- Hukuman Vadel Badjideh diperberat jadi 12 tahun penjara lewat putusan banding
- Vadel masih punya kesempatan untuk kasasi
- Hukuman Vadel bisa ditambah atua dikurangi dalam putusan kasasi
Suara.com - Upaya banding yang dilakukan Vadel Badjideh atas vonis 9 tahun penjara di kasus aborsi ilegal dan persetubuhan di bawah umur, menjadi bumerang yang fatal.
Bukannya mendapat keringanan, hukuman mantan kekasih LM itu malah diperberat menjadi 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Namun, vonis 12 tahun ini, ternyata belum menjadi akhir dari perjalanan hukum Vadel Badjideh.
Masih ada satu upaya hukum lagi yang bisa ditempuh, meski dengan risiko yang tak kalah besar.
Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto, menjelaskan, putusan di tingkat banding ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pihak Vadel Badjideh masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Tentu ini putusan tingkat banding, ya, itu bisa masih bisa dikoreksi ya, apabila ini diajukan kasasi ya, ke Mahkamah Agung," ujar Catur Irianto ditemui di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Jumat, 7 November 2025.
Meski begitu, Catur mengingatkan, kasasi adalah pedang bermata dua. Sebab hasilnya tidak bisa diprediksi, bahkan memiliki tiga kemungkinan.
"Tapi dikoreksinya maaf saja. Bisa tetap, bisa berkurang, bisa juga bertambah. Ini kan gitu," tegasnya.
Ironisnya, jika Vadel Badjideh tidak mengambil langkah banding sejak awal, nasibnya mungkin akan berbeda.
Baca Juga: Telak, Logika Hakim Patahkan Dalil Vadel Badjideh Minta Dihukum Ringan di Kasus Aborsi
Ia hanya perlu menjalani hukuman 9 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau pihak-pihak tidak mengajukan banding dulunya, ya tentu putusan Pengadilan Negeri itu menjadi inkracht atau berkekuatan hukum tetap," jelas Catur.
Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, jika vonis 12 tahun ini menjadi putusan akhir, Vadel Badjideh tetap memiliki peluang bebas lebih cepat melalui program pembebasan bersyarat (PB).
Namun, syaratnya tidak mudah. Vadel Badjideh harus menjalani minimal dua per tiga dari total masa hukumannya terlebih dahulu.
"Syaratnya harus telah menjalani minimal 2/3 dari pidana. Yang kedua, juga dia harus berkelakuan baik, dan juga ada syarat lain antara lain aktif melakukan program pembinaan," papar Catur.
Kewenangan untuk memberikan PB atau remisi (pengurangan masa hukuman) berada di tangan Lembaga Pemasyarakatan, bukan lagi di pengadilan.
Berita Terkait
-
Lama Tak Terdengar, Vadel Badjideh Ditagih Bayar Utang Lolly Senilai Rp30 Juta
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Menurut Deolipa Yumara, Kasus Vadel Badjideh Termasuk Pembunuhan: Hukumannya Berat
-
Vadel Badjideh Lawan Balik, Pengacara Sebut Inisiatif Aborsi Ide Putri Nikita Mirzani
-
Nikita Mirzani Meradang, Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh Terlalu Ringan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover