Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait minimal pendidikan sarjana atau S-1 sebagai syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Dengan kata lain, kini warga negara Indonesia yang hanya lulusan SMA kini tetap memiliki kesempatan untuk maju dalam kontestasti politik Tanah Air.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, 29 September 2025.
Menanggapi putusan MK tersebut, musisi Ahmad Dhani turut memberikan komentarnya melalui akun Instagram pribadinya.
Suami Mulan Jameela itu terlihat mengunggah tangkapan layar salah satu media yang memberitakan soal keputusan MK terkait syarat pendidikan untuk petinggi negara itu.
Menurut Dhani, dalam Islam syarat untuk menjadi seorang pemimpin tidak harus menjadi sarjana.
“Syarat pemimpin menurut ISLAM itu adalah SHIDIQ, AMANAH, FATHONAH dan TABLIGH. Gak pernah dengar syaratnya itu harus sarjana,” tulis Ahmad Dhani melalui akun Instagramnya @ahmadhaniofficial pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Perlu diketahui bahwa shidiq, amanah, fathonah, dan tabligh, adalah sifat-sifat yang dimiliki Rasulullah SAW.
Baca Juga: Tok! Palu MK Berbunyi: Iuran Paksa Tapera Resmi Dibatalkan, Pemerintah-DPR Wajib Rombak Total UU
Arti shidiq berarti benar, amanah artinya dapat dipercaya, fathonah artinya cerdas, dan tabligh artinya menyampaikan.
Unggahan Ahmad Dhani soal syarat pemimpin tersebut langsung dibanjiri komentar dari netizen.
“Rakyat cari kerja untuk nafkahin keluarga syarat minimal S-1, adil gak Pak De?” singgung akun @yura***
“Ketika Anda menyebut fathonah, argumentasi Anda sudah gugur!” kata akun @diq***
“Di sini aja cleaning service S-1, kok di sana yang SMA jadi DPR?” komentar akun @rozi***
Sebagai informasi, gugatan terkait syarat capres-cawapres minimal berpendidikan S-1 ini merupakan kali kedua diajukan oleh Hanter Oriko Siregar dan dua kali pula ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Berita Terkait
-
Hakim MK 'Sentil' Hasto: Ngapain Gugat UU Tipikor ke Sini? Lobi Saja DPR, Kan Mereka Setuju
-
Ahmad Dhani Ganti Lirik Lagu Madu Tiga Saat Manggung, Buat Maia Estianty?
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana
-
MK Cabut Kewajiban Tapera: Pekerja Tak Perlu Bayar Lagi
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Rekomendasi Film Indonesia Adaptasi Korea, Terbaru Whats Up with Secretary Kim?
-
Sony Dikabarkan Siap Garap Film Labubu, Viral Usai Dipopulerkan Lisa BLACKPINK
-
Baim Wong Siapkan Proyek Film 'Avengers', Gaet Reza Rahadian Hingga Christine Hakim
-
Raisa Bongkar Makna Personal di Balik Lagu 'Semua di Sini'
-
Tora Sudiro Beri Pesan 'Nakal' Buat Boiyen di Hari Pernikahan: Jangan Lupa Gosok Gigi Sebelum Ciuman
-
Podcast Hunt 2025 Berakhir Sukses, Podcast Badan Besar Didapuk Jadi Juara
-
Ruben Onsu Keberatan Sarwendah Ajak Anak Live Malam-Malam, Dibandingkan dengan Putra Raffi Ahmad
-
Siap Lapor Polisi, Pihak Habib Bahar Bin Smith Beberkan Bukti Nafkahi Helwa Bachmid
-
Mau Nikah Seperti Boiyen, Rafael Tan Sampai Minta Diinjak Jempol Kakinya
-
Cerita dr Gia Soal Rahim Copot Tak Dipercayai Rekan Sejawat, Saksi Hidup Akhirnya Muncul