- Jaksa menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman maksimal, yakni 11 tahun penjara
- Selain hukuman pidana, Nikita Mirzani juga dituntut bayar denda Rp2 miliar
- Nikita Mirzani dinilai jaksa terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys
Suara.com - Babak baru dalam perjalanan kasus pemerasan dan TPPU yang menjerat artis Nikita Mirzani memasuki tahap penuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menuntut Nikita Mirzani dihukum 11 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 9 Oktober 2025.
Tidak hanya kurungan badan, JPU juga menuntut agar perempuan berusia 39 tahun itu membayar denda dengan nilai yang sangat besar.
Nilai denda yang dibebankan kepada Nikita Mirzani mencapai Rp2 miliar.
Hukuman tersebut akan bertambah jika denda tidak sanggup dibayarkan oleh terdakwa.
JPU merinci bahwa denda itu dapat digantikan dengan pidana kurungan tambahan selama 6 bulan.
"Denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegas jaksa dalam lanjutan tuntutan.
Selain tuntutan utama, jaksa juga meminta agar majelis hakim memerintahkan Nikita Mirzani untuk tetap berada di dalam tahanan.
Baca Juga: Santai Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani: Terserah Mau Dituntut Berapa
"Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan," lanjut JPU.
Terakhir, Nikita juga dibebankan untuk membayar biaya perkara persidangan sebesar Rp5.000.
Tuntutan ini didasarkan pada dakwaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang TPPU.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Ngadu ke Prabowo, Singgung Hukum Buta Logika Usai Divonis 6 Tahun Penjara
-
Nikita Mirzani Ikutan Nyinyir saat Gilang Juragan 99 Flexing Jet Pribadi, Pecah Kongsi?
-
Kabar Terbaru Nikita Mirzani di Bui, Belajar Menjahit dan Sering Sakit Gigi
-
Nikita Mirzani Pertanyakan Putusan Hakim Soesilo, Sindir Ketimpangan Vonis Kasusnya vs Ronald Tannur
-
Nikita Mirzani Berjuang di Balik Penjara: Kasusnya di MA Ternyata Bukan Pemerasan, Tapi ITE?
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Takut Takabur, Aldi Tetap Gunakan Jargon 'Semua Milik Allah' Usai Disentil Ustaz
-
Nikita Mirzani Ngadu ke Prabowo, Singgung Hukum Buta Logika Usai Divonis 6 Tahun Penjara
-
Pembeli Burgernya Disiram Air, Aldi Taher Ogah Emosi: Wahana Siraman Cinta!
-
Aldi Taher Sujud Syukur Bakal Terbang ke New York Fashion Week, Siap Pamer Batik Lokal
-
Menang Badminton Lawan Betrand Peto, Samuel Cipta Tepati Nazar ke Fans
-
Sinopsis The House of the Spirits, Kisah 3 Wanita Tangguh di Keluarga Patriarki
-
Publik Bosan Dengar Klarifikasi Rizky Billar Dituding Pria 'Mokondo' sampai Pamer Honor Sinetron
-
Review Tiba-Tiba Setan: Ratu Felisha Kayaknya Wajib Main Film Komedi Lagi
-
Teuku Rassya Jalani Peusijuek Jelang Nikah, Tamara Bleszynski Tak Terlihat Hadir
-
Reuni di Film Tiba-Tiba Setan, Oki Rengga Ungkap Jasa Besar Lolox di Industri Hiburan