Suara.com - Jalanan dan linimasa media sosial di berbagai penjuru Indonesia belakangan ini diramaikan oleh pemandangan tak biasa bendera tengkorak bertopi jerami khas serial manga One Piece berkibar di mana-mana.
Fenomena ini, yang muncul menjelang perayaan HUT ke-80 RI, sontak memicu perdebatan. Apakah boleh? Apakah ini bentuk pembangkangan?
Di tengah riuhnya pertanyaan publik, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan pandangan yang menyejukkan.
Menurutnya, aksi para Nakama sebutan untuk penggemar One Piece ini tidak perlu dipersoalkan secara berlebihan.
Bahkan, Bima Arya memberikan 3 alasannya, soal fenomena bendera One Piece sebagai hal yang wajar.
1. Bagian dari Ekspresi dan Kreativitas di Negara Demokrasi
Alasan paling mendasar adalah kebebasan berekspresi. Menurut Bima Arya, selama tidak melanggar aturan tertinggi negara, kreativitas warga adalah hal yang sah dalam iklim demokrasi.
Mengibarkan bendera kelompok bajak laut fiksi dilihat sebagai bentuk ekspresi, bukan ancaman.
"Menurut saya dalam negara demokrasi ekspresi itu wajar, sejauh itu tidak bertentangan dengan konstitusi," ujar Bima Arya dilansir dari Antara.
Baca Juga: Jelang Lawan Timnas Indonesia, Striker Irak Bikin Rekor Mengerikan
Ini adalah sinyal bahwa pemerintah melihat fenomena ini bukan dari kacamata politik yang kaku, melainkan sebagai bagian dari dinamika budaya pop yang digandrungi anak muda.
2. Disamakan dengan Bendera Organisasi Lain yang Sah
Untuk mempermudah pemahaman, Bima Arya menganalogikan bendera One Piece dengan bendera organisasi lain yang sudah familiar di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan mengibarkan bendera apa pun, selama bukan simbol dari organisasi atau ideologi terlarang.
Bima Arya menilai aksi pengibaran bendera Once Piece sama halnya seperti pengibaran bendera-bendera organisasi yang sering dilakukan oleh masyarakat, seperti bendera pramuka, bendera Palang Merah Indonesia (PMI), maupun bendera cabang olahraga.
"Tidak ada yang melarang mengibarkan bendera, kecuali bendera-bendera organisasi yang dilarang. Ideologi yang dilarang itu enggak boleh," tegasnya.
Berita Terkait
-
Jelang Lawan Timnas Indonesia, Striker Irak Bikin Rekor Mengerikan
-
Perjalanan Baru Justin Hubner di Fortuna Sittard Dimulai dengan Kekalahan
-
Dalih Dokter Vietnam U-23 yang Dituduh Curangi Robi Darwis di Final Piala AFF U-23 2025
-
Titiek Santai, Dasco Waspada, BG Ancam Hukum: Bendera One Piece Uji Soliditas Elite
-
Naturalisasi Mauro Zijlstra Tertunda karena Masa Reses DPR, Kapan Prosesnya Dilanjut?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu