- Fariz RM divonis 10 bulan penjara dalam kasus narkoba
- Hal yang memberatkan Fariz RM adalah berulang kali ditangkap terkait kasus serupa
- Selain hukuman badan, Fariz RM juga dikenakan denda Rp800 juta
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan kepada Musisi senior Fariz Rustam Munaf atau lebih dikenal Fariz RM.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 11 September 2025.
Lelaki 66 tahun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Menyatakan terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM terbukti di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kumulatif," kata hakim dalam putusannya.
Selain hukuman kurungan badan, pelantun lagu "Barcelona" dan "Sakura" itu juga dijatuhi denda yang nilainya tidak sedikit.
Vonis tersebut juga mencakup pidana denda sebesar Rp800 juta yang harus dibayarkan oleh terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta, dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," tutur hakim lagi.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan adanya faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Fariz.
Salah satu hal yang memberatkan adalah fakta bahwa ini bukan kali pertama Fariz RM tersandung kasus serupa.
Baca Juga: Tak Mau Ada Banding, Fariz RM Pasrah Apapun Pun Vonis Hakim
"Hal yang memberatkan, terdakwa sudah beberapa kali terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika," kata hakim.
Di sisi lain, sikap kooperatif dan sopan selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan bagi Fariz.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya," lanjut hakim.
Hakim juga menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani Fariz RM dikurangkan dari total vonis yang dijatuhkan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelas hakim.
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini, seperti narkotika dan telepon genggam, diputuskan untuk dimusnahkan.
Berita Terkait
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Kasus Narkoba Divonis Ringan, Fariz RM Tinggal Kejar Bebas Bersyarat
-
Perubahan Drastis Fariz RM di Tahanan Usai Komitmen Buat Lepas dari Jerat Narkoba
-
Komentari Kasus Fariz RM, Eks Kepala BNN: Hukum Pecandu Narkoba Buang-Buang Uang Negara
-
Dikira Sudah Sembuh, Penangkapan Keempat Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Bikin Personel Band Kaget
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Lirik Gita Sorga Bergema dan Chordnya: Lagu Natal Hangat di Hati
-
Apa Saja Bantuan Irish Bella dan Suami untuk Bencana Sumatra-Aceh? Pasang Banner Besar Digunjing
-
Jelang Sidang Penetapan Ahli Waris, Anak Sulung Mpok Alpa Mendadak Hilang Tak Ada Kabar
-
Klarifikasi Dude Harlino Terkait Kabar Cerai dengan Alyssa Soebandono
-
Syuting Bareng Pasangan Nyata: Rahasia Kedalaman Emosi Film 'Mengejar Restu' yang Bikin Mewek!
-
Anggun C. Sasmi Debut Akting Film, Sempat Abaikan DM Sutradara Wregas Bhanuteja
-
Jebakan 'Romantis' Wregas Pinang Angga Yunanda dan Maudy Ayunda untuk Film Para Perasuk
-
Wulan Guritno Tegaskan Shaloom Razade Lolos Casting Malam 3 Yasinan Bukan karena 'Ordal'
-
Lakoni Adegan Dewasa dengan Aliando Syarief, Richelle Skornicki Baper
-
Dari Desa Latas ke Sundance 2026: Para Perasuk Bawa Pesta Kerasukan Dunia