Apabila para penyanyi tidak membawakan lagunya, pencipta lagu pun tak mendapatkan royalti.
Kendati dipandang sebelah mata, sistem direct license justru memberikan kejelasan yang selama ini tidak diberikan LMK.
"Ketika musisinya enggan membayar, lagunya tidak dibawakan. Pencipta tidak mendapat bayaran. Jelas," beber Anji.
"Berbeda dengan penggunaan lagu di resto, kafe, dll. LMK harus bisa menjelaskan kepada pihak pembayar, bagaimana cara membagi royaltinya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Anji menjelaskan, baik lagu Indonesia maupun barat, bahkan kicauan burung sekali pun, tetap punya kewajiban membayar royalti.
Bukan makin ribet, aturan pembayaran royalti sebenarnya sudah lama ada, tetapi kurang tersosialisasi dengan baik.
"Banyak gerai yang tidak mengerti atau belum tahu atau memang tidak peduli tentang hal ini. Dan memang belum terbiasa untuk hal seperti itu," tutur Anji.
Karena kasus royalti pencipta lagu vs penyanyi Indonesia melalui organisasi AKSI vs VISI sedang terangkat, maka tempat usaha pun kini diedukasi hal serupa.
Terlepas dari itu semua, pemerintah melalui lembaga-lembaga yang berwenang diharapkan Anji segera memperjelas aturan mengenai royalti ini.
Baca Juga: Satu Aturan, Dua Jeritan: Kesejahteraan Musisi Vs Beban UMKM dalam Polemik Royalti Musik
"Menurut saya yang harus diperjelas adalah sistem penarikan dan pendistribusian hasil royaltinya," kata Anji.
Salah satu ide Anji adalah dengan menggunakan alat yang bisa mendeteksi penggunaan lagu. Negara diharapkan dapat menyediakan anggarannya.
Alat tersebut akan membuat para musisi maupun pelaku usaha menaruh kepercayaan kepada pengelola royalti dan diharapkan dapat menyalurkannya dengan benar.
"Jika sistem itu tidak juga tersedia, pencipta lagu pasti masih memiliki mosi tidak percaya pada hasil royalti yang diterima," terang Anji.
"Pihak resto, kafe dll juga selalu memiliki pertanyaan apakah jika mereka membayar maka pencipta lagu yang lagunya mereka putar pasti mendapatkan?" pungkasnya.
Kontributor : Neressa Prahastiwi
Berita Terkait
-
Tak Serumit yang Dibayangkan, Ari Lasso Bongkar Cara Damai Selesaikan Royalti dengan Ahmad Dhani
-
Edukasi Sekaligus Sindiran, Ahmad Dhani Pamer Bayar Rp 55 Juta untuk Satu Lagu Barat
-
Suara Hati Musisi Menggema di KMI 2025, Giring Ganesha Desak Reformasi Pajak Royalti
-
Armand Maulana Kritik Pedas Sistem Royalti: Ngapain Banyak LMK Kalau Gak Efektif?
-
Arie Kriting Sebut Rizky Febian dan Mahalini Pasangan Sempurna: Gak Akan Ada Konflik Royalti
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
Terkini
-
Deretan Pemain Film Whats Up with Secretary Kim? Versi Indonesia
-
Netizen Dikit-Dikit Ajak Boikot, Kini Malam 3 Yasinan Film Hamish Daud Jadi Sasaran
-
Kritik Keras Kunto Aji Usai Soeharto Jadi Pahlawan: Zaman Edan!
-
Kini Jadi Pahlawan Nasional, Berikut Deretan Film yang Berkisah Tentang Soeharto
-
Disuruh 'Tebalkan Dompet' Usai Pisah, Sabrina Chairunnisa Tegaskan Biasa Beli Apapun Sendiri
-
Jadi Relawan di Yordania, Nabilah Eks JKT48 Sempat Dilarang Ayah
-
Ariel NOAH Cs Geruduk DPR, Minta Polemik UU Hak Cipta Tak Berlarut-larut
-
Fahmi Bo Diperbolehkan Pulang Usai Jalani Operasi Batu Empedu, Ucapkan Terima Kasih kepada Perawat
-
Live dari Dalam Penjara, Nikita Mirzani Kembali Edukasi soal Skincare
-
Nabilah Eks JKT48 Jadi Relawan ke Yordania, Sempat Dicurigai Bawa Sajam