- Sidang putusan kasus Razman Nasution ditunda hingga 23 September.
- Penundaan sidang karena majelis hakim belum mencapai keputusan bulat.
- Razman dituntut dua tahun penjara atas laporan Hotman Paris.
Suara.com - Sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa pengacara Razman Arif Nasution kembali mengalami penundaan.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa, 2 September 2025 tersebut awalnya dijadwalkan untuk pembacaan vonis, namun majelis hakim memutuskan untuk menunda hingga tiga minggu ke depan.
Sidang berlangsung secara daring, dengan kehadiran Razman bersama tim kuasa hukumnya dari luar ruang sidang.
Hakim Ketua, Syofia Marlianti Tambunan, menjelaskan alasan utama penundaan lantaran majelis hakim belum mencapai keputusan bulat atas perkara tersebut.
"Karena majelis hakim belum mendapatkan keputusan yang bulat atas perkara ini, maka hakim memutuskan untuk menunda putusan ini ke persidangan berikutnya yang akan digelar secara offline," ujar Syofia.
Lebih lanjut, hakim menambahkan bahwa penundaan ini juga disebabkan adanya agenda pelatihan sehingga putusan baru bisa dibacakan pada akhir September.
"Kami menunda persidangan ini ke Selasa, 23 September 2025. Persidangan akan digelar secara offline dan diharapkan semua pihak hadir," imbuh Syofia.
Menanggapi keputusan majelis hakim, Razman menyatakan tidak mempermasalahkan penundaan sidang. Namun, dia menilai jeda waktu yang cukup panjang untuk menunggu putusan bisa menimbulkan pertanyaan publik.
"Sidang hari ini ternyata ditunda. Sebenarnya, inilah yang membuat rakyat bertanya-tanya," kata Razman saat ditemui usai sidang.
Baca Juga: Hotman Paris Bingung KPK Sita Mobil Immanuel Ebenezer: OTT-nya Sekarang, Kok Aset Lama Dangkut?
Dia bahkan membandingkan dengan proses hukum yang pernah menjerat kliennya, Iqlima Kim. Menurut Razman, kasus tersebut ditangani dengan cepat, sementara putusan untuk dirinya justru berlarut-larut.
"Kemarin, Majelis Hakim cepat melakukan penuntutan terhadap Iqlima. Tuntutan dulu di awal, jaksa yang nuntut, lalu kemudian mau divonis dan ada penundaan. Di sisi lain, kita ini didesak," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Razman dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Razman dianggap melanggar Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris kepada Razman Arif Nasution. Hotman melayangkan laporan setelah merasa dirugikan oleh tuduhan pelecehan seksual terhadap asistennya, Iqlima Kim. Saat itu, Razman berperan sebagai kuasa hukum Iqlima.
Perseteruan dua pengacara kondang itu kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang kini tengah ditangani PN Jakarta Utara.
Razman resmi ditetapkan sebagai tersangka pada April 2023, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Berita Terkait
-
Razman Arif Nasution Terharu! Musisi Jalanan Beri Dukungan Mengejutkan di Sidang
-
Razman Arif Nasution Menangis Dapat Dukungan Banyak Orang Jelang Sidang Vonis Lawan Hotman Paris
-
Jelang Vonis Razman Arif Nasution, Para Pendukung Bawa Spanduk dan Orasi di Depan PN Jakarta Utara
-
Viral Momen Intim Hotman Paris Dilayani Aspri Cantik Sebelum Bersidang
-
Pacar Di-DM Hotman Paris, Curhatan Cowok Ini Justru Jadi Bahan Lawakan Nasional
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
Terkini
-
Vierdha Bantah Jadi LC yang Temani Ricky Harun, Tapi Akui Pernah Diajak Bertemu
-
Damai dengan Inara Rusli, Insanul Fahmi Percaya Diri Bisa Balik Lagi ke Istri Sah
-
Siapa Pacar Umay Shahab? Dikaitkan dengan Mundurnya Prilly Latuconsina dari Sinemaku Pictures
-
Cinta yang Tumpah-Tumpah Berakhir Tragis: Ringgo Agus Rahman Ceritakan Sabai Patah Jari Kaki
-
Polisi Bedah Materi "Mens Rea", Jadwal Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Menunggu Keterangan Ahli
-
Doktif Pasang Syarat Damai dengan Richard Lee: Kembalikan Uang Ratusan Miliar ke Masyarakat
-
"Sebelum Dijemput Nenek" Tayang 22 Januari: Pengalaman Aktor Kembar Angga Yunanda dan Dodit Mulyanto
-
Kesaksian Diah Permatasari Bertemu Sosok Bobby Saat Syuting Bersama Aurelie Moeremans
-
Kini Dijodohkan Eva Manurung dengan Virgoun, Adu Nasib Percintaan Dewi Perssik vs Inara Rusli
-
Kasus Dugaan Penipuan Masuk Akpol, Adly Fairuz Diperiksa Polisi dan Muncul Bukti Percakapan