Suara.com - Perdebatan mengenai kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran lagu di area komersial kembali memanas.
Di satu sisi, ada semangat untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan memastikan kesejahteraan para musisi. Tapi di sisi lain, muncul keluhan dari para pelaku usaha yang merasa terbebani.
Isu ini berpusat pada kewajiban setiap tempat usaha mulai dari kafe, restoran, hotel, hingga pusat perbelanjaan yang memutar lagu secara komersial untuk membayar royalti.
Kewajiban tersebut berdasar pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti tersebut kepada pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Aturan yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ini ibarat pisau bermata dua yang memicu berbagai reaksi pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sisi Pro: Apresiasi dan Kesejahteraan bagi Kreator
Pendukung kebijakan ini menegaskan bahwa royalti adalah hak fundamental bagi para pekerja seni. Argumen utamanya adalah sebagai berikut:
- 1. Penghargaan atas Hak Kekayaan Intelektual
Lagu dan musik adalah karya cipta yang dilindungi oleh undang-undang. Pembayaran royalti merupakan bentuk pengakuan dan penghargaan bahwa karya tersebut memiliki nilai ekonomi yang harus dibayarkan ketika digunakan untuk tujuan komersial.
Ikke Nurjanah, Komisioner LMKN sempat menyatakan bahwa adanya pembayaran royalti atas pemutaran musik di ruang publik adalah bentuk penghargaan bagi para penciptanya.
Baca Juga: Debat Royalti Musik: Kafe Putar Radio Wajib Bayar Royalti? Ini Aturannya
"Lagu dan musik telah menjadi nilai tambah di hotel, restoran dan kafe," ujarnya, menggarisbawahi mengapa apresiasi melalui royalti itu penting.
- 2. Sumber Penghidupan Musisi
Bagi banyak pencipta lagu dan musisi, royalti adalah sumber pendapatan yang krusial.
LMKN didirikan dengan visi untuk meningkatkan pendapatan royalti dan memastikan dana tersebut terdistribusi kepada para pemegang hak. Ini adalah jaring pengaman ekonomi, terutama bagi musisi yang tidak lagi aktif tampil.
- 3. Dasar Hukum yang Kuat
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Peraturan ini secara spesifik menyebutkan jenis-jenis layanan publik bersifat komersial yang wajib membayar royalti, seperti kafe, restoran, bioskop, hingga hotel.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa pembayaran royalti adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum dan tidak akan membuat usaha bangkrut, mengingat tarif di Indonesia tergolong rendah dibandingkan negara lain.
Berita Terkait
-
Segini Tarif Royalti Musik di Kafe, Bar, hingga Klub Malam, Ternyata Beda Banget!
-
Ogah Ikut Campur Polemik Royalti, Nugie Beri Sentilan Menohok soal Nasib Keluarga WR Supratman
-
Kisruh Royalti Lagu, Hakim MK: WR Supratman Jadi Orang Terkaya di Indonesia
-
Debat Royalti Musik: Kafe Putar Radio Wajib Bayar Royalti? Ini Aturannya
-
Modal Rp30 Juta Jadi Juragan UMKM Keliling? 8 Mobil Bekas Ini Siap Jadi Andalan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Perisai Davids Sling Israel Gagal Tangkis Rudal Kiamat Iran, 2 Kota Zionis Hancur Lebur
-
Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress
-
Roket Bombardir Israel, Unit Khusus ZAKA 360 Konfirmasi Ada Zionis Tewas
-
Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia
-
Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan
-
Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang
-
Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka
-
Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai
-
Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem