk tindakan yang dapat dianggap sebagai penghinaan atau perendahan terhadap bendera negara.
"Kalau memang itu kemudian membuat bendera Merah Putih lebih rendah dibandingkan dengan pengibaran bendera One Piece, saya ingin mengingatkan ada ketentuan Pasal 21 dan 24, dan yang terakhir pada ketentuan Pasal 66 di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara, di mana mereka yang melakukan penginjak-injakan atau tidak menghormati bendera negara Merah Putih dapat dikenai ancaman sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara," tegas Herry.
Peringatan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, untuk tetap menghormati hukum dan tidak melampaui batas dalam mengekspresikan kesukaan mereka.
Sementara di media sosial, penggunaan atribut bendera "Jolly Roger" sendiri banyak disebut sebagai bentuk protes ke pemerintah atas berbagai kebijakan yang dinilai kurang berpihak kepada rakyat.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Pemuda Didatangi Polisi karena Pasang Bendera One Piece
-
Bendera One Piece Viral, Badan Siber Ansor: Kebebasan Itu Penting!
-
Viral Bendera One Piece di 17-an, Ketua MPR Justru Membela: Hatinya Tetap Merah Putih!
-
Kibarkan Bendera One Piece Bisa Dipidana? Protes 'Negara Lucu' Gen Z Terancam Bungkam
-
3 Alasan Bima Arya Tak Persoalkan Bendera One Piece Berkibar di Indonesia
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Denise Chariesta Operasi Plastik di Wajah, Klaim Habiskan Rp1 Miliar
-
Dituding Jadi Orang Ketiga, Ade Tya Bongkar Isi Chat Ari Lasso yang Bikin Syok
-
Viral Isu Simpanan Pejabat, Karier Akting Shandy Aulia Tak Sebanding Gaya Hedon?
-
Isu Hubungan dengan Ridwan Kamil Merebak, Aura Kasih Singgung Ujian Hidup
-
Siapa Mantan Suami Aura Kasih? Sosok Eryck Amaral Disorot di Tengah Isu Ridwan Kamil
-
Apa Saja Kelebihan Zangi? Aplikasi Pesan yang Dipakai Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan
-
Lirik Lagu Dia Lahir untuk Kami oleh Victor Hutabarat dan Chord Gitar
-
Kaleidoskop 2025: 8 Pernikahan Artis Korea, Ada yang Digelar di Bali
-
Awal Mula Shandy Aulia Diisukan Jadi Simpanan Pejabat
-
10 Lagu Bertema Ibu yang Bikin Haru, Cocok untuk Konten Hari Ibu