Entertainment / Gosip
Rabu, 22 Oktober 2025 | 19:04 WIB
Jonathan Frizzy (Instagram/ijonkfrizzy)
Baca 10 detik
  • Jonathan Frizzy terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan obat keras.

  • Ia terlibat dalam peredaran vape yang berisi kandungan obat keras.

  • Atas perbuatannya, ia divonis hukuman penjara selama delapan bulan.

Suara.com - Jonathan Frizzy harus menerima nasib pahit setelah majelis hakim menjatuhkan vonis atas kasus penyalahgunaan obat keras yang menjeratnya.

Pria yang akrab disapa Ijonk itu divonis 8 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, (22/10/2025).

Dalam sidang putusan tersebut, Jonathan Frizzy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas keterlibatannya dalam peredaran vape yang berisi obat keras.

Ketua Majelis Hakim dengan tegas membacakan amar putusan yang menyatakan status hukum dari aktor 43 tahun tersebut.

"Menyatakan terdakwa Jonathan Frizzy Arques Simanjuntak alias Ijong anak dari Herbert Simanjuntak tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," ujar hakim ketua.

Jonathan Frizzy (Instagram/ijonkfrizzy)

Setelah menyatakan Ijonk bersalah, majelis hakim kemudian melanjutkan dengan membacakan hukuman yang harus dijalani oleh mantan suami Dhena Devanka itu.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada sang aktor.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," lanjut hakim.

Baca Juga: Hakim Belum Siap Ketok Palu, Sidang Vonis Jonathan Frizzy Ditunda Sepekan

Meski demikian, hukuman tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Jonathan Frizzy sejak awal proses hukum berjalan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," jelas hakim.

Load More