Entertainment / Gosip
Jum'at, 26 September 2025 | 08:05 WIB
Sule kena tilang. (Instagram)

Suara.com - Sule baru-baru ini terkena tilang karena kendaraan yang dibawanya tidak ada KIR, surat yang menunjukkan kelayakan kendaraan untuk digunakan di jalan raya.

Saat itu diketahui Sule membawa mobil double kabin. Sule menyebut KIR mobil yang dibawanya ada, namun tidak terbawa dan lupa diletakkan di mana.

Petugas sempat mempersilahkan Sule menunjukkan foto saja, namun dia mengaku belum menemukan KIR mobil tersebut.

Dia pun mempersilahkan petugas menilang dirinya karena buru-buru akan berangkat syuting.

"Bapak ada nggak surat KIRnya?" tanya petugas.

"Ada tapi saya tuh antara ketinggalan atau di mobil, Pak," jelasnya.

"Kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa," ucap Sule terlihat terburu.

Dia kemudian terpaksa jalan kaki setelah menerima surat tilang. Sambil mengeluh, Sule sampai menyinggung tentang pajak yang terus naik, kini malah kena tilang.

"Guys kita ditilang, bayar ke negara, sudah pajak naik terus, apa-apa kita bayar," celetuknya.

Baca Juga: Sule Geram Dengar Kabar Anak-Anak Cuek Saat Dirinya Sakit Parah: Ada yang Giring Opini

Melihat Sule kena tilang, netizen justru salah fokus karena bukan polisi yang menilang melainkan petugas dari Dinas Pehubungan atau Dishub.

Sule (DH Production)

Banyak netizen yang memahami jika Dihub tidak bisa melakukan penilangan.

"Memang nya Dishub tukang Nilang ya," komentar netizen.

"Baru tahu dishub bisa nilang," komentar netizen lain.

"Itu sejak kapan dishub ikutan nilang kendaraan," komentar netizen lainnya kaget.

Namun Sule sebenarnya sudah sempat bertanya pada petugas dalam rangka apa petugas melakukan penilangan.

Petugas menyebut mereka tergabung dalam Razia Operasi Lintas Jaya.

Apa itu Operasi Lintas Jaya?

Operasi Lintas Jaya adalah operasi gabungan yang rutin diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan dan menciptakan kelancaran lalu lintas.

Operasi ini tidak hanya melibatkan satu instansi, melainkan kerja sama antara beberapa pihak, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Fokus penindakan dalam operasi ini adalah pelanggaran yang berkaitan dengan aspek teknis dan administrasi kendaraan, serta parkir yang tidak sesuai aturan.

Salah satu yang ditindak adalah kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan, seperti tidak memiliki atau tidak lulus uji KIR.

Berbeda dengan operasi tunggal yang dilakukan oleh kepolisian (seperti Operasi Patuh Jaya), Operasi Lintas Jaya adalah operasi gabungan.

Dalam operasi ini, petugas Dishub memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran terkait perizinan dan kelayakan kendaraan, sementara polisi memiliki kewenangan penuh untuk menindak semua pelanggaran lalu lintas (misalnya, menilang pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus, atau tidak memiliki SIM/STNK).

Kontributor : Tinwarotul Fatonah

Load More