- Sidang putusan kasus Razman Nasution ditunda hingga 23 September.
- Penundaan sidang karena majelis hakim belum mencapai keputusan bulat.
- Razman dituntut dua tahun penjara atas laporan Hotman Paris.
Suara.com - Sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa pengacara Razman Arif Nasution kembali mengalami penundaan.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa, 2 September 2025 tersebut awalnya dijadwalkan untuk pembacaan vonis, namun majelis hakim memutuskan untuk menunda hingga tiga minggu ke depan.
Sidang berlangsung secara daring, dengan kehadiran Razman bersama tim kuasa hukumnya dari luar ruang sidang.
Hakim Ketua, Syofia Marlianti Tambunan, menjelaskan alasan utama penundaan lantaran majelis hakim belum mencapai keputusan bulat atas perkara tersebut.
"Karena majelis hakim belum mendapatkan keputusan yang bulat atas perkara ini, maka hakim memutuskan untuk menunda putusan ini ke persidangan berikutnya yang akan digelar secara offline," ujar Syofia.
Lebih lanjut, hakim menambahkan bahwa penundaan ini juga disebabkan adanya agenda pelatihan sehingga putusan baru bisa dibacakan pada akhir September.
"Kami menunda persidangan ini ke Selasa, 23 September 2025. Persidangan akan digelar secara offline dan diharapkan semua pihak hadir," imbuh Syofia.
Menanggapi keputusan majelis hakim, Razman menyatakan tidak mempermasalahkan penundaan sidang. Namun, dia menilai jeda waktu yang cukup panjang untuk menunggu putusan bisa menimbulkan pertanyaan publik.
"Sidang hari ini ternyata ditunda. Sebenarnya, inilah yang membuat rakyat bertanya-tanya," kata Razman saat ditemui usai sidang.
Baca Juga: Hotman Paris Bingung KPK Sita Mobil Immanuel Ebenezer: OTT-nya Sekarang, Kok Aset Lama Dangkut?
Dia bahkan membandingkan dengan proses hukum yang pernah menjerat kliennya, Iqlima Kim. Menurut Razman, kasus tersebut ditangani dengan cepat, sementara putusan untuk dirinya justru berlarut-larut.
"Kemarin, Majelis Hakim cepat melakukan penuntutan terhadap Iqlima. Tuntutan dulu di awal, jaksa yang nuntut, lalu kemudian mau divonis dan ada penundaan. Di sisi lain, kita ini didesak," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Razman dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Razman dianggap melanggar Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris kepada Razman Arif Nasution. Hotman melayangkan laporan setelah merasa dirugikan oleh tuduhan pelecehan seksual terhadap asistennya, Iqlima Kim. Saat itu, Razman berperan sebagai kuasa hukum Iqlima.
Perseteruan dua pengacara kondang itu kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang kini tengah ditangani PN Jakarta Utara.
Razman resmi ditetapkan sebagai tersangka pada April 2023, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Kini, publik menanti bagaimana akhir dari drama hukum dua figur advokat yang kerap menjadi sorotan tersebut.
Putusan hakim pada 23 September mendatang disebut-sebut akan menjadi babak penting dalam perjalanan panjang kasus yang menyeret nama besar Hotman Paris dan Razman Arif Nasution.
Berita Terkait
-
Razman Arif Nasution Terharu! Musisi Jalanan Beri Dukungan Mengejutkan di Sidang
-
Razman Arif Nasution Menangis Dapat Dukungan Banyak Orang Jelang Sidang Vonis Lawan Hotman Paris
-
Jelang Vonis Razman Arif Nasution, Para Pendukung Bawa Spanduk dan Orasi di Depan PN Jakarta Utara
-
Viral Momen Intim Hotman Paris Dilayani Aspri Cantik Sebelum Bersidang
-
Pacar Di-DM Hotman Paris, Curhatan Cowok Ini Justru Jadi Bahan Lawakan Nasional
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag
-
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
-
Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya