Entertainment / Gosip
Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:07 WIB
Aktor Jonathan Frizzy saat menggelar konferensi pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara karena kasus vape ilegal.

  • Ijonk merasa hukuman tidak sesuai karena dirinya tidak tahu menahu.

  • Kasusnya menjadi pelajaran agar masyarakat waspada terhadap produk vape beredar.

Suara.com - Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara atas kasus Vape yang mengandung obat keras.

Atas putusan tersebut, aktor yang akrab disapa Ijonk ini memberikan reaksi gamang.

Jonathan Frizzy meluruskan, sikapnya bukanlah bentuk keberatan.

Melainkan hak terdakwa untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

"Pikir-pikir. Bukan keberatan. Iya. Itu memang sudah hak dan kewajibannya kita, gitu. Jadi nanti biar dipikirin," kata Jonathan Frizzy di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Sebab bagi Ijonk, hukuman yang dijatuhkan terasa tidak sesuai.

Artis berinisial JF saat diperiksa oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus liquid yang mengandung obat keras (etomidate), Senin (5/5/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta]

Menurutnya, bahkan hukuman satu bulan penjara pun tidak pantas ia terima, mengingat kasus ini bermula dari ketidaktahuannya.

"Satu bulan pun enggak cocok sebenarnya gitu," ucapnya singkat.

Ijonk berharap kasus yang menimpanya bisa menjadi pelajaran, baik bagi dirinya maupun masyarakat luas, untuk lebih waspada terhadap produk vape yang beredar.

Baca Juga: Menanti Vonis, Jonathan Frizzy Habiskan Waktu di Penjara dengan Mendalami Agama

Sebab memang dalam penjelasannya beberapa waktu lalu, Jonathan Frizzy meyakini kalau vape yang dijual, tidak mengandung obat keras.

"Ya, saya juga berpesan supaya teman-teman dan masyarakat lebih hati-hati lagi sama pods yang beredar sekarang," tutupnya.

Load More