- Suami Mpok Alpa ajukan perwalian kepada anak-anaknya telah bikin heran.
- Rupanya, anak Mpok Alpa bernama Sherly merupakan anak dari suami pertamanya. Yang berarti anak sambung bagi Aji Darmaji.
- Orangtua kerap harus memiliki penetapan perwalian dari pengadilan agama sebelum bisa mewakili anak dalam transaksi penting, seperti jual beli tanah warisan.
Suara.com - Aji Darmaji suami almarhumah Mpok Alpa pada 15 September 2025 mengajukan permohonan perwalian anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Zaki R. Mosabasa sebagai kuasa hukum Aji Darmaji alias Idung menegaskan perwalian itu hanya urusan administrasi, bukan isu sengketa keluarga.
Sayangnya langkah Idung tersebut membuat kakak Mpok Alpa, Banong, malah semakin mencurigainya.
Apalagi, tindakan ini dilakukan Idung di saat Mpok Alpa belum genap 40 hari meninggal dunia.
Banong rupanya mengkhawatirkan nasib Sherly, putri Mpok Alpa dari pernikahan pertama, yang mana merupakan anak sambung Idung.
Sherly yang sudah kuliah kemungkinan tidak masuk dalam permohonan perwalian karena Idung hanya mengajukan untuk anak-anaknya yang masih di bawah umur.
Banong juga mencurigai ada maksud lain di balik pengajuan permohonan perwalian anak yaitu untuk kepentingan pribadi Idung sendiri.
Keputusan Idung mengurus perwalian tiga anak kandungnya yaitu Al Fatih, dan si kembar Raffi dan Raffa, ikut dipertanyakan publik.
Baca Juga: Wasiat Mpok Alpa Terungkap! Rumah untuk Anak Pertama Jadi Rebutan? Keluarga Geram pada Suami
Pasalnya untuk apa Idung mengajukan perwalian apabila ia adalah ayah kandung dari ketiga anaknya.
Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
1. Alasan Ortu Kandung Ajukan Perwalian Anak
Mengutip pa-yogyakarta.go.id, orangtua (ortu) otomatis menjadi wali bagi anak kandung mereka yang belum dewasa secara hukum.
Mereka berhak mewakili anak dalam urusan hukum, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Hal ini diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 98 Kompilasi Hukum Islam.
Namun kenyataannya di lapangan cukup berbeda.
Orangtua kerap harus memiliki penetapan perwalian dari pengadilan agama sebelum bisa mewakili anak dalam transaksi penting, seperti jual beli tanah warisan.
Meskipun secara hukum sudah menjadi wali, banyak orangtua tetap mengajukan permohonan penetapan ini ke pengadilan.
Alasannya, penetapan perwalian memberikan kepastian hukum dan perlindungan.
Ini penting untuk mencegah sengketa di masa depan, terutama jika anak di kemudian hari menggugat tindakan orangtuanya.
Pengadilan juga dapat memastikan bahwa tindakan hukum yang dilakukan orangtua benar-benar untuk kepentingan anak, bukan untuk merugikan mereka.
Misalnya, jika tanah warisan dijual, uangnya harus digunakan untuk kebutuhan anak.
2. Syarat Pengajuan Penetapan Perwalian
Permohonan perwalian disebut juga perkara voluntair, yang artinya diajukan secara sepihak dan tidak ada sengketa.
Tujuannya hanya untuk meminta pengadilan menetapkan status hukum tertentu.
Syarat utama untuk mengajukan permohonan ini meliputi: fotokopi KTP, Akta Nikah, dan Kartu Keluarga Pemohon (orangtua). Fotokopi Akta Kematian pasangan (jika orangtua tunggal).
Fotokopi Akta Kelahiran anak. Surat Keterangan Ahli Waris dari desa/kelurahan. Bukti kepemilikan aset (misalnya surat tanah) yang akan diurus.
Kendati orangtua secara otomatis adalah wali bagi anak kandung mereka, praktik di lapangan menunjukkan bahwa penetapan perwalian dari Pengadilan Agama sangat diperlukan.
Hal ini demi kepastian hukum, perlindungan hak anak, dan untuk memenuhi syarat yang diminta oleh berbagai instansi.
Kontributor : Neressa Prahastiwi
Berita Terkait
-
Wasiat Mpok Alpa Terungkap! Rumah untuk Anak Pertama Jadi Rebutan? Keluarga Geram pada Suami
-
Keluarga Mpok Alpa Soroti Suami yang Buru-Buru Urus Perwalian Anak, Diduga Terkait Harta Warisan
-
Keluarga Mpok Alpa Kaget! Suami Mendiang Ajukan Hak Wali Anak Tanpa Izin?
-
Kakak Mpok Alpa Kuliti Sifat Suami Adiknya: Tak Pernah Kumpul dengan Keluarga
-
Suami Mpok Alpa Ajukan Permohonan Perwalian Anak, Kakak Curiga Ada Motif Terselubung
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Karpet Merah Jadi Saksi, Rangga dan Cinta Tampil Memukau di Busan International Film Festival
-
Deretan Konser Oktober 2025 di Jakarta: Dari Foo Fighters hingga Mariah Carey
-
Usai Tagih Rp200 Juta ke Ivan Gunawan, Ibu Viral asal Palembang Minta Mobil ke Raffi Ahmad
-
4 Fakta Menarik The Summer I Turned Pretty The Movie, Kisah Cinta Belly dan Conrad Berlanjut
-
Kerugian Sengketa Tanah Capai Miliaran Rupiah, Ashanty Ogah Menyerah: Namanya Hak ya Hak Kita!
-
Dituding Pansos, Rachel Vennya Klarifikasi soal Posting Video Tasya Farasya Nangis
-
Tanah Ribuan Meter Ashanty Jadi Sengketa, Tadinya Mau Dibangun Yayasan
-
Instagramnya Sering Diintip, Ashanty Kirim Pesan Menohok buat Developer
-
Sinopsis dan 4 Fakta Menarik Sayap Sayap Patah 2, Tayang di Netflix Hari Ini
-
Saksi Nikita Mirzani Beli Produk 'Snow White' Reza Gladys, Hasil ke Kulit Malah Jadi 'Black Mamba'