-
Jonathan Frizzy terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan obat keras.
-
Ia terlibat dalam peredaran vape yang berisi kandungan obat keras.
-
Atas perbuatannya, ia divonis hukuman penjara selama delapan bulan.
Suara.com - Jonathan Frizzy harus menerima nasib pahit setelah majelis hakim menjatuhkan vonis atas kasus penyalahgunaan obat keras yang menjeratnya.
Pria yang akrab disapa Ijonk itu divonis 8 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, (22/10/2025).
Dalam sidang putusan tersebut, Jonathan Frizzy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas keterlibatannya dalam peredaran vape yang berisi obat keras.
Ketua Majelis Hakim dengan tegas membacakan amar putusan yang menyatakan status hukum dari aktor 43 tahun tersebut.
"Menyatakan terdakwa Jonathan Frizzy Arques Simanjuntak alias Ijong anak dari Herbert Simanjuntak tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," ujar hakim ketua.
Setelah menyatakan Ijonk bersalah, majelis hakim kemudian melanjutkan dengan membacakan hukuman yang harus dijalani oleh mantan suami Dhena Devanka itu.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada sang aktor.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," lanjut hakim.
Baca Juga: Hakim Belum Siap Ketok Palu, Sidang Vonis Jonathan Frizzy Ditunda Sepekan
Meski demikian, hukuman tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Jonathan Frizzy sejak awal proses hukum berjalan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," jelas hakim.
Berita Terkait
-
Ririn Dwi Ariyanti Jenguk Jonathan Frizzy di Penjara, Ini yang Dibawanya
-
Jonathan Frizzy Terancam Penjara, Pembelaan Terakhir Menentukan Nasibnya
-
Anak-Anak Tahu Ayahnya Dipenjara, Jonathan Frizzy Cuma Bisa Komunikasi Lewat Video Call
-
Setia Menemani, Ririn Dwi Ariyanti Bolak-balik Jenguk Jonathan Frizzy di Penjara
-
Menanti Vonis, Jonathan Frizzy Habiskan Waktu di Penjara dengan Mendalami Agama
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
7 Pelajaran dari Yoo Me Ri di Would You Marry Me, Jangan Buat Kesalahan yang Sama!
-
Komentari Aktivitas Anak Aurel Hermansyah, Ragil Mahardika Kena Semprot Netizen: Ngaca!
-
Pengadilan Agama Jaksel Jawab Kabar Raisa Gugat Cerai Hamish Daud
-
Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud, Dulu Dipuja Kini Diguncang Kabar Perceraian
-
Ingat Lagi Momen Jokowi Dikomplain Tak Bisa Jaga Raisa sebagai Aset Negara
-
Potret Bahagia Perayaan Ulang Tahun Na Daehoon di Tengah Skandal Perselingkuhan Jule
-
Raisa Diduga Curhat Kondisi Rumah Tangganya Lewat Lagu di Album Terbaru
-
Hamish Daud Soal Beda Usia 10 Tahun dengan Raisa: Jokes Saya Aja Dia Gak Ngerti
-
Apes, Denny Sumargo Ketahuan Mertua Minta Lihat Dada Olivia Allan Sewaktu Pacaran
-
Dulu Di-bully, Hana Saraswati Ungkap Reaksi Tak Terduga Pelaku Usai Dirinya Terkenal