- Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara
- Vadel Badjideh resmi banding hari ini
- Majelis hakim dinilai abaikan fakta persidangan
Suara.com - Babak baru dalam kasus asusila yang menjerat Vadel Badjideh resmi dimulai hari ini, Senin, 6 Oktober 2025.
Tim kuasa hukum Vadel Badjideh secara resmi telah menyerahkan memori banding ke pengadilan. Sebelumnya, Vadel divonis 9 tahun penjara.
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas putusan majelis hakim yang dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta persidangan.
Oya Abdul Malik selaku kuasa hukum Vadel Badjideh, menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan bagi kliennya.
"Poinnya adalah memperjuangkan hak hukum klien saya, karena saya menganggap majelis hakim kemarin pada putusannya kurang mencermati fakta-fakta hukum di persidangan," jelasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menegaskan bahwa pengajuan banding ini adalah untuk memperjuangkan hak hukum Vadel yang dianggap telah terabaikan.
Menurut Oya, majelis hakim telah keliru dalam mengambil keputusan karena kurang cermat terhadap bukti yang ada.
"Ada bukti visum segala macemnya, kok bisa diabaikan?" tanya sang pengacara.
Keputusan untuk banding ini bukan hanya datang dari tim kuasa hukum, melainkan juga atas diskusi dan persetujuan Vadel Badjideh sendiri.
Baca Juga: Vadel Badjideh Lawan Balik, Pengacara Sebut Inisiatif Aborsi Ide Putri Nikita Mirzani
Oya pun menyatakan tidak akan berhenti pada proses banding jika keadilan belum berpihak pada kliennya.
Perjuangan ini didasari keyakinan bahwa banyak fakta persidangan yang sesungguhnya dapat meringankan atau bahkan membebaskan Vadel dari tuduhan terberat, namun justru dikesampingkan dalam vonis akhir.
"Mau banding, mau kasasi, sampai ke PK, saya akan upayakan," tegas Oya Abdul Malik.
Sebagaimana diketahui, Vadel Badjideh sebelumnya menghadapi vonis 9 tahun penjara atas tindak asusila dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi.
Berita Terkait
-
Lama Tak Terdengar, Vadel Badjideh Ditagih Bayar Utang Lolly Senilai Rp30 Juta
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Menurut Deolipa Yumara, Kasus Vadel Badjideh Termasuk Pembunuhan: Hukumannya Berat
-
Vadel Badjideh Bakal Kasasi? Hukuman Bisa Berkurang atau Bertambah Lagi
-
Telak, Logika Hakim Patahkan Dalil Vadel Badjideh Minta Dihukum Ringan di Kasus Aborsi
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Inka Andestha Bantah Tuduhan Rebut Pratama Arhan dari Azizah Salsha, Tegaskan Tak Ada Perselingkuhan
-
Tudingan Pakai Steroid Makin Panas, Ade Rai Kini Chat Host Kasisolusi
-
Ussy Sulistiawaty Ungkit Utang 15 Tahun Lalu Tak Kunjung Dibayar, Sindir Siapa?
-
Viral Keributan SPBU, Oknum Polisi Diduga Pukul Taksi Saat Antre Lalu Ngaku Kakinya Dilindas
-
Momen Haji Raffi Ahmad dan Bahlil Bikin Salfok, Komentar Lagu MBG Ramai dan Bikin Ngakak
-
Detik-Detik Rumah Warga Jepara Rusak Usai Dilintasi Sound Horeg Saat Takbiran
-
Viral Sapi Kurban Kabur hingga Naik ke Pelaminan Warga, Suasana Hajatan Mendadak Heboh
-
376 Ribu Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Setahun, Indonesia Masih Darurat KDRT
-
Sepultura Umumkan Konser Terakhir, Tutup Sejarah Empat Dekade Perjalanan di Brazil
-
BNN Bebaskan Anak Bupati yang Positif Ganja karena Cuma Terpapar, Netizen: Capek Dibodohi Terus