- Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara
- Vadel Badjideh resmi banding hari ini
- Majelis hakim dinilai abaikan fakta persidangan
Suara.com - Babak baru dalam kasus asusila yang menjerat Vadel Badjideh resmi dimulai hari ini, Senin, 6 Oktober 2025.
Tim kuasa hukum Vadel Badjideh secara resmi telah menyerahkan memori banding ke pengadilan. Sebelumnya, Vadel divonis 9 tahun penjara.
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas putusan majelis hakim yang dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta persidangan.
Oya Abdul Malik selaku kuasa hukum Vadel Badjideh, menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan bagi kliennya.
"Poinnya adalah memperjuangkan hak hukum klien saya, karena saya menganggap majelis hakim kemarin pada putusannya kurang mencermati fakta-fakta hukum di persidangan," jelasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menegaskan bahwa pengajuan banding ini adalah untuk memperjuangkan hak hukum Vadel yang dianggap telah terabaikan.
Menurut Oya, majelis hakim telah keliru dalam mengambil keputusan karena kurang cermat terhadap bukti yang ada.
"Ada bukti visum segala macemnya, kok bisa diabaikan?" tanya sang pengacara.
Keputusan untuk banding ini bukan hanya datang dari tim kuasa hukum, melainkan juga atas diskusi dan persetujuan Vadel Badjideh sendiri.
Baca Juga: Vadel Badjideh Lawan Balik, Pengacara Sebut Inisiatif Aborsi Ide Putri Nikita Mirzani
Oya pun menyatakan tidak akan berhenti pada proses banding jika keadilan belum berpihak pada kliennya.
Perjuangan ini didasari keyakinan bahwa banyak fakta persidangan yang sesungguhnya dapat meringankan atau bahkan membebaskan Vadel dari tuduhan terberat, namun justru dikesampingkan dalam vonis akhir.
"Mau banding, mau kasasi, sampai ke PK, saya akan upayakan," tegas Oya Abdul Malik.
Sebagaimana diketahui, Vadel Badjideh sebelumnya menghadapi vonis 9 tahun penjara atas tindak asusila dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi.
Berita Terkait
-
Aborsi Jadi Faktor Pemberat, Vonis 9 Tahun Dijatuhkan pada Vadel Badjideh
-
Nikita Mirzani Semprot Pengacara Vadel Badjideh, Sebut 'Ibu Berbentuk Bapak-Bapak'
-
Vadel Badjideh Sebelum Dipenjara Kerja Apa? Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 M
-
Nikita Mirzani Tak Terima Vadel Badjideh Dihukum 9 Tahun Penjara: Selama-lamanya Lah!
-
Apa Pekerjaan Orang Tua Vadel Badjideh? Sang Ibu Pingsan Vadel Divonis 9 Tahun Penjara
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Syahrini Unggah Video di Studio Rekaman, Siap Comeback Nyanyi Lagi?
-
Lamaran Nyaris Barengan, Ingat Lagi Momen Erika Carlina Naksir El Rumi
-
Tiket Konser Blackpink di Jakarta Masih Tersedia, Cek Kategori yang Tersisa
-
Charly Van Houten Justru Beri Royalti ke Orang yang Bawakan Lagunya
-
Detik-detik Tim SAR Tenangkan Ayah Korban Reruntuhan Musala Ponpes Al Khoziny
-
Kronologi Video Intim Yai Mim dan Istri Tersebar, Ponsel Sempat Dibawa Sahara
-
Diantar Denny Sumargo, Ini 5 Momen Penting Pertemuan Nadya Almira dan Korban Kecelakaannya
-
Foto Dimsumnya Diduga Dicomot Bisnis Kuliner Keluarga Syahrini, Chef Davina Segera Cek
-
Tubuh Mariah Carey Terlihat Kaku Konser di Jakarta, Melaney Ricardo Temukan Jawabannya
-
Sherly Tjoanda Blak-blakan Tak Suka Penjilat: Saya Tak Perlu Dipuji dan Tak Butuh Materi