Suara.com - Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan ia terbukti melakukan dua tindak pidana, yakni tindakan asusila terhadap L, putri Nikita Mirzani, yang ketika itu masih di bawah umur, serta keterlibatan dalam aborsi ilegal.
Namun, tim kuasa hukum Vadel meluruskan opini publik. Oya Abdul Malik, pengacaranya, menegaskan bahwa inisiatif aborsi sepenuhnya datang dari L. Menurutnya, hal itu terungkap jelas dalam persidangan yang digelar tertutup. Ia menekankan bahwa Vadel tidak memesan obat, tidak memberi perintah, dan justru baru mengetahui kandungan L gugur setelah ditelepon.
Selengkapnya dalam video ini.
Host/Video Editor: Gita/Faqih
Komentar
Berita Terkait
-
Tak Panik, Nikita Mirzani Tetap Santai Hadapi Ancaman Tuntutan Reza Gladys
-
Bakal Dituntut Balik Reza Gladys Rp504 Miliar, Nikita Mirzani Tertawa di Penjara
-
Pakai Fasilitas Rutan, Nikita Mirzani Bantah Jualan dari Penjara: Salahnya di Mana?
-
Live dari Penjara Bikin Heboh, Nikita Mirzani: Napas Aja Salah...
-
Psikolog Lita Gading Sentil Nikita Mirzani Live Jualan dari Rutan: Apa Bedanya dengan di Luar?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Kejagung Bidik Dugaan Korupsi Pajak, Anak Buah Purbaya Terseret
-
Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, KPK Jelaskan Posisi Ketua KPK
-
Profil Heimir Hallgrimsson Calon Pelatih Timnas, Disebut Lebih Unggul dari Timur Kapadze
-
Fakta-fakta Penting Soal Konflik Dua Raja di Keraton Kasunanan Surakarta
-
Bangun dari Nol Setelah Dijarah, 5 Fakta Rumah Ahmad Sahroni yang Diratakan dengan Tanah
-
Dasco Buka Suara Soal Polemik Budi Arie Masuk Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan!
-
Helwa Bachmid Ungkap Fakta Mengejutkan Jadi Istri Simpanan Habib Bahar
-
Dedi Mulyadi Ubah Jerami Jadi Bahan Bakar Diesel, Traktor Ikut Uji Coba!
-
Kepala BGN Ungkap Rahasia di Balik Insentif Rp6 Juta per Hari untuk Dapur MBG
-
Kaesang Tanggapi Cacian ke PSI: Kita Ini Gajah, Biarkan Saja!