- Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara
- Nikita Mirzani kini cuma berharap pada hakim agar membebaskannya
- Nikita Mirzani tuding polisi dan jaksa 'bermain' di kasusnya
Suara.com - Nikita Mirzani membuat pernyataan mengejutkan dalam sidang pembacaan pledoi dalam kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 16 Oktober 2025.
Nikita menduga ada praktik kotor dalam proses hukumnya.
Nikita Mirzani merasa diperlakukan tidak adil sejak tingkat penyelidikan dan penyidikan di kepolisian hingga proses di kejaksaan. Karena itu, ia melaporkan hal ini ke KPK.
“Saya diperlakukan tidak adil... Dan bahkan saya menduga ada dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi seperti yang sudah saya laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Nikita.
Karena merasa tak lagi percaya pada aparat penegak hukum lain, Nikita Mirzani kini menggantungkan seluruh nasibnya pada kebijaksanaan majelis hakim.
Ia menyebut hakim sebagai "wakil Tuhan di muka bumi" dan menjadi satu-satunya harapan yang tersisa baginya untuk mendapatkan keadilan.
“Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain selain berharap kepada Bapak Hakim Yang Mulia selaku wakil Tuhan di muka bumi ini,” ujarnya pasrah.
Di akhir pembelaannya, Nikita Mirzani kembali menegaskan bahwa dirinya bukanlah seorang penjahat, apalagi pelaku tindak pidana pencucian uang.
"Saya bukan penjahat apalagi pelaku kejahatan pencucian uang," kata Nikita Mirzani.
Baca Juga: Bacakan Nota Pembelaan, Nikita Mirzani Keras Tuding Reza Gladys Bikin Rekayasa Kasus
Karena itu, Niki, begitu sang artis akrab disapa memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Untuk itu saya mohon kepada Bapak Hakim Yang Mulia agar segera membebaskan saya karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan,” pungkasnya.
Nikita Mirzani sebelumnya dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai Nikita telah terbukti secara sah melakukan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys. Niki juga dinilai melakukan TPPU dari uang hasil pemerasan.
Berita Terkait
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani
-
Gugatan PMH ke Reza Gladys Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kantongi Rp244 Miliar
-
Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Ulasan Cafe Minamdang: Penyamaran Dukun Palsu Bongkar Aksi Kejahatan
-
Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik
-
Sudaryono Akui Ada Penyelewengan di BGN, Janji Ubah Tata Kelola Berbasis Sistem
-
Adaptasi Doc Martin, Drama Medis Komedi Best Medicine Siap Hadir di Netflix
-
Bawa Baterai "Monster" 9.020 mAh, iQOO Z11 Sanggup Diajak Main MLBB Berapa Jam?
-
Strategi Spektrum XLSMART di Jalur 700 MHz dan 2,6 GHz demi Masa Depan 5G Indonesia
-
Lantik 1.177 Perwira, Prabowo Tegaskan TNI-Polri Adalah Jantung Negara
-
Bus H2 DDF dan Koridor Jakarta-Patimban, Tandai Babak Baru Ekosistem Hidrogen Indonesia
-
Investor Enggan Masuk, Proyek Storage Minyak Nasional Jalan di Tempat
-
Trauma Masa Kecil: Luka yang Berawal dari Hal-hal yang Dianggap Sepele