Suara.com - Rayen Pono memberikan update terbaru terkait laporannya terhadap Ahmad Dhani atas dugaan penghinaan marga Pono.
Hingga kini, laporan tersebut dikatakannya masih belum menunjukkan perkembangan berarti.
Menurut Rayen, proses hukum terhadap Ahmad Dhani masih jalan di tempat karena polisi mengaku menunggu surat izin dari presiden. Hal ini dianggap Rayen sebagai alasan yang tidak masuk akal.
Ia menduga bahwa kepolisian enggan memanggil Ahmad Dhani karena statusnya sebagai anggota DPR.
Rayen menyebut ada kemungkinan polisi tidak berani bertindak terhadap politisi sekaligus musisi tersebut.
“Jadi intinya polisi entah enggak berani, entah enggak mau, tapi saya menduga sepertinya polisi tidak berani memanggil Ahmad Dhani karena Ahmad Dhani anggota DPR,” kata Rayen Pono dari video yang diunggah kanal YouTube Cumicumi pada Jumat, (10/10/2025).
Rayen menyoroti penggunaan Undang-Undang MD3 yang mengatur pemanggilan anggota DPR harus melalui izin presiden.
“Dengan modal Undang-undang MD3 yang bilang kalau mau memanggil seorang anggota DPR terkait kasus apapun, harus minta izin ke presiden,” ujarnya.
Baca Juga: Ahmad Dhani Ganti Lirik Lagu Madu Tiga Saat Manggung, Buat Maia Estianty?
Namun, penyanyi tersebut menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk kasus penghinaan yang diatur dalam undang-undang khusus.
Ia juga menduga narasi soal surat izin presiden sebagai alasan pemanggilan Ahmad Dhani hanyalah dalih belaka.
“Jadi narasi surat izin presiden untuk pemanggilan Ahmad Dhani itu mengada-ada,” lanjut Rayen.
Terlebih, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pun sebelumnya telah menyatakan Dhani melanggar etik, yang menurut Rayen seharusnya bisa menjadi pijakan hukum bagi polisi.
“Harusnya ketika MKD ketok bahwa Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik itu harusnya jadi rujukan yang sangat membantu polisi untuk bisa bilang bahwa sebenarnya deliknya kan ada, kejadiannya ada,” katanya.
Sementara itu kuasa hukum Rayen Pono juga telah berkoordinasi kepada pihak penyidik terkait laporannya tersebut, namun hingga kini laporan tersebut tak kunjung diproses dengan alasan menunggu surat izin presiden.
Berita Terkait
-
Lita Gading Minta Uang Pensiun DPR Dihapus, Sebut Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Tak Kompeten
-
Dewa 19 Band Terlaris Diputar di Spotify, Kangkangi Slank hingga Gigi
-
Tangis Shafeea Pecah saat El Rumi Lamar Syifa Hadju, Ahmad Dhani: Ini Cukup Menyedihkan
-
Seberapa Kaya El Rumi? Enteng Lamar Syifa Hadju Pakai Cincin Rp1 Miliar
-
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres, Ahmad Dhani Bahas Syarat Pemimpin di Islam
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Film Exorcist Terbaru Lagi Dipersiapkan, Scarlett Johansson Jadi Bintangnya
-
Ketika Suara Merdu Tiara Andini Diambil Adiknya
-
5 Film Horor Klasik Terbaik Sepanjang Masa, Tak Kalah dari yang Modern
-
Film Pelangi di Mars Usung Konsep Hybrid, Anak Indonesia Pimpin Robot Asing Selamatkan Bumi
-
Rekap Zootopia, Ingat Lagi Ceritanya Sebelum Nonton Zootopia 2 di Bioskop
-
Promo Buy 1 Get 1 Presale Film Air Mata Mualaf di XXI
-
8 Drama Korea Tayang Desember 2025, Park Seo Joon Hingga Hyun Bin Comeback!
-
6 Film Terbaik FFI Angkat Isu Perempuan
-
7 Pasangan Mini Drama China Jadian dan Menikah di Dunia Nyata
-
Amanda Manopo Umumkan Hamil Anak Pertama