Entertainment / Gosip
Minggu, 05 Oktober 2025 | 18:00 WIB
Dokter Detektif atau Doktif [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
  • Kesaksian dari BPOM di pengadilan tidak memerlukan kehadiran fisik.

  • Keterangan resmi tertulis dari BPOM cukup sebagai alat bukti hukum.

  • BPOM dinilai kooperatif dengan memberikan surat klarifikasi yang dibutuhkan hukum.

Suara.com - Dokter Detektif (Doktif) menepis anggapan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mangkir atau menolak menjadi saksi dalam kasus pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.

Ia meluruskan bahwa mekanisme kesaksian dari lembaga negara seperti BPOM tidak mengharuskan kehadiran fisik di pengadilan.

Menurutnya, yang paling krusial dari BPOM adalah keterangan resmi dalam bentuk dokumen atau surat.

Dokumen inilah yang menjadi pegangan bagi penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU) dalam menangani sebuah perkara.

"Jadi Badan POM itu kalau dipanggil, beliau tidak akan datang. Kenapa? Karena beliau itu yang dibutuhkan dari saksi itu adalah surat keterangan," jelas Dokter Detektif dalam sebuah wawancara di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Surat keterangan tersebut, lanjut Doktif, berisi klarifikasi atau status dari sebuah produk yang sedang berperkara, misalnya konfirmasi pencabutan izin edar.

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Oktober 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]

Oleh karena itu, kehadiran fisik perwakilan BPOM di persidangan bukanlah suatu kewajiban.

"Badan POM tidak perlu datang," tegasnya.

Dokumen resmi dari BPOM, kata Doktif lagi, sudah cukup untuk menjadi alat bukti yang sah di mata hukum, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan.

Baca Juga: Terjebak TPPU Rp4 Miliar, Nikita Mirzani: Ini Bukan Pidana, Tapi...

"Yang dibutuhkan adalah dokumen. Jadi pada saat Doktif tanya ke penyidik apakah Badan POM ada yang datang? Nggak perlu," ulangnya.

Ia menambahkan bahwa selama ini BPOM sangat kooperatif dalam memberikan data dan dokumen yang diperlukan untuk penegakan hukum.

"Badan POM itu akan dengan mudah memberikan surat klarifikasi," pungkas Doktif.

Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat mengeluhkan absennya BPOM saat diminta menjadi saksi yang meringankan dalam salah satu sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita bahkan sampai menuding BPOM tidak netral dan menuntut pembubaran terhadap lembaga perlindungan konsumen tersebut. 

Load More