Video / Entertainment
Rabu, 15 Oktober 2025 | 21:05 WIB

Suara.com - Jonathan Frizzy kini tengah menanti vonis hakim terkait kasus penyalahgunaan vape berisi obat keras jenis etomidat. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara.

Menghadapi tuntutan tersebut, pihak Jonathan Frizzy telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Mereka berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, menyatakan, kliennya berharap mendapatkan putusan yang seadil-adilnya.

"Dari tuntutan kemarin, kita sudah menyampaikan pembelaan atau pledoi, baik dari pengacara maupun dari Ijonknya sendiri," ujar Ida Bagus di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 15 Oktober 2025. Salah satu poin utama dalam pembelaan mereka adalah peran Ijonk yang dianggap bukan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Load More