- Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara
- Vadel Badjideh resmi banding hari ini
- Majelis hakim dinilai abaikan fakta persidangan
Suara.com - Babak baru dalam kasus asusila yang menjerat Vadel Badjideh resmi dimulai hari ini, Senin, 6 Oktober 2025.
Tim kuasa hukum Vadel Badjideh secara resmi telah menyerahkan memori banding ke pengadilan. Sebelumnya, Vadel divonis 9 tahun penjara.
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas putusan majelis hakim yang dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta persidangan.
Oya Abdul Malik selaku kuasa hukum Vadel Badjideh, menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan bagi kliennya.
"Poinnya adalah memperjuangkan hak hukum klien saya, karena saya menganggap majelis hakim kemarin pada putusannya kurang mencermati fakta-fakta hukum di persidangan," jelasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menegaskan bahwa pengajuan banding ini adalah untuk memperjuangkan hak hukum Vadel yang dianggap telah terabaikan.
Menurut Oya, majelis hakim telah keliru dalam mengambil keputusan karena kurang cermat terhadap bukti yang ada.
"Ada bukti visum segala macemnya, kok bisa diabaikan?" tanya sang pengacara.
Keputusan untuk banding ini bukan hanya datang dari tim kuasa hukum, melainkan juga atas diskusi dan persetujuan Vadel Badjideh sendiri.
Baca Juga: Vadel Badjideh Lawan Balik, Pengacara Sebut Inisiatif Aborsi Ide Putri Nikita Mirzani
Oya pun menyatakan tidak akan berhenti pada proses banding jika keadilan belum berpihak pada kliennya.
Perjuangan ini didasari keyakinan bahwa banyak fakta persidangan yang sesungguhnya dapat meringankan atau bahkan membebaskan Vadel dari tuduhan terberat, namun justru dikesampingkan dalam vonis akhir.
"Mau banding, mau kasasi, sampai ke PK, saya akan upayakan," tegas Oya Abdul Malik.
Sebagaimana diketahui, Vadel Badjideh sebelumnya menghadapi vonis 9 tahun penjara atas tindak asusila dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi.
Berita Terkait
-
Lama Tak Terdengar, Vadel Badjideh Ditagih Bayar Utang Lolly Senilai Rp30 Juta
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Menurut Deolipa Yumara, Kasus Vadel Badjideh Termasuk Pembunuhan: Hukumannya Berat
-
Vadel Badjideh Bakal Kasasi? Hukuman Bisa Berkurang atau Bertambah Lagi
-
Telak, Logika Hakim Patahkan Dalil Vadel Badjideh Minta Dihukum Ringan di Kasus Aborsi
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Profil Fangfang Istri Vicky Prasetyo yang Ramai Menjadi Sorotan
-
3 Dekade Menghibur, Project Pop Siap Guncang Jakarta Lewat Konser Forever Young Forever Fun
-
Promotor Ungkap Konsep Fan Meeting Win Metawin di Jakarta, Dibuat Lebih Intim dan Eksklusif
-
Padi Reborn Bawa 'Momen Sakral' Konser Dua Delapan ke Layar Lebar: Siap-Siap Merinding!
-
Gaia Music Festival 2026 Ajak Penonton Menikmati Musik di Tengah Alam Bandung
-
Sinopsis Film Anak-Anak Bambu, King Faaz Siap Beri Kejutan
-
Target 3 Juta Penonton di Film "402 Rumah Sakit Angker Korea", Simak Plot Twist Tak Terduga!
-
Givri Taj Cerita Transformasi Lewat Operasi Plastik di Vietnam, Sedot Lemak hingga Fat Grafting
-
402 Rumah Sakit Angker Korea Gelar Premiere di Korea, Dapat Sambutan Hangat dari Penonton BIFAN 2026
-
26 Started with a Yes!: Kado Ultah Terindah Eltasya Natasha, Dilamar Kekasih