News / Nasional
Selasa, 23 Juni 2026 | 19:16 WIB
Musisi Fariz RM memutuskan melanjutkan proses hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu miliknya setelah menunggu iktikad baik dari pihak terlapor selama sekitar satu tahun. (Suara.com/Tiara)
Baca 10 detik
  • Musisi Fariz RM melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran hak cipta lagu Di Antara Kata ke Polda Metro Jaya.
  • Pihak terlapor dilaporkan karena merilis dan mengedarkan lagu tersebut tanpa izin resmi sejak Juli tahun 2023 lalu.
  • Fariz RM menolak mediasi dan tetap melanjutkan perkara demi menegakkan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual dalam industri musik.

Suara.com - Musisi Fariz RM memutuskan melanjutkan proses hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu miliknya setelah menunggu iktikad baik dari pihak terlapor selama sekitar satu tahun.

Didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Anita, Fariz RM mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (23/6/2026). Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang telah dilayangkan sejak 7 Juli 2023.

Deolipa mengatakan pemeriksaan kali ini menjadi bagian dari proses yang berpotensi membawa perkara ke tahap penyidikan.

"Ini untuk ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Perkara ini bergulir dan berproses secara baik di Krimsus Polda Metro Jaya. Tampaknya memang unsur-unsurnya mengarah ke terpenuhi," kata Deolipa usai pemeriksaan.

Kasus tersebut berkaitan dengan lagu Fariz RM berjudul Di Antara Kata.

Fariz menyebut lagu itu diproduksi, diterbitkan, dan diedarkan dalam bentuk rekaman digital tanpa izin yang sah dari pemegang hak cipta.

Kasusnya adalah pelanggaran penggunaan hak cipta satu lagu, judulnya 'Di Antara Kata', yang mana lagu tersebut diproduksi tanpa izin secara legal terkait penggunaan mechanical rights.

Menurut pelantun Sakura itu, pihaknya sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut sebelum menempuh jalur hukum. Ia mengaku telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada pihak yang dilaporkan.

"Sudah kami peringatkan. Tiga kali lho kami peringatkannya. Ada somasi pertama, ada surat pribadi dari saya tertulis tangan yang kedua kali, yang ketiga kali kami sampaikan lewat pengacara pihak terlapor," tutur Fariz RM.

Baca Juga: Revisi UU Hak Cipta Bikin Biaya Operasional Usaha Makin Mahal? Ini Kata Pakar

Fariz RM menilai perkara ini menjadi lebih serius karena peringatan tersebut diberikan bahkan sebelum dugaan pelanggaran terjadi. Namun, menurutnya, seluruh peringatan itu tidak mendapat respons.

"Yang paling fatal adalah sudah diperingatkan sebelum peristiwa pelanggarannya terjadi, dan tidak digubris," ujarnya.

Setelah lagu tersebut dirilis dan dibawakan dalam sebuah pertunjukan musik, Fariz mengaku masih memberi waktu kepada pihak terlapor untuk membuka komunikasi atau mediasi.

Namun hingga satu tahun setelah laporan dibuat, tidak ada upaya penyelesaian yang datang dari pihak yang dilaporkan.

"Kami tunggu mediasinya. Kami beritahukan sebelum pelanggarannya terjadi, tapi tidak ditanggapi secara proporsional. Bahkan setelah setahun dari laporan pertama, jelas tidak ada iktikad yang terpuji dari pihak-pihak yang menjadi terlapor. Saya kecewa," ungkap Fariz RM.

Meski mengakui ada kerugian materiil akibat dugaan pelanggaran tersebut, Fariz menegaskan persoalan utama yang ia soroti bukanlah nominal kerugian, melainkan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.

Load More