Suara.com - Mirna Febryani, istri dari produser film kenamaan Ody Mulya Hidayat, secara resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung ke Komisi Yudisial (KY).
Laporan tersebut dilayangkan Mirna bersama kuasa hukumnya, Fryan Rabeka, saat menyambangi kantor KY di kawasan Senen, Jakarta, pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Mereka menduga telah terjadi pelanggaran kode etik berat hingga praktik suap yang dilakukan oleh majelis hakim PTA Bandung dalam memutus perkara pembatalan pernikahan kliennya.
"Tujuan kami ke sini, kami ingin melaporkan, ya, ada pelanggaran kode etik hakim. Dugaan ya, dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan suap terhadap Pengadilan Tinggi Agama Bandung dalam perkara pembatalan pernikahan yang diajukan oleh saudara Ody Mulya melawan Ibu Mirna Febryani," ujar Fryan Rabeka.
Kisruh ini berakar dari putusan banding PTA Bandung tertanggal 16 Juli 2025 yang secara mengejutkan membatalkan pernikahan Mirna dan produser film Dilan 1990 itu.
Putusan tersebut dinilai penuh kejanggalan, sebab majelis hakim di tingkat pertama, yakni Pengadilan Agama Bekasi, sebelumnya telah menolak gugatan pembatalan nikah yang diajukan oleh Ody Mulya.
"Hasil itu cukup mencengangkan menurut kami, ya. Karena, saya baca sendiri pertimbangan hakim. Pertimbangan hakim, dia mengacu ke Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan juncto Pasal 71 dan juncto Pasal 72 Kompilasi Hukum Islam. Di sana dia menjelaskan, ya, bahwa pernikahan Pak Ody dianggap tidak sah dan harus dibatalkan karena pada saat menikah, Pak Ody dinyatakan masih status suami orang," ungkap Fryan.
Menurut bukti yang ada, Ody Mulya telah resmi bercerai dari istri sebelumnya pada bulan Agustus tahun 2006.
Sementara itu, pernikahannya dengan Mirna Febryani baru dilaksanakan pada 6 Januari 2008, menandakan adanya jeda waktu selama hampir dua tahun dan membantah dalih poligami.
Baca Juga: Kini Minggat, Ody Mulya Hidayat Curhat Tak Diberi Obat dan Sering Ditinggal Istri Pergi Saat Stroke
"Fakta dan bukti memang Pak Ody sendiri bercerai tahun 2006, terus menikah sama Ibu Mirna pun 2008. Ada space dua tahun. Jadi, tidak ada alasan buat pengadilan, hakim Pengadilan Agama Bekasi untuk mengabulkan gugatan tersebut, makanya ditolak," tegas Fryan.
Mirna Febryani meyakini, manuver hukum yang dilakukan suaminya ini merupakan siasat untuk menghindari kewajiban pembagian harta bersama atau gono-gini dari pernikahan yang telah terbina selama 17 tahun.
"Iya, Pak Ody melakukan ini jelas, pastinya sangat menghindari pembagian harta bersama. Bilamana saya sudah keluar akta cerai, gugatan cerai saya di PA Jakarta Selatan, kalau sudah keluar akta cerai, otomatis saya kan mengajukan gono-gini," kata Mirna.
Akibat putusan pembatalan tersebut, Mirna merasa status pernikahannya yang telah menghasilkan seorang anak dan dokumen-dokumen legal seperti Kartu Keluarga hingga paspor menjadi tidak diakui negara.
"Terus dianggap apa selama ini pernikahan saya 17 tahun lebih? Pak hakim, maaf, ya, saya dianggap kumpul kebo? Secara hukum, buku nikah saya dianggap apa?" keluhnya.
Adapun ketiga hakim PTA Bandung yang dilaporkan ke Komisi Yudisial tersebut masing-masing berinisial MR selaku ketua majelis, beserta H dan UAR sebagai hakim anggota.
Berita Terkait
-
Biodata dan Profil Ody Mulya, Produser Dilan 1990 Kabur dan Ditinggal Istri
-
Biodata dan Profil Mirna Febryani: Dituding Pelakor dan Telantarkan Produser Ody Mulya
-
Pilih Lapor Balik Usai Dituding Menculik, Keluarga Ody Mulya Hidayat: Mulut Istrinya Kurang Ajar
-
Keluarga Ody Mulya Hidayat Bakal Laporkan Balik Mirna Febryani
-
Dituduh Pelakor dan Incar Harta, Mirna Febryani Nikah dengan Ody Mulya Hidayat saat Sang Produser Masih Beristri
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Beda 'Kubu' dengan Fadly soal Royalti, Piyu Padi Reborn: Itu Hal Biasa
-
Tanding Padel dengan Azizah Salsha, Jeffry Reksa dan Putri Delina Ngaku Disoraki "Anjing"
-
Dikecam karena Cium Anak Kecil, Gus Elham Yahya Sempat Tanggapi Tudingan Pelecehan
-
Tegaskan Rahimnya Sehat, Sarwendah Diingatkan Pernah Keguguran 2 Kali sampai Ganti Nama
-
Berhasil Sembuh, Fahmi Bo Sempat Berpesan Soal Lokasi Pemakaman
-
Curahan Hati Edy Khemod Seringai Ditinggal Ricky Siahaan: Tidak Pernah Kehilangan yang Sedekat Ini
-
Di DPR, Once Mekel Goda Fadly dan Piyu Masih Ngeband Bareng Meski Beda Sikap Soal Royalti
-
Gaptek, Hotman Paris Tak Gunakan ATM dan Selalu Bawa Gepokan Uang Dolar di Dompet
-
Hotman Paris Buka Lowongan Kerja Aspri: Syaratnya Cantik, Seksi dan Jago Berantem
-
Fakta Baru 'Sister Hong' Lombok: MUA yang Nyamar Cewek Tak Hanya Tipu Wanita, Pria Juga Jadi Korban