-
Upaya hukum Sandra Dewi untuk mempertahankan aset mewahnya telah berakhir.
-
Sandra Dewi mencabut gugatan dan patuh pada putusan hukum suaminya.
-
Aset-aset mewah yang disita negara tidak akan dikembalikan kepadanya.
Suara.com - Upaya hukum Sandra Dewi untuk mempertahankan aset-aset mewahnya yang disita Kejaksaan Agung akhirnya kandas.
Sebab Sandra Dewi secara resmi mencabut gugatan keberatan yang dilayangkannya.
Ibu dua anak ini memilih untuk pasrah dan menerima nasib harta bendanya tak dikembalikan.
Langkah ini dipastikan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan surat penetapan dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/10/2025).
Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan kesimpulan justru menjadi penanda akhir dari perlawanan hukum Sandra Dewi.
Tim Jaksa, Silvi Mulyani, menjelaskan bahwa agenda sidang berubah total karena adanya permohonan pencabutan gugatan dari pihak Sandra Dewi sebagai pemohon.
"Iya, hari ini harusnya pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon, tapi karena ada pencabutan dari pemohon, pencabutan permohonan keberatannya, sehingga hari ini langsung dibacakan penetapan oleh Majelis Hakim," ujar Silvi Mulyani usai sidang.
Dengan penetapan tersebut, seluruh proses pemeriksaan atas gugatan keberatan yang diajukan Sandra Dewi resmi dihentikan secara permanen oleh pengadilan.
"Iya, isi penetapannya intinya pada pokoknya adalah menghentikan pemeriksaan terhadap persidangan ini karena ada permohonan pencabutan, seperti itu," jelasnya.
Baca Juga: Nggak Perlu Bingung Lagi! Ini 4 Ide OOTD Sandra Dewi Sesuai Profesimu
Artinya, tidak akan ada lagi proses hukum lanjutan terkait upaya Sandra Dewi untuk merebut kembali aset-asetnya.
"Tidak ada, sudah selesai," tegas Silvi Mulyani.
Lantas, apa yang membuat ibu dua anak ini akhirnya menarik gugatannya?
Silvi Mulyani menjelaskan, Sandra Dewi beserta pihak pemohon lainnya telah memutuskan untuk menghormati dan mematuhi putusan hukum yang telah inkrah terkait kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
"Kalau intinya tadi surat permohonannya dan sesuai dengan penetapan dari Majelis Hakim, saya mendengar bahwa para pemohon keberatan yaitu Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan juga Raymond Gunawan ini tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Agung terpidana Harvey Moeis," ungkap Silvi Mulyani.
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan karena merasa aset seperti koleksi tas mewah dan perhiasan adalah hasil kerja kerasnya sebagai artis, endorsement, maupun hadiah.
Namun, dengan pencabutan gugatan ini, Sandra Dewi secara tidak langsung telah merelakan seluruh aset sitaan tersebut untuk digunakan negara guna menutupi kerugian akibat ulah suaminya.
Berita Terkait
-
Sandra Dewi Mendadak Menyerah, Gugatan Penyitaan Aset Korupsi Harvey Moeis Dicabut!
-
Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan, Ikhlas 88 Tas Mewah dan Deposit Rp33 Miliar Disita Negara
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Kejagung Bongkar Kebohongan Sandra Dewi soal 88 Tas Mewah Hasil Endorsement, Begini Faktanya!
-
Kejagung Cium Kejanggalan, Ditemukan Anomali dari Klaim Sandra Dewi soal Harta Sitaan Hasil Endorse
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian