- Sidang putusan kasus Razman Nasution ditunda hingga 23 September.
- Penundaan sidang karena majelis hakim belum mencapai keputusan bulat.
- Razman dituntut dua tahun penjara atas laporan Hotman Paris.
Suara.com - Sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa pengacara Razman Arif Nasution kembali mengalami penundaan.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa, 2 September 2025 tersebut awalnya dijadwalkan untuk pembacaan vonis, namun majelis hakim memutuskan untuk menunda hingga tiga minggu ke depan.
Sidang berlangsung secara daring, dengan kehadiran Razman bersama tim kuasa hukumnya dari luar ruang sidang.
Hakim Ketua, Syofia Marlianti Tambunan, menjelaskan alasan utama penundaan lantaran majelis hakim belum mencapai keputusan bulat atas perkara tersebut.
"Karena majelis hakim belum mendapatkan keputusan yang bulat atas perkara ini, maka hakim memutuskan untuk menunda putusan ini ke persidangan berikutnya yang akan digelar secara offline," ujar Syofia.
Lebih lanjut, hakim menambahkan bahwa penundaan ini juga disebabkan adanya agenda pelatihan sehingga putusan baru bisa dibacakan pada akhir September.
"Kami menunda persidangan ini ke Selasa, 23 September 2025. Persidangan akan digelar secara offline dan diharapkan semua pihak hadir," imbuh Syofia.
Menanggapi keputusan majelis hakim, Razman menyatakan tidak mempermasalahkan penundaan sidang. Namun, dia menilai jeda waktu yang cukup panjang untuk menunggu putusan bisa menimbulkan pertanyaan publik.
"Sidang hari ini ternyata ditunda. Sebenarnya, inilah yang membuat rakyat bertanya-tanya," kata Razman saat ditemui usai sidang.
Baca Juga: Hotman Paris Bingung KPK Sita Mobil Immanuel Ebenezer: OTT-nya Sekarang, Kok Aset Lama Dangkut?
Dia bahkan membandingkan dengan proses hukum yang pernah menjerat kliennya, Iqlima Kim. Menurut Razman, kasus tersebut ditangani dengan cepat, sementara putusan untuk dirinya justru berlarut-larut.
"Kemarin, Majelis Hakim cepat melakukan penuntutan terhadap Iqlima. Tuntutan dulu di awal, jaksa yang nuntut, lalu kemudian mau divonis dan ada penundaan. Di sisi lain, kita ini didesak," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Razman dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Razman dianggap melanggar Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris kepada Razman Arif Nasution. Hotman melayangkan laporan setelah merasa dirugikan oleh tuduhan pelecehan seksual terhadap asistennya, Iqlima Kim. Saat itu, Razman berperan sebagai kuasa hukum Iqlima.
Perseteruan dua pengacara kondang itu kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang kini tengah ditangani PN Jakarta Utara.
Razman resmi ditetapkan sebagai tersangka pada April 2023, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Berita Terkait
-
Razman Arif Nasution Terharu! Musisi Jalanan Beri Dukungan Mengejutkan di Sidang
-
Razman Arif Nasution Menangis Dapat Dukungan Banyak Orang Jelang Sidang Vonis Lawan Hotman Paris
-
Jelang Vonis Razman Arif Nasution, Para Pendukung Bawa Spanduk dan Orasi di Depan PN Jakarta Utara
-
Viral Momen Intim Hotman Paris Dilayani Aspri Cantik Sebelum Bersidang
-
Pacar Di-DM Hotman Paris, Curhatan Cowok Ini Justru Jadi Bahan Lawakan Nasional
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Tiga Adegan Kontroversial Sydney Sweeney di Euphoria Musim 3
-
Viral Bumil Ngamuk Tagih Utang di Kafe, Pengutang Malah Foya-Foya Bikin Geregetan
-
Kiky Saputri Dikecam karena Candaan Seksis ke Member NCT WISH, Lapor Pak Turun Tangan
-
Sinopsis Evil Dead Burn, Reuni keluarga Berubah Jadi Mimpi Buruk
-
Trauma Berat Dilecehkan Syekh Ahmad Al Misry, Korban Teriak Histeris hingga Nyaris Murtad
-
Sinopsis A Gorilla Story: Keberhasilan Konservasi Gorila Dibalut Cerita Menyentuh, Tayang di Netflix
-
Mantan Karyawan Divonis Dua Tahun, Ashanty Lega Meski Rp2 M Miliknya Tak Balik
-
Bikin Penasaran! Sinopsis Drakor Reborn Rookie yang Tampilkan Kisah Tukar Jiwa Tak Biasa
-
Jadikan Jasad Istri sebagai Badut, Kisah Mengerikan di Balik Spin-off Qodrat: Badut Gendong
-
Till Death: Megan Fox Bertahan Hidup Sambil Menyeret Mayat Suami, Malam Ini di Trans TV