- Polisi menangkap seorang pria penjual daging kucing di Pagar Alam.
- Pelaku mengaku telah menjagal ratusan kucing selama empat bulan.
- Masyarakat diimbau waspada potensi penularan penyakit rabies dari daging.
Suara.com - Satreskrim Polres Pagar Alam, Sumatera Selatan berhasil mengamankan Sujadi (55), seorang pria asal Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, yang diduga melakukan aksi penjagalan kucing untuk diperjualbelikan dagingnya.
Diketahui, penangkapan dilakukan pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 16.35 WIB di kawasan Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagaralam Utara.
Kasat Reskrim Polres Pagaralam, Iptu Irawan Adi Candra, S.H didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H menjelaskan, penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan masyarakat diterima polisi.
Dari tangan Sujadi, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku.
“Pelaku sempat menjual daging kucing dengan menyebutnya sebagai daging kambing muda. Aksi ini sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat,” ungkap Iptu Irawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sujadi mengaku sudah empat bulan melakukan aksi nekatnya yakni menjagalkucing. Selama itu pula, ia memperkirakan telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing.
Hewan-hewan tersebut ditangkap dari tempat sampah maupun permukiman warga dengan cara dipanggil menggunakan sebutan “manis-manis” agar mendekat.
Setelah ditangkap, dia memotong kucing tersebut di beberapa tempat yang sepi, seperti di bawah jembatan.
Baca Juga: 5 Fakta Pria Jagal Ratusan Kucing di Sumsel: Daging Dijual ke Warga, Viral hingga Diciduk Polisi!
Setelah memotongnya, kemudian dia menjual daging-daging tersebut dengan cara keliling ke sekitar wilayah Pagar Alam.
“Saya jual keliling, saya jual Rp 100 ribu per kilo. Tapi saya jual Rp 120 ribu tapi ditawar jadi Rp 100 ribu per kilo. Biasanya 1 kucing (menghasilkan daging) 1,5 kilo, Pak. Untuk isi dalamnya tidak saya jual, Pak. Saya minta maaf,” ujarnya.
Sujadi menyebut bahwa ia nekat melakukan hal tersebut karena masalah ekonomi.
“Sekitar ratusan (kucing yang dibunuh), itu dari lama sudah dari Lebaran. Buntu (tidak ada uang), Pak. Butuh dana (uang),” katanya saat di hadapan polisi.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setya Persada, S.Ik menegaskan, Sujadi akan dijerat pasal berlapis, yakni:
UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan.
Berita Terkait
-
Diserang Yayasan Hewan Usai Kucingnya Dijarah, Uya Kuya Terseret Kontroversi Eksploitasi Kucing?
-
Fakta Perawatan Kucing Uya Kuya di Puskesmas, dari Diinfus Hingga Diberi Antibiotik
-
Kucing Uya Kuya Stres Berat Setelah Dijarah, Kini Jalani Perawatan Intensif di Puskesmas
-
Uya Kuya Bagikan Kabar Baik, 6 Kucingnya Sudah Kembali
-
Denise Chariesta Semprot Sherina Soal Kucing Uya Kuya: Enggak Pas Banget Ngomong Gitu
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian