Entertainment / Gosip
Sabtu, 08 November 2025 | 11:20 WIB
Vadel Badjideh hadir sidang lanjutan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
  • Hukuman Vadel Badjideh diperberat jadi 12 tahun
  • Dalil Vadel mau nikahi LM dipatahkan hakim
  • Hakim nilai hukuman 12 tahun pantas untuk Vadel

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Vadel Badjideh di kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi ilegal menjadi 12 tahun penjara.

Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto, mengatakan, Vadel Badjideh meminta keringanan hukuman lantaran berencana menikahi LM, korban yang merupakan putri Nikita Mirzani.

"Dia minta keringanan itu adalah bahwa dia mau menikahi atau menjadikan istri korban ini, anak korban ini menjadi istrinya. Artinya mau menikahi, ada niat mau menikahi," ungkap Catur Irianto pada Jumat, 7 November 2025.

Namun, oleh hakim niat Vadel Badjideh dinilai tidak tulus. Sebab apa yang dilakukan, sangat bertentangan dengan niat tersebut.

"Majelis melihat ini dia bilang mau menikahi tetapi kok menggugurkan sampai dua kali," jelas Catur Irianto.

Logika hakim sederhana, jika Vadel Badjideh memang berniat tulus menikahi LM, ia seharusnya tidak membiarkan darah dagingnya sendiri digugurkan.

"Dia mau menikahi tetapi kok dagingnya sendiri istilahnya itu ditiadakan, artinya dibunuh, gitu. Ya, digugurkan," ujar Catur.

"Kalau mau menikahi, ya nikahi saja. Nggak perlu menggugurkan. Barangkali pemikiran majelis begitu," sambungnya.

Selain itu, Catur juga menegaskan bahwa Vadel Badjideh, yang kini berusia 20 tahun, diadili sebagai orang dewasa.

Baca Juga: LM Aborsi 2 Kali, Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun

Oleh karena itu, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara penuh.

Hukuman 12 tahun yang dijatuhkan pun, menurut Catur, masih berada dalam koridor hukum yang berlaku.

"Kalau nggak salah di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu sampai 15 tahun ya. Jadi sebetulnya masih dalam koridor," pungkasnya.

Load More