- Hukuman Vadel Badjideh diperberat jadi 12 tahun
- Dalil Vadel mau nikahi LM dipatahkan hakim
- Hakim nilai hukuman 12 tahun pantas untuk Vadel
Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Vadel Badjideh di kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi ilegal menjadi 12 tahun penjara.
Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto, mengatakan, Vadel Badjideh meminta keringanan hukuman lantaran berencana menikahi LM, korban yang merupakan putri Nikita Mirzani.
"Dia minta keringanan itu adalah bahwa dia mau menikahi atau menjadikan istri korban ini, anak korban ini menjadi istrinya. Artinya mau menikahi, ada niat mau menikahi," ungkap Catur Irianto pada Jumat, 7 November 2025.
Namun, oleh hakim niat Vadel Badjideh dinilai tidak tulus. Sebab apa yang dilakukan, sangat bertentangan dengan niat tersebut.
"Majelis melihat ini dia bilang mau menikahi tetapi kok menggugurkan sampai dua kali," jelas Catur Irianto.
Logika hakim sederhana, jika Vadel Badjideh memang berniat tulus menikahi LM, ia seharusnya tidak membiarkan darah dagingnya sendiri digugurkan.
"Dia mau menikahi tetapi kok dagingnya sendiri istilahnya itu ditiadakan, artinya dibunuh, gitu. Ya, digugurkan," ujar Catur.
"Kalau mau menikahi, ya nikahi saja. Nggak perlu menggugurkan. Barangkali pemikiran majelis begitu," sambungnya.
Selain itu, Catur juga menegaskan bahwa Vadel Badjideh, yang kini berusia 20 tahun, diadili sebagai orang dewasa.
Baca Juga: LM Aborsi 2 Kali, Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun
Oleh karena itu, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara penuh.
Hukuman 12 tahun yang dijatuhkan pun, menurut Catur, masih berada dalam koridor hukum yang berlaku.
"Kalau nggak salah di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu sampai 15 tahun ya. Jadi sebetulnya masih dalam koridor," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Lama Tak Terdengar, Vadel Badjideh Ditagih Bayar Utang Lolly Senilai Rp30 Juta
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Menurut Deolipa Yumara, Kasus Vadel Badjideh Termasuk Pembunuhan: Hukumannya Berat
-
Vadel Badjideh Bakal Kasasi? Hukuman Bisa Berkurang atau Bertambah Lagi
-
Nikita Mirzani Meradang, Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh Terlalu Ringan
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Sinopsis Film Fuze, Sajikan Thriller Aksi dengan Plot Bom dan Perampokan Rumit
-
MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Kalbar Minta Maaf Usai Videonya Viral
-
Film Kamu Harus Mati Siap Hantui Bioskop, Hadirkan Teror Gaib yang Menguji Persahabatan
-
Aldi Taher Mohon Doa, Sang Ayah Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Usus Buntu
-
Bikin Syok! Anggaran Bingkai Foto Prabowo dan Gibran Untuk Sekolah Rakyat Tembus Rp4,14 Miliar
-
Bukan Sekadar Pura-Pura Kuat, Sembilan Tera Ajak Pendengar 'Jujur pada Luka' lewat EP Perdana
-
Spin-Off Money Heist Hadir di Netflix, Berlin Pimpin Aksi Perampokan Baru di Seville
-
Profil Achmad Syahri As Siddiqi, Anggota DPRD Termuda yang Merokok dan Main Game di Tengah Rapat
-
Buronan Kasus Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry Akhirnya Ditangkap di Mesir
-
Bene Dion Akhirnya Ibadah di Gereja Lagi, Berkat Diajak Suster dengan Cara 'Agak Laen'