- Sidang putusan kasus Razman Nasution ditunda hingga 23 September.
- Penundaan sidang karena majelis hakim belum mencapai keputusan bulat.
- Razman dituntut dua tahun penjara atas laporan Hotman Paris.
Suara.com - Sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa pengacara Razman Arif Nasution kembali mengalami penundaan.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa, 2 September 2025 tersebut awalnya dijadwalkan untuk pembacaan vonis, namun majelis hakim memutuskan untuk menunda hingga tiga minggu ke depan.
Sidang berlangsung secara daring, dengan kehadiran Razman bersama tim kuasa hukumnya dari luar ruang sidang.
Hakim Ketua, Syofia Marlianti Tambunan, menjelaskan alasan utama penundaan lantaran majelis hakim belum mencapai keputusan bulat atas perkara tersebut.
"Karena majelis hakim belum mendapatkan keputusan yang bulat atas perkara ini, maka hakim memutuskan untuk menunda putusan ini ke persidangan berikutnya yang akan digelar secara offline," ujar Syofia.
Lebih lanjut, hakim menambahkan bahwa penundaan ini juga disebabkan adanya agenda pelatihan sehingga putusan baru bisa dibacakan pada akhir September.
"Kami menunda persidangan ini ke Selasa, 23 September 2025. Persidangan akan digelar secara offline dan diharapkan semua pihak hadir," imbuh Syofia.
Menanggapi keputusan majelis hakim, Razman menyatakan tidak mempermasalahkan penundaan sidang. Namun, dia menilai jeda waktu yang cukup panjang untuk menunggu putusan bisa menimbulkan pertanyaan publik.
"Sidang hari ini ternyata ditunda. Sebenarnya, inilah yang membuat rakyat bertanya-tanya," kata Razman saat ditemui usai sidang.
Baca Juga: Hotman Paris Bingung KPK Sita Mobil Immanuel Ebenezer: OTT-nya Sekarang, Kok Aset Lama Dangkut?
Dia bahkan membandingkan dengan proses hukum yang pernah menjerat kliennya, Iqlima Kim. Menurut Razman, kasus tersebut ditangani dengan cepat, sementara putusan untuk dirinya justru berlarut-larut.
"Kemarin, Majelis Hakim cepat melakukan penuntutan terhadap Iqlima. Tuntutan dulu di awal, jaksa yang nuntut, lalu kemudian mau divonis dan ada penundaan. Di sisi lain, kita ini didesak," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Razman dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Razman dianggap melanggar Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris kepada Razman Arif Nasution. Hotman melayangkan laporan setelah merasa dirugikan oleh tuduhan pelecehan seksual terhadap asistennya, Iqlima Kim. Saat itu, Razman berperan sebagai kuasa hukum Iqlima.
Perseteruan dua pengacara kondang itu kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang kini tengah ditangani PN Jakarta Utara.
Razman resmi ditetapkan sebagai tersangka pada April 2023, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Berita Terkait
-
Razman Arif Nasution Terharu! Musisi Jalanan Beri Dukungan Mengejutkan di Sidang
-
Razman Arif Nasution Menangis Dapat Dukungan Banyak Orang Jelang Sidang Vonis Lawan Hotman Paris
-
Jelang Vonis Razman Arif Nasution, Para Pendukung Bawa Spanduk dan Orasi di Depan PN Jakarta Utara
-
Viral Momen Intim Hotman Paris Dilayani Aspri Cantik Sebelum Bersidang
-
Pacar Di-DM Hotman Paris, Curhatan Cowok Ini Justru Jadi Bahan Lawakan Nasional
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 7 Fakta Nusakambangan, Penjara di Jawa Tengah yang Dihuni Ammar Zoni: Dijuluki Pulau Kematian
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Siap Stand Up di depan Anggota DPR, Asal Tanpa Sensor
-
Sinopsis Film Silent Night, Deadly Night: Teror Mencekam Pembunuh Sadis Berkostum Sinterklas
-
Curhat Sebagai Mualaf, Ruben Onsu Gemetar di Hadapan Habib Umar
-
Lewat 22 Lagu di Konser Orkestra, Grego Julius Hantarkan Doa dan Rasa Syukur untuk Sang Pencipta
-
Timnas Indonesia Gagal Melaju ke Piala Dunia 2026, Oki Rengga Minta PSSI Tanggung Jawab
-
Rhoma Irama Ikut Geram Pesantren Dituding Feodal Hingga Perbudak Santri: Itu Akhlakul Karimah!
-
Bikin Heboh, Omara Esteghlal Jadi Tour Guide Han Hyo Joo di Romantics Anonymous
-
Ramai Isu 'Jule' Julia Prastini Selingkuh, Foto Daehoon Urus Anak Sakit Sendirian di RS Viral
-
Erika Carlina Hapus Foto Bareng, Bukti Chat Genit DJ Bravy ke Cewek Lain Beredar di Medsos
-
Bak Firasat Orang Tua, Ayah Na Daehoon Dulu Anggap 'Jule' Julia Prastini Tak Sopan