- Hukuman Vadel Badjideh diperberat jadi 12 tahun
- Dalil Vadel mau nikahi LM dipatahkan hakim
- Hakim nilai hukuman 12 tahun pantas untuk Vadel
Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Vadel Badjideh di kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi ilegal menjadi 12 tahun penjara.
Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto, mengatakan, Vadel Badjideh meminta keringanan hukuman lantaran berencana menikahi LM, korban yang merupakan putri Nikita Mirzani.
"Dia minta keringanan itu adalah bahwa dia mau menikahi atau menjadikan istri korban ini, anak korban ini menjadi istrinya. Artinya mau menikahi, ada niat mau menikahi," ungkap Catur Irianto pada Jumat, 7 November 2025.
Namun, oleh hakim niat Vadel Badjideh dinilai tidak tulus. Sebab apa yang dilakukan, sangat bertentangan dengan niat tersebut.
"Majelis melihat ini dia bilang mau menikahi tetapi kok menggugurkan sampai dua kali," jelas Catur Irianto.
Logika hakim sederhana, jika Vadel Badjideh memang berniat tulus menikahi LM, ia seharusnya tidak membiarkan darah dagingnya sendiri digugurkan.
"Dia mau menikahi tetapi kok dagingnya sendiri istilahnya itu ditiadakan, artinya dibunuh, gitu. Ya, digugurkan," ujar Catur.
"Kalau mau menikahi, ya nikahi saja. Nggak perlu menggugurkan. Barangkali pemikiran majelis begitu," sambungnya.
Selain itu, Catur juga menegaskan bahwa Vadel Badjideh, yang kini berusia 20 tahun, diadili sebagai orang dewasa.
Baca Juga: LM Aborsi 2 Kali, Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun
Oleh karena itu, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara penuh.
Hukuman 12 tahun yang dijatuhkan pun, menurut Catur, masih berada dalam koridor hukum yang berlaku.
"Kalau nggak salah di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu sampai 15 tahun ya. Jadi sebetulnya masih dalam koridor," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Menurut Deolipa Yumara, Kasus Vadel Badjideh Termasuk Pembunuhan: Hukumannya Berat
-
Vadel Badjideh Bakal Kasasi? Hukuman Bisa Berkurang atau Bertambah Lagi
-
Nikita Mirzani Meradang, Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh Terlalu Ringan
-
Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Vadel di Penjara: Sesumbar Soal Lolly ke Napi Lain
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
5 Rekomendasi Film dan Drakor Action Thriller Hyun Bin, Terbaru Made in Korea di Disney+
-
Rekor! Stranger Things Jadi Series OTT Paling Banyak Ditonton
-
Reaksi Penonton The Great Flood di Luar Dugaan, Kim Da Mi Akui Syok
-
Sinopsis The Odyssey, Proyek Ambisius Christopher Nolan Telan Biaya Rp4,15 Triliun!
-
Cold Pursuit: Balas Dendam Liam Neeson di Tengah Salju, Malam Ini di Trans TV
-
Pemegang Kartu Kredit OCBC Merapat! Ada Promo Beli 1 Gratis 1 Nonton Avatar: Fire and Ash
-
Tuai Pro Kontra, Al Ghazali Jelaskan Alasan Cium Kaki Maia Estianty Saat Umrah
-
Momen Aura Kasih Satu Acara dengan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Disorot: Mungkin Awalnya..
-
Profil Donna Fabiola yang Diduga Pengedar Narkoba, Kakeknya Mantan Menteri?
-
4 Rekomendasi Film dan Series Korea Bertema Superhero