Entertainment / Gosip
Selasa, 23 September 2025 | 18:49 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/8/2025). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc]
Baca 10 detik
  • Ridwan Kamil menolak tes DNA ulang karena ini bukan penyakit yang bisa second opinion.
  • Hasil tes DNA pertama nyatakan Ridwan Kamil bukan ayah kandung anak yang dilahirkan Lisa Mariana
  • Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Lisa ke Ridwan Kamil bakal masuk pengadilan

Suara.com - Ridwan Kamil menolak ajakan Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA ulang.

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Butarbutar menganggap hal itu tidak perlu dilakukan walau atas nama second opinion.

Muslim bahkan membuat analogi tajam untuk mematahkan permintaan tersebut. Ia menegaskan bahwa tes DNA untuk proses hukum tidak bisa disamakan dengan mencari pendapat kedua terkait diagnosis penyakit.

"Terkait dengan second opinion yang disampaikan oleh Lisa Mariana, kita sudah sampaikan menolak secara tegas," ujar Muslim Butarbutar di Bareskrim Polri pada Selasa, 23 September 2025.

Menurutnya, second opinion hanya relevan dalam konteks medis, bukan dalam proses penyidikan yang sudah memiliki bukti forensik yang sah dari lembaga resmi negara.

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/8/2025). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc]

"Kenapa? Karena tidak ada dasar hukumnya untuk tes DNA ulang. Ini bukan penyakit. Saya ingin sampaikan, ini bukan penyakit," tegasnya.

"Kalau penyakit, silakan untuk second opinion. Tapi ini adalah tes DNA dalam rangka proses penegakan hukum, dalam rangka penyidikan," sambung Muslim.

Pihak Ridwan Kamil berpegang teguh pada hasil tes DNA pertama yang telah dilakukan oleh Laboratorium Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Bagi mereka, hasil tersebut sudah final dan mengikat.

"Jadi tes DNA yang sudah dilakukan oleh pihak Laboratorium Pusdokkes, itu sudah final, sah, dan mengikat, dan bisa digunakan untuk bukti terhadap proses selanjutnya," paparnya.

Baca Juga: Lisa Mariana Tak Gentar Ridwan Kamil Tolak Damai: Sampai Jumpa di Pengadilan

Lisa Mariana ditemani pacarnya, Andri Aan di Bareskrim Polri pada Kamis, 11 September 2025 [Suara.com/Rena Pangesti]

Dengan bukti yang dianggap sudah sempurna tersebut, kini pihak mantan Gubernur Jawa Barat itu menyerahkan sepenuhnya kelanjutan kasus ini kepada penyidik Bareskrim Polri.

Mereka tinggal menunggu proses gelar perkara untuk menentukan status hukum Lisa Mariana selanjutnya.

"Jadi kita tunggu aja nanti ada gelar perkara dari pihak Bareskrim untuk menentukan statusnya seperti apa," katanya.

Seperti diketahui, Ridwan Kamil dan CA, anak yang dilahirkan Lisa Marian telah melakukan tes DNA di Bareskrim Polri. Hasilnya, Ridwan bukan ayah biologis CA.

Sebelumnya, konflik ini mencuat setelah Lisa Mariana mengklaim bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anaknya.

Namun, tuduhan tersebut telah dibantah oleh hasil tes DNA pertama, yang menjadi dasar Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik.

Load More