Entertainment / Gosip
Rabu, 10 September 2025 | 07:45 WIB
Leony Vitria Curhat Harus Bayar Pajak Warisan Puluhan Juta (Instagram/leonyvh)
Baca 10 detik
  • Leony Vitria kaget harus membayar pajak waris 2,5 persen.
  • Ia dan warganet merasa prosesnya rumit dan tidak adil.
  • Masyarakat tidak rela karena manfaat pajak tidak terasa langsung.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Leony Vitria berbagi cerita mengenai pengalamannya mengurus sertifikat rumah peninggalan mendiang sang ayah, Andy Hartanto.

Sebagai informasi, Andy Hartanto meninggal dunia pada 15 Juni 2021 setelah menderita penyakit stroke.

Empat tahun pasca sang ayah meninggal dunia, Leony Vitria baru mengurus balik nama sertifikat rumah mendiang.

"Ternyata tuh jatuhnya warisan. Kalau kita balik nama, kita harus ngurus surat waris," ungkap Leony Vitria dalam unggahannya di Instagram pada Senin, 18 September 2025.

"Bokap gue nggak ada surat waris untuk rumah ini akan diserahkan ke kita atau apa gitu," imbuhnya.

Tak disangka, Leony Vitria harus membayar pajak waris yang jumlahnya tidak sedikit.

"Jadi kalau misal ganti nama dari rumah atas nama bokap gue ganti nama gua, gua tuh kena pajak waris yang gue harus bayar lagi itu 2,5 persen dari rumahnya," beber Leony Vitria.

Puluhan juta rupiah harus dibayarkan untuk pajak rumah warisan sehingga Leony Vitria merasa tidak adil.

"Which is gue harus ngeluarin duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang," omelnya.

Baca Juga: Diaspora Prihatin! Warga Negara di Luar Negeri Desak Pemerintah Perbaiki Demokrasi

Melalui unggahannya tersebut, Leony Vitria mempertanyakan banyaknya pajak yang harus dibayarkan untuk kepemilikan sebuah rumah.

"Ini rumah pas kita beli udah bayar pajak. Tiap tahun kita bayar PBB. Terus sekarang cuma ganti nama dari bokap ke gue, gue harus bayar lagi, kena lagi," pungkasnya.

Warganet rupanya banyak yang mengalami hal sama dengan Leony Vitria hingga ikut berkomentar nyinyir.

"Pajak mulu tapi kerja gak ada, kayaknya rakyat emang dijadikan budek negara deh," komentar akun @natsu***.

"Kita jadi budak di negara budek," balas Leony Vitria.

"Emang parah itung-itungan pajak di negara ini, sungguh gak jelas," sahut akun @fongmei***.

"Ngurusnya juga rumit sekali," timpal Leony Vitria membenarkan.

Leony Vitria dan warganet menyoroti pula penggunaan pajak yang mereka bayarkan. Mereka menilai pemerintah selama ini belum transparan.

"Mau pajak 50 persen pun, kalo timbal balik ke rakyatnya (misal) kayak Finlandia, Jepang, atau Singapura; dengan ikhlas aku bakal bayar," kata akun @yosua_b***.

"Tapi dengan model pemerintah kita yang sekarang, mau cuma 1 persen pun kok kayak gak rela ya. Apalagi uang dari kita-kita tersebut cuma dipakai bermewah-mewah oleh para pejabatnya," sambungnya.

"Nah itu yang bikin gak rela, kita gak ngerasain manfaatnya bayar pajak," balas Leony Vitria.

Dwi Astuti yang menjabat sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebelumnya telah menjelaskan perkara pajak warisan sebesar 2,5 persen ini.

"Warisan pada dasarnya bukan merupakan objek Pajak Penghasilan," ujar Dwi kepada awak media pada April 2025.

"Namun, ketika ahli waris akan melakukan proses balik nama atas harta warisan tersebut, terdapat syarat administratif yang harus dipenuhi, yaitu SKB PPh pasal 4 ayat (2) yang harus diserahkan kepada BPN," tandasnya.

Kontributor : Neressa Prahastiwi

Load More