-
Jonathan Frizzy terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan obat keras.
-
Ia terlibat dalam peredaran vape yang berisi kandungan obat keras.
-
Atas perbuatannya, ia divonis hukuman penjara selama delapan bulan.
Suara.com - Jonathan Frizzy harus menerima nasib pahit setelah majelis hakim menjatuhkan vonis atas kasus penyalahgunaan obat keras yang menjeratnya.
Pria yang akrab disapa Ijonk itu divonis 8 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, (22/10/2025).
Dalam sidang putusan tersebut, Jonathan Frizzy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas keterlibatannya dalam peredaran vape yang berisi obat keras.
Ketua Majelis Hakim dengan tegas membacakan amar putusan yang menyatakan status hukum dari aktor 43 tahun tersebut.
"Menyatakan terdakwa Jonathan Frizzy Arques Simanjuntak alias Ijong anak dari Herbert Simanjuntak tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," ujar hakim ketua.
Setelah menyatakan Ijonk bersalah, majelis hakim kemudian melanjutkan dengan membacakan hukuman yang harus dijalani oleh mantan suami Dhena Devanka itu.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada sang aktor.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," lanjut hakim.
Baca Juga: Hakim Belum Siap Ketok Palu, Sidang Vonis Jonathan Frizzy Ditunda Sepekan
Meski demikian, hukuman tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Jonathan Frizzy sejak awal proses hukum berjalan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," jelas hakim.
Berita Terkait
-
Ririn Dwi Ariyanti Jenguk Jonathan Frizzy di Penjara, Ini yang Dibawanya
-
Jonathan Frizzy Terancam Penjara, Pembelaan Terakhir Menentukan Nasibnya
-
Anak-Anak Tahu Ayahnya Dipenjara, Jonathan Frizzy Cuma Bisa Komunikasi Lewat Video Call
-
Setia Menemani, Ririn Dwi Ariyanti Bolak-balik Jenguk Jonathan Frizzy di Penjara
-
Menanti Vonis, Jonathan Frizzy Habiskan Waktu di Penjara dengan Mendalami Agama
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Tayang Januari 2026, Musuh Dalam Selimut Tampilkan Teror Nyata Pengkhianatan Orang Terdekat
-
8 Daftar Pasangan Artis yang Bercerai di Tahun 2025
-
Sinopsis Film Shelter, Misi Bahaya Jason Statham Selamatkan Gadis Muda
-
Cara Klaim Tiket "Buy 1 Get 2" Deluxe di XXI Setiap Kamis buat yang Mau Ngirit
-
Colombiana: Balas Dendam Zoe Saldana ke Gembong Narkoba, Malam Ini di Trans TV
-
Wonder Woman: Kebangkitan Heroik Gal Gadot dan Rekor Box Office, Malam Ini di Trans TV
-
5 Film Paling Banyak Ditonton di Netflix Hari Ini: Dominasi Horor Lokal dan Drama Haru
-
Sosok Ade Tya, Pengusaha yang Diduga Jadi Orang Ketiga dalam Hubungan Ari Lasso dan Dearly Joshua
-
Siapa Virdian Aurellio? Lantang Teriak Tak Percaya Negara setelah Bencana Sumatra
-
Dearly Joshua Tegaskan Putus dan Ogah Balikan dengan Ari Lasso, Diduga Karena Orang Ketiga