Entertainment / Music
Kamis, 09 Oktober 2025 | 06:45 WIB
Armand Maulana menilai LMK terlalu banyak dan tidak memiliki fungsi maksimal buat musik Indonesia. [Suara.com/Rena Pangesti]
Baca 10 detik
  • Armand Maulana menyoroti dan mengkritik banyaknya LMK di Indonesia.
  • Menurut Armand, keberadaan belasan LMK saat ini justru menjadi salah satu akar permasalahan dalam distribusi royalti.
  • Armand menaruh harapan besar terhadap revisi UU Hak Cipta yang nantinya juga akan menentukan nasib LMK.

Suara.com - Vokalis band GIGI, Armand Maulana angkat bicara mengenai kompleksitas sistem royalti musik di Indonesia.

Salah satu isu utama yang menjadi sorotannya adalah jumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dinilainya terlalu banyak.

Menurut musisi 54 tahun ini, keberadaan belasan LMK saat ini justru menjadi salah satu akar permasalahan dalam distribusi royalti.

Armand berpendapat, efektivitas kerja dari lembaga-lembaga tersebut masih belum sempurna, sehingga malah menimbulkan berbagai kendala.

"Justru permasalahan royalti ini adalah dari si lembaga kolektif ini, yang tidak sempurna dalam bekerja," ujar Armand Maulana, ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Oktober 2025.

Armand Maulana menyoroti banyaknya LMK dalam sistem royalti di Indonesia. [Instagram]

Armand pun mempertanyakan urgensi dari memiliki banyak lembaga, jika kinerjanya belum maksimal dan justru membingungkan.

"Jadi, ngapain banyak tapi masih belum sempurna juga? Ya mendingan sedikit, tapi sempurna," ucap Armand Maulana.

Kondisi itu juga yang membuat penyanyi bernama lengkap Tubagus Armand Maulana ini menaruh harapan besar pada revisi Undang-Undang Hak Cipta yang akan datang.

Menurutnya, revisi tersebut bisa menjadi momentum untuk merampingkan dan mengefektifkan jumlah LMK di Indonesia.

Baca Juga: Charly Van Houten Justru Beri Royalti ke Orang yang Bawakan Lagunya

"Di situ akan kelihatan nanti, pasal-pasal mana yang diubah, yang ada hubungannya dengan LMK. Apakah LMK itu masih tetap seperti itu, atau dengan pasal yang baru, LMK itu akan menjadi mengerucut, menjadi lebih sedikit dan akhirnya lebih efektif," tutur Armand Maulana.

RUU Hak Cipta sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yang menandakan adanya peluang menuju perbaikan tata kelola royalti bagi industri musik Indonesia.

Load More