Suara.com - Fakta baru terkuak dari kesaksian Bambang Sumanto, seorang marketing dari pengembang properti PT. Bumi Parawisesa dalam persidangan kasus pemerasan dan TPPU dengan terdakwa Nikita Mirzani.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 14 Agustus 2025, Bambang mengungkap pemanfaatan uang diduga hasil memeras Reza Gladys oleh Nikita Mirzani.
Dalam kesaksiannya, ia membenarkan bahwa Nikita Mirzani merupakan salah satu konsumen yang membeli properti di Nava Park.
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami proses pembayaran rumah seharga Rp 33,5 miliar tersebut, sebuah detail menarik tersibak.
Saksi mengakui ada satu kali pembayaran cicilan yang tidak dilakukan langsung dari rekening atas nama Nikita Mirzani.
Pembayaran tersebut ternyata datang dari rekening atas nama Reza Gladys.
"Eh, kalau nggak salah atas nama Dokter Reza, kalau nggak salah," ungkap Bambang Sumanto.
JPU kemudian mengonfirmasi jumlah uang yang ditransfer dari rekening tersebut untuk membayar cicilan rumah Nikita.
Nilai dana yang ditransfer untuk satu kali cicilan itu pun mencapai angka miliaran Rupiah. "Eh, Rp2 M," lanjut Bambang Sumanto.
Baca Juga: Pasang Surut Hubungan Hotman Paris dan Nikita Mirzani: Ribut, Mesra, Panas Lagi
Lebih lanjut, Bambang menerangkan bahwa pembayaran dari pihak ketiga dapat diterima karena sudah ada konfirmasi sebelumnya dari Nikita Mirzani.
Menurutnya, Nikita telah memberitahukan bahwa akan ada dana masuk dari salah seorang temannya untuk membayar cicilan yang telah jatuh tempo.
"Waktu itu disampaikan, bahwa akan ada pembayaran dari salah satu temannya Ibu Nikita," jelas Bambang Sumanto.
Pihak pengembang, menurut Bambang, tidak mempermasalahkan sumber dana selama ada konfirmasi yang jelas untuk unit properti yang mana pembayaran itu ditujukan.
Hal ini penting untuk memastikan dana yang masuk tidak menggantung atau salah alokasi di bagian keuangan perusahaan.
"Asal terkonfirmasi dengan nama unitnya, kami akan laporkan ke bagian keuangan," terang Bambang Sumanto lagi.
Berita Terkait
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Hukuman Nikita Mirzani Diperberat: Vonis Banding Naik Jadi 6 Tahun?
-
Kaleidoskop 2025: Kasus Artis Terheboh yang Menyita Perhatian Publik
-
Kalah Tingkat Banding, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
-
dr Reza Gladys Dorong Edukasi Kulit Lewat Ajang Kolaborasi Inovatif
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Stranger Things 5 Vol 2 Episode 7 Dihujani Kritik, Rating IMDb Anjlok Hingga 5,5
-
Gempar Akhir 2025, 5 Fakta Danielle NewJeans Putus Kontrak dengan ADOR
-
Musuh Dalam Selimut: Saat Rumah Tangga Sempurna Berubah Menjadi Labirin Teror Psikologis
-
Rumah Diding Boneng Ambruk, Ternyata Usianya Sudah Ratusan Tahun
-
Serial Terlaris dan Paling Banyak Ditonton di Vidio Sepanjang 2025
-
Rumahnya Ambruk, Diding Boneng Kini Ngungsi ke Kantor RW
-
Jelang Ending Stranger Things, Noah Schnapp Ngaku Perasaannya Campur Aduk
-
Tutup 2025 dengan Gemilang, Tami Irelly Incar Prilly Latuconsina untuk Proyek Film
-
Simu Liu Umumkan Timo Tjahjanto Jadi Sutradara Film Sleeping Dogs
-
Siap Jadi Pilihan Keluarga, Film Pelangi di Mars Tayang di Bioskop Lebaran 2026