- Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara
- Vadel Badjideh resmi banding hari ini
- Majelis hakim dinilai abaikan fakta persidangan
Suara.com - Babak baru dalam kasus asusila yang menjerat Vadel Badjideh resmi dimulai hari ini, Senin, 6 Oktober 2025.
Tim kuasa hukum Vadel Badjideh secara resmi telah menyerahkan memori banding ke pengadilan. Sebelumnya, Vadel divonis 9 tahun penjara.
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas putusan majelis hakim yang dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta persidangan.
Oya Abdul Malik selaku kuasa hukum Vadel Badjideh, menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan bagi kliennya.
"Poinnya adalah memperjuangkan hak hukum klien saya, karena saya menganggap majelis hakim kemarin pada putusannya kurang mencermati fakta-fakta hukum di persidangan," jelasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menegaskan bahwa pengajuan banding ini adalah untuk memperjuangkan hak hukum Vadel yang dianggap telah terabaikan.
Menurut Oya, majelis hakim telah keliru dalam mengambil keputusan karena kurang cermat terhadap bukti yang ada.
"Ada bukti visum segala macemnya, kok bisa diabaikan?" tanya sang pengacara.
Keputusan untuk banding ini bukan hanya datang dari tim kuasa hukum, melainkan juga atas diskusi dan persetujuan Vadel Badjideh sendiri.
Baca Juga: Vadel Badjideh Lawan Balik, Pengacara Sebut Inisiatif Aborsi Ide Putri Nikita Mirzani
Oya pun menyatakan tidak akan berhenti pada proses banding jika keadilan belum berpihak pada kliennya.
Perjuangan ini didasari keyakinan bahwa banyak fakta persidangan yang sesungguhnya dapat meringankan atau bahkan membebaskan Vadel dari tuduhan terberat, namun justru dikesampingkan dalam vonis akhir.
"Mau banding, mau kasasi, sampai ke PK, saya akan upayakan," tegas Oya Abdul Malik.
Sebagaimana diketahui, Vadel Badjideh sebelumnya menghadapi vonis 9 tahun penjara atas tindak asusila dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi.
Berita Terkait
-
Lama Tak Terdengar, Vadel Badjideh Ditagih Bayar Utang Lolly Senilai Rp30 Juta
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Menurut Deolipa Yumara, Kasus Vadel Badjideh Termasuk Pembunuhan: Hukumannya Berat
-
Vadel Badjideh Bakal Kasasi? Hukuman Bisa Berkurang atau Bertambah Lagi
-
Telak, Logika Hakim Patahkan Dalil Vadel Badjideh Minta Dihukum Ringan di Kasus Aborsi
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tatapan Shaquille Adik Lula Lahfah ke Rebecca Klopper Jadi Sorotan, Auto Dijodoh-jodohkan
-
Link Nonton Gratis Justin Bieber di Coachella 2026 Hari Ini, Jangan Sampai Ketinggalan!
-
NCT Wish Bikin Voting Nama Indonesia di Konser Jakarta, Sion Tiba-Tiba Pilih Asep
-
Heboh! Perselingkuhan Antar Ipar Digerebek, Video Emosi Keluarga Viral
-
NCT Wish Tampil All Out di Konser Jakarta, Panggung Megah dan Aksi Penuh Energi Bikin Fans Histeris
-
Bella Bonita Dihujat Habis-habisan, Outfit Mirip Lingerie Tuai Sindiran Pedas
-
Takut Takabur, Aldi Tetap Gunakan Jargon 'Semua Milik Allah' Usai Disentil Ustaz
-
Nikita Mirzani Ngadu ke Prabowo, Singgung Hukum Buta Logika Usai Divonis 6 Tahun Penjara
-
Pembeli Burgernya Disiram Air, Aldi Taher Ogah Emosi: Wahana Siraman Cinta!
-
Aldi Taher Sujud Syukur Bakal Terbang ke New York Fashion Week, Siap Pamer Batik Lokal