- MK pada Rabu (17/12/2025) memutuskan promotor wajib bayar royalti pertunjukan komersial, bukan artisnya.
- Pencipta lagu anggota LMK tidak bisa melarang lagu dibawakan karena kuasa telah diserahkan lembaga.
- Sengketa hak cipta harus melalui jalur perdata terlebih dahulu, pidana hanya upaya hukum terakhir.
Suara.com - Carut marut soal sengketa royalti yang sempat memanas, akhirnya memberikan kejelasan.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan penting atas uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Rabu (17/12/2025). Terdapat tiga poin krusial yang ditegaskan hakim MK.
Pertama, MK menyatakan pencipta lagu yang sudah menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), tidak lagi bisa melarang lagunya dibawakan dalam pertunjukan.
Hal ini dikarenakan kuasa pengelolaan hak pertunjukan sudah diserahkan sepenuhnya kepada lembaga tersebut saat pencipta bergabung.
Kedua, poin yang paling dinanti adalah ketegasan MK bahwa kewajiban pembayaran royalti dalam pertunjukan komersial berada di pundak penyelenggara acara atau promotor.
Penegasan ini mengakhiri perdebatan panjang mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab membayar hak cipta saat konser berlangsung.
Artinya, para penyanyi atau pelaku pertunjukan kini tidak lagi memikul beban finansial yang tidak proporsional saat membawakan karya orang lain.
Tanggung jawab tersebut kini sepenuhnya menjadi kewajiban pihak yang memanen keuntungan komersial dari gelaran acara tersebut.
Ketiga, Mahkamah Konstitusi menegaskan, pendekatan pidana tidak boleh langsung digunakan dalam sengketa hak cipta.
Baca Juga: Spotify Wrapped Live Indonesia 2025 Siap Digelar Besok, Lineup Bertabur Bintang
Penegakan hukum pidana harus diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir yang ditempuh jika jalur lainnya sudah buntu.
Proses hukum pidana baru bisa dilakukan apabila tahapan dialog, perundingan, hingga jalur keperdataan telah dilalui dan mengalami kebuntuan atau deadlock.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim industri kreatif yang lebih kondusif dan tidak saling menjatuhkan antar sesama insan musik.
Organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang menjadi wadah bagi banyak musisi pun menyambut hangat keputusan bersejarah dari meja hijau tersebut.
Mereka menilai putusan ini sebagai kemenangan bagi keadilan kolektif di tengah dinamika industri musik modern.
Armand Maulana, Ketua Umum VISI untuk memberikan tanggapan. Vokalis band Gigi ini menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pertimbangan hukum yang diambil oleh para hakim MK.
Tag
Berita Terkait
-
Lagunya Dipakai Iklan Tanpa Izin oleh Pertamina, Wijaya 80 Ngadu ke DJKI
-
Buktikan Solidaritas, Musisi Indonesia Kumpulkan Rp17 M untuk Korban Bencana di Sumatra dan Aceh
-
Galang Dana Lewat Nyanyi, Iis Dahlia: Musisi Itu Selalu Punya Hati dan Terdepan Bantu Korban
-
Dari YouTube ke Layar Lebar: Dimas Senopati Beri Bocoran Proyek Besar di Film Indonesia
-
Roby Satria Panen Cuan Royalti, Sebut Katalog Lagu Aset Warisan Musisi
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Lewatkan Suntik Vitamin K Setelah Lahir, Bayi Ini Alami Kebocoran Otak Permanen
-
Prilly Latuconsina Blak-blakan Nembak Omara Esteghlal Duluan, Dibalas Makalah 4000 Kata
-
Melaney Ricardo Unboxing Hampers dari Luna Maya, Isinya Gak Kaleng-Kaleng
-
Foto Berdua Mendadak Lenyap di IG, Ariel Tatum dan Daffa Wardhana Putus?
-
Bukan Sekadar THR, Resto Bebek Goreng Ini Bagikan 29 Motor untuk Karyawan: Kesuksesan Milik Bersama
-
Heboh! Bude Wellness Klaim Herbal Dapat Obati TBC, Ini Faktanya
-
Deretan Artis Ikut Meriahkan Malam Perayaan Nyepi, Lihat Pawai Ogoh-Ogoh
-
Viral Penumpang Bus Tangerang-Banyumas Bayar Rp420 Ribu, Hanya Dapat Kursi Bakso
-
Bantah Telantarkan Anak Kandung, Denada Beberkan Bukti Transfer dan Alasan Titipkan Ressa
-
Hari Ini Terakhir! TIX ID Hadirkan Promo Buy 1 Get 1 Tiket Nonton Film Lebaran Na Willa di Bioskop