-
Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara karena kasus vape ilegal.
-
Ijonk merasa hukuman tidak sesuai karena dirinya tidak tahu menahu.
-
Kasusnya menjadi pelajaran agar masyarakat waspada terhadap produk vape beredar.
Suara.com - Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara atas kasus Vape yang mengandung obat keras.
Atas putusan tersebut, aktor yang akrab disapa Ijonk ini memberikan reaksi gamang.
Jonathan Frizzy meluruskan, sikapnya bukanlah bentuk keberatan.
Melainkan hak terdakwa untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
"Pikir-pikir. Bukan keberatan. Iya. Itu memang sudah hak dan kewajibannya kita, gitu. Jadi nanti biar dipikirin," kata Jonathan Frizzy di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Sebab bagi Ijonk, hukuman yang dijatuhkan terasa tidak sesuai.
Menurutnya, bahkan hukuman satu bulan penjara pun tidak pantas ia terima, mengingat kasus ini bermula dari ketidaktahuannya.
"Satu bulan pun enggak cocok sebenarnya gitu," ucapnya singkat.
Ijonk berharap kasus yang menimpanya bisa menjadi pelajaran, baik bagi dirinya maupun masyarakat luas, untuk lebih waspada terhadap produk vape yang beredar.
Baca Juga: Menanti Vonis, Jonathan Frizzy Habiskan Waktu di Penjara dengan Mendalami Agama
Sebab memang dalam penjelasannya beberapa waktu lalu, Jonathan Frizzy meyakini kalau vape yang dijual, tidak mengandung obat keras.
"Ya, saya juga berpesan supaya teman-teman dan masyarakat lebih hati-hati lagi sama pods yang beredar sekarang," tutupnya.
Berita Terkait
-
Tok! Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara Atas Kasus Vape Berisi Obat Keras
-
Ririn Dwi Ariyanti Jenguk Jonathan Frizzy di Penjara, Ini yang Dibawanya
-
Jonathan Frizzy Terancam Penjara, Pembelaan Terakhir Menentukan Nasibnya
-
Anak-Anak Tahu Ayahnya Dipenjara, Jonathan Frizzy Cuma Bisa Komunikasi Lewat Video Call
-
Setia Menemani, Ririn Dwi Ariyanti Bolak-balik Jenguk Jonathan Frizzy di Penjara
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan