- Fariz RM divonis 10 bulan penjara dalam kasus narkoba
- Hal yang memberatkan Fariz RM adalah berulang kali ditangkap terkait kasus serupa
- Selain hukuman badan, Fariz RM juga dikenakan denda Rp800 juta
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan kepada Musisi senior Fariz Rustam Munaf atau lebih dikenal Fariz RM.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 11 September 2025.
Lelaki 66 tahun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Menyatakan terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM terbukti di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kumulatif," kata hakim dalam putusannya.
Selain hukuman kurungan badan, pelantun lagu "Barcelona" dan "Sakura" itu juga dijatuhi denda yang nilainya tidak sedikit.
Vonis tersebut juga mencakup pidana denda sebesar Rp800 juta yang harus dibayarkan oleh terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta, dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," tutur hakim lagi.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan adanya faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Fariz.
Salah satu hal yang memberatkan adalah fakta bahwa ini bukan kali pertama Fariz RM tersandung kasus serupa.
Baca Juga: Tak Mau Ada Banding, Fariz RM Pasrah Apapun Pun Vonis Hakim
"Hal yang memberatkan, terdakwa sudah beberapa kali terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika," kata hakim.
Di sisi lain, sikap kooperatif dan sopan selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan bagi Fariz.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya," lanjut hakim.
Hakim juga menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani Fariz RM dikurangkan dari total vonis yang dijatuhkan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelas hakim.
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini, seperti narkotika dan telepon genggam, diputuskan untuk dimusnahkan.
Berita Terkait
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
-
Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Ibunda Fariz RM Meninggal Dunia
-
Hijrah Total, Fariz RM Pensiun dan Berhenti Gunakan Ponsel
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi
-
Setelah Eksfoliasi Boleh Pakai Moisturizer Niacinamide? Jangan Asal Gabung, Ini 4 Pilihan Terbaik
-
Adik Kim Jong-un Serang Indonesia Cs: Kalian Itu Sesat Pikir dan Bodoh!
-
Pertumbuhan Pelanggan Transjakarta Melambat, Baru 6 Persen Warga DKI Aktif Naik Transportasi Umum
-
Nasib Justin Hubner di Piala AFF 2026 Tergantung Bursa Transfer, Bakal Gabung Persib?
-
Punya HP Lipat? Hindari 5 Kesalahan Ini Sebelum Terlambat
-
Peristiwa tragis terjadi di sekolah Methodist VI, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.
-
13 Shade Maybelline Superstay Matte Ink untuk Bibir Gelap, Awet 16 Jam dan Anti Luntur!
-
Drama Wheelie di Prancis! Kiara Ramadhipa Ngamuk Salip 7 Pembalap, Amankan 5 Besar Moto3
-
Rindekraf 2026-2045 Ditetapkan Sebagai Peta Jalan Nasional Sektor Ekonomi Kreatif