- Fariz RM divonis 10 bulan penjara dalam kasus narkoba
- Hal yang memberatkan Fariz RM adalah berulang kali ditangkap terkait kasus serupa
- Selain hukuman badan, Fariz RM juga dikenakan denda Rp800 juta
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan kepada Musisi senior Fariz Rustam Munaf atau lebih dikenal Fariz RM.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 11 September 2025.
Lelaki 66 tahun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Menyatakan terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM terbukti di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kumulatif," kata hakim dalam putusannya.
Selain hukuman kurungan badan, pelantun lagu "Barcelona" dan "Sakura" itu juga dijatuhi denda yang nilainya tidak sedikit.
Vonis tersebut juga mencakup pidana denda sebesar Rp800 juta yang harus dibayarkan oleh terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta, dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," tutur hakim lagi.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan adanya faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Fariz.
Salah satu hal yang memberatkan adalah fakta bahwa ini bukan kali pertama Fariz RM tersandung kasus serupa.
Baca Juga: Tak Mau Ada Banding, Fariz RM Pasrah Apapun Pun Vonis Hakim
"Hal yang memberatkan, terdakwa sudah beberapa kali terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika," kata hakim.
Di sisi lain, sikap kooperatif dan sopan selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan bagi Fariz.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya," lanjut hakim.
Hakim juga menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani Fariz RM dikurangkan dari total vonis yang dijatuhkan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelas hakim.
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini, seperti narkotika dan telepon genggam, diputuskan untuk dimusnahkan.
Berita Terkait
-
Hijrah Total, Fariz RM Pensiun dan Berhenti Gunakan Ponsel
-
Fariz RM Tolak Jabatan Dewan Pembina AKSI: Bikin Ribet Hidup, Saya Sudah Malas
-
Hijrah Total, Fariz RM Klaim Kini Diurus Manajemen Berbasis Syariat
-
Lelang Jaket Barcelona di BASF Awards, Fariz RM Donasikan Hasilnya ke Panti Asuhan
-
Fariz RM Bantah Jadi Dewan Pembina AKSI: Saya Belum Terima Tawaran
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Di Balik Brutalnya Film Ikatan Darah, Derby Romero Kena Heatstroke hingga Aktor Babak Belur
-
Viral Kisah Haru Pemilik Bengkel Bantu Pejuang Kerja, Ujungnya Sama-Sama Nangis
-
Rendy Samuel Buka Suara soal Perceraian, Bantah KDRT dan Jelaskan Isu Nafkah Rp20 Ribu
-
Momen di Balik Layar, Tangis Syifa Hadju Pecah usai Ijab Kabul El Rumi Berjalan Lancar
-
Jennifer Coppen Terharu, El Rumi Perlakukan Syifa Hadju Bak Ratu
-
Film Dokumenter Travis Barker Dirilis Tahun Ini, Bahas Perjuangan Lawan Trauma Kecelakaan Pesawat
-
Dibongkar Aurel Hermansyah, Awal Kedekatan El Rumi dan Syifa Hadju Jadi Obrolan Geng Arisan
-
Kim Seon Ho Bikin Histeris di Fan Meeting Jakarta, Lancar Gombal Pakai Bahasa Indonesia
-
Datang Kondangan, Raffi Ahmad Doakan El Rumi dan Syifa Hadju Cepat Punya Anak
-
Akui Salah Kostum, Melly Goeslaw Puji Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju: Orang Tuanya Gak di Pelaminan