Apabila para penyanyi tidak membawakan lagunya, pencipta lagu pun tak mendapatkan royalti.
Kendati dipandang sebelah mata, sistem direct license justru memberikan kejelasan yang selama ini tidak diberikan LMK.
"Ketika musisinya enggan membayar, lagunya tidak dibawakan. Pencipta tidak mendapat bayaran. Jelas," beber Anji.
"Berbeda dengan penggunaan lagu di resto, kafe, dll. LMK harus bisa menjelaskan kepada pihak pembayar, bagaimana cara membagi royaltinya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Anji menjelaskan, baik lagu Indonesia maupun barat, bahkan kicauan burung sekali pun, tetap punya kewajiban membayar royalti.
Bukan makin ribet, aturan pembayaran royalti sebenarnya sudah lama ada, tetapi kurang tersosialisasi dengan baik.
"Banyak gerai yang tidak mengerti atau belum tahu atau memang tidak peduli tentang hal ini. Dan memang belum terbiasa untuk hal seperti itu," tutur Anji.
Karena kasus royalti pencipta lagu vs penyanyi Indonesia melalui organisasi AKSI vs VISI sedang terangkat, maka tempat usaha pun kini diedukasi hal serupa.
Terlepas dari itu semua, pemerintah melalui lembaga-lembaga yang berwenang diharapkan Anji segera memperjelas aturan mengenai royalti ini.
Baca Juga: Satu Aturan, Dua Jeritan: Kesejahteraan Musisi Vs Beban UMKM dalam Polemik Royalti Musik
"Menurut saya yang harus diperjelas adalah sistem penarikan dan pendistribusian hasil royaltinya," kata Anji.
Salah satu ide Anji adalah dengan menggunakan alat yang bisa mendeteksi penggunaan lagu. Negara diharapkan dapat menyediakan anggarannya.
Alat tersebut akan membuat para musisi maupun pelaku usaha menaruh kepercayaan kepada pengelola royalti dan diharapkan dapat menyalurkannya dengan benar.
"Jika sistem itu tidak juga tersedia, pencipta lagu pasti masih memiliki mosi tidak percaya pada hasil royalti yang diterima," terang Anji.
"Pihak resto, kafe dll juga selalu memiliki pertanyaan apakah jika mereka membayar maka pencipta lagu yang lagunya mereka putar pasti mendapatkan?" pungkasnya.
Kontributor : Neressa Prahastiwi
Berita Terkait
-
LMKN Siapkan Kalkulator Digital, Bantu Pelaku Usaha Bayar Royalti Lagu
-
LMKN Dilaporkan ke KPK, Piyu Padi: Bukti Keresahan Musisi Sudah Memuncak
-
Anji Protes Akses Pintu Rumah Diganti Mantan Istri: Kan Gue yang Bayar Listrik
-
Laringitis, Penyakit yang Ternyata Bikin Anji Tak Bisa Bernyanyi
-
LMKN Buka Suara Usai Dilaporkan ke KPK soal Dana Royalti Rp14 Miliar
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Can This Love Be Translated? Konsisten di Puncak Drama Paling Dibicarakan
-
Viral Momen Bupati Intan Jaya Main Perosotan bareng Warga, Hartanya Cuma..
-
Baim Wong Klarifikasi Kabar Oplas di Korea, Akui Jalani Perawatan Mahal
-
Heboh Kasus Pelecehan, Penerbit Putus Kontrak dan Tarik Buku Mohan Hazian dari Peredaran
-
Keluarga Bongkar Penderitaan Almarhumah Istri Pesulap Merah: Dipaksa Pura-Pura Akur saat Dipoligami
-
Taeyong NCT Bayar Lunas Rindu NCTzen Lewat Konser Solo Spektakuler di Jakarta
-
Tatap 2026, ILHOON Siap Gebrak Panggung Musik dengan Album Baru dan Konser Solo Maedup
-
Tolak Tawaran Damai Puluhan Miliar Rupiah, Dokter Detektif: Kembalikan Dulu Uang Rakyat!
-
Viral Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Owner Brand Terkenal Mohan Hazian, Korban Mulai Speak Up
-
Yakin Richard Lee Kalah di Sidang Praperadilan, Dokter Detektif: Kamu Bakal Ditahan